https://mediahariini.com– Berikut beberapa alasan mengapa bos Terra Drone menjadi tersangka dalam kasus kebakaran.
Kejadian buruk yang terjadi pada Selasa (9/12/2025), mengakibatkan kematian 22 orang.
Bangunan Terra Drone yang terletak di Cempaka Baru, Jakarta Pusat kini hanya menjadi kenangan.
Bangunan tersebut hancur terbakar dan jiwa-jiwa pun hilang.
Kepala Terra Drone, Michael Wishnu Wardana ditetapkan sebagai tersangka terkait kejadian tersebut.
Tidak tanpa alasan, Michael yang menjabat sebagai kepala perusahaan dianggap telah mengabaikan tanggung jawabnya.
Ini dijelaskan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro.
Ia menyebutkan enam kekeliruan yang dilakukan Direktur Utama Terra Drone, Michael Wishnu Wardana, yang berujung pada kebakaran yang menewaskan 22 orang.
Berikut ini ringkasan dari https://mediahariini.com yang dikutip dari Tribunnews.com:
1. Michael dikatakan tidak memastikan adanya prosedur operasional standar (SOP) terkait penyimpanan baterai drone.
2. Tidak ada petugas Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang bertugas di kantor Terra Drone.
3. Tidak memberikan pelatihan keselamatan kepada karyawan.
4. Tidak tersedia ruang penyimpanan standar untuk bahan yang mudah terbakar, khususnya baterai drone.
5. Tidak terdapat pintu darurat di perusahaan tersebut.
6. Tidak memastikan jalur evakuasi berjalan dengan baik.
Michael Wishnu Wardana disinyalir menyulitkan karyawannya dalam melakukan evakuasi saat kantor yang berada di kawasan Cempaka Putih, Kecamatan Kemayoran, terbakar pada siang hari Selasa.
Hingga menyebabkan 22 orang meninggal dunia akibat kehabisan napas karena asap hitam mengelilingi bangunan.
Pimpinan Harus Bertanggungjawab
Sebagai orang yang paling atas di perusahaan, Michael mengatakan bahwa baterai Lithium Polymer (LiPo) rentan terbakar.
Namun, ia tidak menyediakan ruang penyimpanan khusus untuk baterai tersebut.
Ia tetap memperbolehkan proses penyimpanan dilakukan tanpa prosedur standar dan perlindungan.
“Sebagai direktur, tersangka mengetahui dengan jelas risiko baterai LiPo yang mudah terbakar, namun situasi tetap dibiarkan tanpa adanya standar keamanan,” tutup Susatyo, dilansir TribunJakarta.com.
Diketahui, Michael telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (10/12/2025) dan dikenai beberapa pasal sekaligus, yaitu Pasal 187 KUHP mengenai menimbulkan bahaya umum, Pasal 188 KUHP mengenai kelalaian yang menyebabkan kebakaran, serta Pasal 359 KUHP mengenai kelalaian yang mengakibatkan kematian seseorang.
“Menurut kami, hal ini disebabkan oleh kelalaian yang sistematis dalam manajemen, yang menjadi penyebab kegagalan baterai dan reaksi berantai,” jelas Susatyo.
Penyebab Kebakaran
Pada kesempatan yang sama, Kombes Susatyo Purnomo Condro menyampaikan penyebab terjadinya kebakaran di kantor Terra Drone.
Hal ini diketahui setelah pihak terkait mengambil keterangan dari dua saksi utama.
Berdasarkan keterangan saksi, terdapat baterai dengan kapasitas 30.000 mAh di dalam tumpukan yang terjatuh.
Hal tersebut memicu percikan api yang akhirnya menyebar ke baterai lain, sehingga menyebabkan kebakaran.
Maka berdasarkan keterangan saksi, baterai dengan kapasitas 30.000 mAh dalam tumpukan, sekitar empat tumpukan, kemudian jatuh.
Sejak jatuh, muncul percikan api. Di tempat itu, terdapat baterai-baterai lain selain baterai yang rusak dan akhirnya menyebar.
“Maka seluruh lantai satu terbakar, terutama di ruang inventory atau gudang mapping,” kata Susatyo.
Akibat kejadian ini, Susatyo menyatakan bahwa pihaknya segera melanjutkan penyelidikan dengan memanggil pihak manajemen penyimpanan Terra Drone.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Terra Drone tidak memiliki prosedur operasional standar mengenai penyimpanan baterai yang mudah terbakar atau bersifat flammable.
Selain itu, menurut Susatyo, perusahaan yang berkedudukan di Jepang tersebut tidak memiliki prosedur operasional standar mengenai pemilahan baterai yang masih dapat digunakan, bekas, atau rusak.
“Semua (baterai) dikumpulkan (di satu tempat)” katanya.
Susatyo juga menyampaikan bahwa ruang penyimpanan baterai tersebut hanya memiliki ukuran 2×2 meter dan tidak dilengkapi dengan ventilasi maupun sistem peredam api.
Selain itu, generator listrik berada di lokasi yang sama meskipun berpotensi menyebabkan peningkatan suhu di ruangan tersebut.
Susatyo menyatakan penyelidikan terus berjalan mengenai standar keamanan bangunan Terra Drone.
Penyidik menyatakan bahwa gedung Terra Drone tidak memenuhi standar karena tidak memiliki pintu darurat, alat deteksi asap, perlindungan kebakaran, serta jalur evakuasi.
“Gedung memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) serta sertifikat laik fungsi (SLF) untuk kantor. Namun, gedung tersebut juga digunakan sebagai tempat penyimpanan atau gudang,” ujarnya.
