Bupati Bekasi termuda yang kaya raya tersandung KPK, dinamika politik Jabar 2025 diwarnai kasus suap & korupsi

KORAN-PIKIRAN RAKYAT – Perjalanan politik 2025 di Jawa Barat di­warnai dengan optimisme hadirnya para pemimpin baru seusai pelantikan secara serentak pada Februari 2025. Sejumlah bupati dan wali kota pun mulai membangun tatanan pemerin­tahan baru untuk mewujudkan visi misi sesuai dengan jaji kam­panye mereka.

Dalam perkembangannya yang baru seumur jagung berbagai dinamika mulai bermunculan. Mulai dari kurang harmonisnya kepemimpinan di beberapa daerah sampai kasus-kasus yang menjerat para pejabat, khusus­nya soal korupsi yang ternyata masih mengakar di tubuh apa­ratur negeri ini.

Bacaan Lainnya

Salah satu kasus yang menon­jol terjadi menjelang akhir 2025, ketika Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka dugaan kasus korupsi terkaiit suap proyek di Kabupaten Bekasi. 

KPK melakukan operasi tang­kap tangan kesepuluh pada 2025 dan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, pada 18 Desember 2025. Pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan sebanyak tujuh dari sepuluh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa. Dua dari tujuh orang tersebut termasuk Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang.

Pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), serta pihak swasta ber­na­ma Sarjan (SRJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut. KPK mengatakan Ade Kuswara dan HM Kunang merupa­kan tersangka dugaan penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai tersangka dugaan pemberi suap.

Penangkapan ini tentu sangat mengagetkan. Apalagi Ade bu­kanlah seorang yang kekurangan uang. Pria kelahiran Bekasi 15 Agustus 1993 ini tercatat sebagai Bupati Bekasi termuda sepan­jang masa. Pada hari pelantikan­nya, usianya baru menginjak 31 tahun 6 bulan dan 6 hari.

Sosok pemimpin muda mem­bawa harapan tersendiri bagi Kabupaten Bekasi. Dia diharap­kan mampu membawa peru­bah­an dengan ide-ide segar. Berko­mitmen pada pemberantasan korupsi dan mampu memangkas panjangnya berbagai birokrasi. Sayang, komitmen itu tidak menjadi kenyataan.

Ade merupakan putra dari Kepala Desa Sukadami, HM Kunang. Bukan sebatas kades, Abah Kunang merupakan tokoh yang dihormati di wilayah sela­tan Kabupaten Bekasi. Abah Kunang dikenal sebagai pengu­saha yang sukses di bidang pengelolaan limbah industri sekaligus juragan tanah. Dia disebut menguasai sebagian limbah dari masyur kawasan industri di Kabupaten Bekasi. Dari usaha tersebut, tidak sedikit orang menyebut uang yang dimiliki keluarga lurah Kunang tidak ‘berseri’.

Dengan bisnis yang besar dan catatan kekayaan yang tak ada habisnya itu, penangkapan Ade dan ayahnya pun menjadi seperti tak masuk akal. Dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dilaporkan 11 Agustus 2025, kekayaan Ade pun tak main-main. Total kekayaan­nya mencapai Rp 79.168.051.653 

Kasus berlanjut

Pengungkapan dugaan korupsi ini pun sempat diwarnai drama, ketika petugas KPK  menyegel ruang kerja Bupati Bekasi di Kompleks Perkantoran Peme­rintah Kabupaten Bekasi, Cika­rang Pusat, Kamis 18 Desember 2025 malam. Di sisi lain, keberadaan Ade Kuswara saat itu bvelum diketahui.

Selain kantor bupati, penyidik KPK juga menyegel sejumlah kantor dinas lainnya yakni Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga dan satu gedung lain yang dihuni dua dinas yakni Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang serta Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Kons­truksi. KPK juga menggeledah kedia­man keluarga Kunang.

Sementara itu, KPK turut menyegel rumah dinas Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Rumah itu berlokasi di Jalan Ganesha Boulevard Claster Pasadena, Zona Amerika, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cika­rang Pusat Kabupaten Bekasi. Rumah dinas itu ditinggali Kejari Kabupaten Bekasi Eddy Sumar­man, yang kini sudah dicopot dari jabatannya.

KPK juga terus mengusut dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Termasuk upaya penghilangan barang bukti dengan penghapusan beberapa bukti percakapan di telefon beberapa pihak yang diduga terkait dalam kasus ini. KPK juga juga sudah memeriksa beberapa pejabat di lingkungan Pemkab Bekasi

Salah seorang pejabat yang terus didalami adalah mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Beni Saputra. Menurut KPK, yang ber­sangkutan menjadi salah satu dari 10 orang yang ditangkap saat KPK melakukan serangkai­an operasi tangkap tangan ter­kait kasus dugaan suap tersebut.

Peringatan KPK

Sebelum kasus ini terjadi, KPK sudah terlebih dahulu memberi catatan merah kepada Pemkab Bekasi dalam pola pencegahan korupsi. Pemkab Bekasi mendapatkan nilai buruk yakni 44,4 poin pada Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) yang digelar KPK hingga 18 November 2025.

Angka itu jauh dibandingkan Kabupaten Bandung yang mera­ih peringkat pertama dengan 85,4. Buruknya nilai pencegah­an korupsi ini menempatkan Kabupaten Bekasi dalam posisi ke-25 dari 28 pemerintah daerah yang dinilai oleh KPK.

MCSP merupakan sistem yang digunakan untuk memantau, mengendalikan, dan mengawasi tata kelola peme­rintahan daerah demi mence­gah korupsi dengan mengukur delapan area utama. MCSP merupakan penyempur­naan dari program sebelumnya, yaitu MCP (Monitoring Center for Prevention).

Peringatan itu ternyata ter­bukti saat ini ketika sang bupati terlibat praktik korupsi yang me­nambah daftar panjang pe­ja­bat daerah yang terjerat operasi tang­kap tangan KPK. Tentu akan dinanti bagaimana akhir dari ka­sus ini dan siapa saja yang nanti­nya akan terjerat dalam pu­saran­nya. Yang jelas, kasus ini mem­buk­tikan sulit sekali meng­hilang­kan korupsi di negeri ini.*** 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *