Bupati Ardito Wijaya Tetap Gombali Wartawati Meski Pakai Rompi Tahanan KPK

Kehadiran Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya di Gedung KPK

Tidak biasa, kehadiran Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menimbulkan banyak perhatian. Meskipun tangannya terborgol dan pakai rompi tahanan, ia masih sempat menggoda wartawati setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa oleh KPK.

Kejadian ini viral di media sosial, dan banyak akun Instagram hingga TikTok yang membagikan momen tersebut. Dalam kondisi tangannya diborgol lengkap dengan rompi oranye khas tahanan lembaga antirasuah, Ardito melontarkan godaan terhadap salah satu wartawati.

Bacaan Lainnya

“Kamu cantik hari ini,” kata Ardito sembari tersenyum dan matanya mengarah ke jurnalis salah satu televisi swasta, Kamis (11/12/2025). Ia tidak berbicara panjang lebar kepada awak media yang telah menunggunya. Ardito langsung masuk ke dalam mobil tahanan KPK.

Kondisi Rumah Dinas dan Spanduk Hakordia Dicopot

Rumah dinas Bupati Ardito Wijaya yang berlokasi di dalam komplek Gedung Sesat Agung Nuwo Balak, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah tampak lengang. Pintu dan jendela rumah dinas tertutup rapat, serta tidak terlihat kendaraan yang parkir di sana.

Selain itu, spanduk peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 yang sebelumnya terpasang telah dicopot. Padahal, awalnya spanduk tersebut terpasang dengan gagah pada Senin (8/12/2025).

Meski sepi, terdapat dua orang berpakaian sipil duduk di penjagaan melarang siapapun masuk. Wisnu yang mengaku sebagai penjaga rumah Dinas Bupati Lampung Tengah mengatakan, tidak ada yang ada aktivitas di sana.

“Saya yang jaga rumah dinas, hari ini kosong, tidak ada tamu, aktivitas, tidak ada, kosong,” kata dia saat ditemui reporter TribunLampung, Kamis (11/12/2025).

Sementara itu, kantor bupati yang berlokasi di Jalan Raya Padang Ratu Nomor 1, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah tetap beraktivitas seperti biasa. Sejumlah pegawai masih beraktivitas baik di dalam maupun luar gedung. Namun tampak belum ada penyegelan di kantor tersebut.

Reaksi Warga Setempat

Wanto (35) selaku masyarakat setempat mengaku kaget melihat Bupati Lampung Tengah ada di televisi dalam pemberitaan OTT KPK. Dia menyayangkan pemerintahan yang baru saja dimulai telah terdiatraksi oleh dugaan kasus korupsi.

“Saya nggak nyangka, padahal kelihatannya baik-baik saja, setau saya dulu pas awal jadi (Dilantik sebagai Bupati) sering kunjungan sana sini, program ini itu. Tapi tadi malam saya lihat berita di tv Ardito Wijaya ditangkap KPK,” katanya.

“Padahal saya lihat di sosmed dan berita online, Ardito Wijaya hadir di acara Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia,” ujar Wanto.

Wanto berharap, Kabupaten Lampung Tengah kedepan bisa lebih baik lagi, dan terhindar dari korupsi. Sebab, lanjutnya, Kabupaten Lampung Tengah masih banyak kekurangan dan ketertinggalan yang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah.

“Harapan saya kedepan pemerintah Kabupaten Lampung Tengah bersih dari korupsi, soalnya masih banyak jalan rusak, petani singkong menjerit, bangunan sekolah masih banyak yang rusak, dan lain-lain,” kata dia.

Kuasa Hukum Ardito Wijaya Buka Suara

Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya menyatakan siap menjalani proses hukum. Hal itu disampaikan Ardito Wijaya melalui kuasa hukumnya setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (11/12/2025).

Ardito Wijaya menjadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah/janji terkait pengadaan barang/jasa serta penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Pemkab Lampung Tengah tahun 2025.

Selain Ardito, ada empat tersangka lain yang ditetapkan KPK setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (10/12/2025).

Sedangkan empat tersangka lainnya adalah anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra; adik Ardito, Ranu Hari Prasetyo; Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah yang juga kerabat Ardito, Anton Wibowo; dan Direktur PT Elkaka Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri.

Terkait status tersangka tersebut, Ahmad Handoko selaku kuasa hukum Ardito Wijaya mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Betul, kami baru saja ditunjuk keluarga untuk menjadi penasihat hukum Ardito Wijaya, dan Pak Bupati akan menjalani proses hukum,” kata Ahmad Handoko, Kamis (11/12/2025).

Namun, Handoko belum bisa menyampaikan langkah hukum apa yang akan ditempuh.

“Kalau dari versi kami menunggu. Nanti setelah rapat akan segera kami sampaikan. Secepatnya kami akan mempersiapkan materi untuk membela klien kami,” imbuh Handoko.

“Kami akan menyampaikan langkah hukum klien kami nanti setelah bertemu lagi dengan Pak Ardito. Semua akan disampaikan,” lanjutnya.

Handoko juga memastikan Ardito dalam kondisi sehat.

“Tadi (kemarin) saya ketemu dengan Pak Ardito. Dia bilang kalau kondisinya dalam keadaan sehat,” kata Handoko.

Fee 20 Persen

Plh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto mengatakan, kasus ini bermula pada Juni 2025, di mana Ardito Wijaya selaku Bupati Lampung Tengah diduga mematok fee sebesar 15-20 persen dari sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah.

Dia mengatakan, Ardito sebelumnya meminta anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa di sejumlah SKPD Lampung Tengah melalui mekanisme penunjukan langsung di e-Katalog.

Rekanan atau penyedia barang dan jasa yang harus dimenangkan adalah perusahaan milik keluarga atau milik tim pemenangan Ardito saat mencalonkan diri sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030.

“Dalam pelaksanaan pengondisian tersebut, Ardito Wijaya meminta RHS (Riki Hendra) untuk berkoordinasi dengan ANW (Anton Wibowo) dan ISW (Iswantoro) selaku sekretaris Bapenda yang selanjutnya akan berhubungan dengan para SKPD guna pengaturan pemenang PBJ,” beber Mungki dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.

Terima Rp 5,75 Miliar

Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya menerima aliran uang Rp 5,75 miliar dari hasil mengatur pemenangan proyek paket pekerjaan untuk perusahaan milik tim pemenangan saat Pilkada.

Uang tersebut digunakan Ardito untuk dana operasional Bupati sebesar Rp 500 juta dan pelunasan utang di bank sebesar Rp 5,25 miliar untuk kebutuhan kampanye.

“Total aliran uang yang diterima Ardito Wijaya mencapai kurang lebih Rp 5,75 miliar, yang di antaranya diduga digunakan untuk dana operasional Bupati sebesar Rp 500 juta; pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye di tahun 2024 sebesar Rp 5,25 miliar,” kata Mungki.

Mungki menjelaskan, Ardito mendapatkan uang Rp 5,25 miliar setelah mengondisikan rekanan proyek melalui Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah dan adiknya, yakni Ranu Hari Prasetyo.

Selain itu, Ardito juga mendapatkan fee Rp 500 juta dari Muhamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT EM karena mengatur pemenangan lelang proyek tiga paket pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah senilai Rp 3,15 miliar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *