, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipidter)BareskrimPolri akan menuntut pelaku penebangan hutan liar yang diduga menjadi penyebab bencana banjir di Sumatera Utara dengan tindak pidana lingkungan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta bertanggung jawab terhadap individu maupun perusahaan. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Divisi Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa (16/12).
“Kami menerapkan tindak pidana lingkungan, kemudian tindak pidana pencucian uang, serta tanggung jawab individu maupun perusahaan,” ujar Irhamni.
Irhamni menyampaikan bahwa penyidik sedang memperhatikan secara mendalam peran sebuah perusahaan, yaitu PT TBS, yang beroperasi di daerah aliran sungai (DAS) Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah. Berdasarkan keterangan saksi, perusahaan tersebut telah berjalan sekitar satu tahun, meskipun informasi ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
Brigjen Pol. Irhamni menegaskan bahwa hingga kini belum ada pengambilan keputusan terkait tersangka. “Masih dalam proses penentuan tersangka. Penetapan tersangka tentu didasarkan pada bukti-bukti yang kami temukan selama proses penyidikan ini,” katanya.
Dukungan penegakan hukum juga datang dari Kejaksaan Agung. Direktur D dalam Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum), Sugeng Riyanta, menyatakan kesiapan untuk mendukung penyelidikan kasus hingga persidangan. “Tugas kami sebagai penegak hukum, kita akan bersama-sama menjadikannya sebagai fakta hukum dan nanti akan kita sidangkan, kita bawa ke pengadilan, dan yang utama adalah kita ingin meminta pertanggungjawaban perusahaan terkait dengan pemulihan,” kata Sugeng.
Ia menegaskan komitmen untuk memaksimalkan pertanggungjawaban perusahaan terhadap kerusakan lingkungan. “Berdasarkan Pasal 112 Undang-Undang Lingkungan Hidup, perusahaan yang menyebabkan kerusakan harus melakukan pemulihan terhadap kerugian yang terjadi. Kami akan memaksimalkan hal tersebut,” katanya.
Sebelumnya, Dittipidter Bareskrim Polri telah melakukan penyelidikan di lokasi kejadian perkara yang meliputi DAS Garoga, Tapanuli Selatan, hingga Sungai Anggoli, Tapanuli Tengah. Hasil identifikasi awal terhadap kayu gelondongan di TKP menunjukkan bahwa sebagian besar kayu berasal dari PT TBS. Dalam proses penyelidikan, telah diperiksa sebanyak 16 saksi dari perusahaan tersebut.(antara/jpnn)







