Isi Artikel
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi salah satu solusi untuk mengatasi kekurangan guru ASN di sekolah negeri. Meski statusnya berbeda dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK memiliki gaji yang relatif sejajar dengan PNS. Namun, ada perbedaan dalam tunjangan dan kontrak kerja yang perlu dipahami.
Standar Gaji PPPK
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, besaran gaji PPPK tergantung pada golongan jabatan yang dipegang. Untuk guru PPPK, gaji golongan III (S-1/D-4) mencapai Rp 2.043.200 per bulan. Besaran ini belum termasuk tunjangan kinerja dan lain-lain yang hampir sama dengan gaji pokok. Bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik, mereka akan mendapatkan tambahan tunjangan profesional sebesar gaji pokok.
Perbedaan antara PPPK dan PNS
Meskipun gaji PPPK serupa dengan PNS, terdapat perbedaan signifikan dalam hal tunjangan dan kontrak kerja. PPPK bekerja berdasarkan perjanjian kerja dengan kontrak 1-5 tahun dan dapat diperpanjang. Sementara itu, PNS memiliki status yang lebih stabil dan menerima tunjangan pensiun. Selain itu, PPPK tidak bisa menjabat posisi manajerial seperti kepala sekolah karena sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), posisi tersebut hanya bisa dijabat oleh PNS.
Tunjangan yang Diterima PPPK
Selain gaji pokok, PPPK juga mendapatkan beberapa tunjangan. Tunjangan yang diberikan meliputi:
- Tunjangan Keluarga: Diberikan kepada pegawai yang memiliki keluarga yang menjadi tanggungan.
- Tunjangan Pangan: Sebagai bentuk dukungan untuk kebutuhan pangan.
- Tunjangan Jabatan Struktural atau Fungsional: Diberikan sesuai dengan jabatan yang diemban.
Tunjangan-tunjangan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan PPPK, meskipun jumlahnya sedikit lebih rendah dibandingkan PNS.
Perkembangan Gaji PPPK
Seiring perkembangan regulasi, pemerintah terus melakukan penyesuaian terhadap gaji PPPK. Pada tahun 2024, pemerintah telah menetapkan perubahan resmi mengenai besaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Meski belum ada informasi resmi tentang penyesuaian gaji PPPK secara spesifik, tren peningkatan gaji PNS menunjukkan bahwa PPPK juga mungkin mengalami penyesuaian serupa di masa depan.
Kesimpulan
Gaji PPPK memang relatif sejajar dengan PNS, tetapi ada perbedaan dalam hal tunjangan dan stabilitas kerja. PPPK menjadi solusi bagi guru honorer yang ingin menjadi ASN dengan status yang lebih jelas. Meski tidak menerima tunjangan pensiun, PPPK tetap memberikan kesejahteraan yang cukup baik. Oleh karena itu, pertanyaan “Berapa Gaji PPPK?” menjadi penting untuk diketahui oleh calon pelamar maupun yang sudah menjadi PPPK.




