Isu Keterlibatan Lapas dalam Peredaran Narkoba di Toboali
Isu keterlibatan jaringan lembaga pemasyarakatan (Lapas) dalam peredaran narkoba di Kota Toboali, Kabupaten Bangka Selatan kembali mencuat. Dugaan itu menguat setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menangkap tiga bandar dan pengedar sabu pada Kamis (11/12/2025) di Jalan Air Benar, Kelurahan Teladan. Kepala BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Brigjen Pol Eko Kristianto mengatakan pihaknya tengah mendalami potensi keterlibatan jaringan Lapas dalam peredaran sabu di wilayah tersebut.
Temuan di lokasi dan rekam jejak para pelaku mengarah pada dugaan adanya kendali dari dalam lapas. Tiga pelaku yang ditangkap adalah RZH alias GG (38), FLH (24) warga Kelurahan Teladan, serta TF (31) warga Desa Rindik, telah ditetapkan sebagai tersangka. “Kita sedang dalami isu yang berkembang di masyarakat, karena sudah santer jaringan ke situ (Lapas). Saya akan segera koordinasi,” kata dia.
Diakuinya keterlibatan oknum kerap muncul setiap kali BNN mengungkap kasus narkoba di daerah. Namun, ia menegaskan bahwa informasi itu masih harus diverifikasi secara ketat agar tidak dimanfaatkan oleh mafia narkoba untuk mengaburkan penyidikan. Oleh sebab itu, Eko Kristianto memperingatkan bahwa jaringan narkoba kerap menyebarkan isu-isu bekingan untuk menciptakan persepsi keliru dan mengalihkan perhatian petugas.
Hingga kini belum bisa dibuktikan mengenai isu bekingan dalam penggerebekan kasus narkoba yang terjadi di Jalan Air Benar, Kelurahan Teladan. Terkecuali oknum tertentu memang terlibat langsung dalam tindak pidana narkotika. Dipastikan jajaran BNN tidak pernah main-main dalam peredaran narkoba. Terlebih bandar dan pengedar akan terus dilakukan pengejaran.
“Kita harus bijaksana kadang-kadang dari jaringan mafia narkoba sering menghembuskan informasi-informasi seperti itu,” ucapnya.
Penggerebekan Bandar dan Pengedar Sabu
Suara tembakan senjata api memecah ketenangan sore di Jalan Air Benar, Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Kamis (11/12/2025) sore. Dentuman itu terdengar saat petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggerebek sebuah pondok dan rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan sabu.
Tembakan peringatan dikeluarkan lantaran target berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan yang mengancam keselamatan petugas. Di tengah situasi yang menegangkan itu, tiga buruh penambang timah yang berada di dalam sebuah pondok akhirnya berhasil diamankan bersama puluhan gram sabu dan butiran ekstasi.
Kepala BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Brigjen Pol Eko Kristianto mengatakan penggerebekan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan terkait peredaran narkoba di kawasan Toboali. Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 15.30 Wib, hasilnya tiga orang yang merupakan bandar dan juga pengedar narkoba berhasil diamankan. Mereka masing-masing inisial RZH alias GG (38) dan FLH (24) warga Kelurahan Teladan serta TF (31) warga Desa Rindik.
“Ketiganya merupakan pekerja buruh tambang timah,” kata dia. Eko Kristianto membeberkan penggerebekan dilakukan berdasarkan aduan dan informasi dari masyarakat setempat yang resah. Di mana rumah dan pondok yang ada di Jalan Air Benar kerap digunakan sebagai tempat transaksi dan pesta narkoba.
Tanpa tunggu waktu lama petugas dari BNN Kabupaten Bangka Selatan dan BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung langsung melakukan penggerebekan. Alhasil ketiganya berhasil diamankan di lokasi pondok yang diduga menjadi tempat penyimpanan, transaksi, sekaligus titik distribusi sabu untuk wilayah Toboali.
Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 36,52 gram dan ekstasi sebanyak 4,5 butir dengan berat bruto 2,41 gram. Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti non-narkotika yang memperkuat dugaan kegiatan peredaran. Mulai dari lima unit handphone, uang tunai Rp8.525.000 yang diduga hasil penjualan sabu, tiga timbangan digital, serta buku catatan penjualan.
Barang bukti lainnya termasuk tas hitam bercorak kotak, tempat minyak rambut merek Gatsby yang digunakan untuk menyimpan sabu. Lalu, dua tempat minyak rambut lainnya, serta ember plastik biru yang dipakai menyembunyikan paket narkoba.
“Untuk pelaku inisial GG merupakan seorang residivis kasus serupa yang baru keluar tahun 2023. Saat ini perannya sebagai bandar narkoba,” jelas Eko Kristianto.
Sistem COD dan Tempat Pesta Narkoba
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali membongkar jaringan narkoba di Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Dalam penggerebekan dilakukan tiga orang diamankan petugas karena diduga menjadi bandar dan pengedar narkoba. Menariknya cara edar sabu jaringan lokal di Toboali ini memanfaatkan pondok dan rumah seakan-akan sebagai warung narkoba.
Kepala BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Brigjen Pol Eko Kristianto mengungkap pola transaksi yang mereka gunakan terbilang rapi, terstruktur, dan memudahkan pembeli melakukan transaksi tanpa terdeteksi. Para bandar dan pengedar menyediakan sistem penjualan yang memungkinkan pembeli melakukan cash on delivery (COD) langsung ke lokasi. Artinya, pembeli melakukan pembayaran langsung di tempat saat barang diserahkan.
“Cara edar, pembeli ke sana langsung bisa COD, langsung ke lokasi. Di belakang juga disediakan tempat untuk memakai sabu berupa gubuk,” kata dia. Menurutnya modus itu membuat pondok tersebut berfungsi ganda. Mulai dari titik distribusi, ruang penjualan, sekaligus tempat pesta sabu.
Para pembeli dari kalangan yang dikenal oleh pelaku dapat langsung masuk ke area pondok. Sementara pembeli baru atau yang dianggap tidak dikenal, diarahkan melakukan transaksi di luar. Struktur ini menunjukkan adanya praktik seleksi pembeli, mirip screening pelanggan, untuk mencegah aparat menyusup.
Ketika penggerebekan dilakukan, para pelaku sedang bersiap menunggu pembeli berikutnya. Penyidik meyakini pola ini sudah berjalan cukup lama dan menjadi salah satu titik jaringan peredaran sabu di Toboali. Pengungkapan modus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di pondok itu. Arus keluar-masuk orang pada jam-jam tertentu serta kebiasaan pesta sabu di lokasi menjadi pemicu laporan.
“Untuk orang yang tidak dikenal biasanya transaksi dilakukan di luar,” jelas Eko Kristianto.
Saat ini untuk ketiga pelaku inisial RZH alias GG (38) dan FLH (24) warga Kelurahan Teladan serta TF (31) warga Desa Rindik telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya telah dibawa ke Kantor BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kini ketiganya dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman lima hingga 20 tahun penjara.
“Kita kenakan pasal sebagai bandar narkoba,” ucapnya.
