Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengumumkan pembatasan total kendaraan pengangkut barang di jalan tol hingga tanggal 4 Januari 2026.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas serta menjaga keselamatan masyarakat selama masa liburan akhir tahun.
“Hasil penilaian menentukan pembatasan pengangkutan barang di jalan tol tidak lagi menggunakan sistem window time. Pembatasan di jalan tol berlaku terus-menerus tanpa henti hingga 4 Januari 2026,” ujar Dudy dalam pernyataannya di Jakarta, Minggu (21/12/2025).
Pembatasan terus-menerus diberlakukan guna memastikan kinerja jaringan tol tetap optimal pada koridor yang menghadapi volume lalu lintas tinggi selama perayaan Natal dan Tahun Baru. Aturan ini diharapkan mampu mengurangi risiko kemacetan serta memperkuat pengaturan arus lalu lintas di area yang rentan kepadatan.
“Penilaian akan kami lakukan secara situasional, dan jika terjadi perubahan arus lalu lintas yang besar, tindakan di lapangan harus dapat bergerak cepat,” kata Dudy.
Pembatasan pada jalan tol berlaku mulai 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026. Pada masa tersebut, kendaraan pengangkut barang dilarang melewati jalan tol selama 24 jam penuh.
Pembatasan di jalan arteri atau jalan non-tol masih menerapkan sistem window time. Aturan ini berlaku dari pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat sampai tanggal 4 Januari 2026. Ketentuan lain tetap mengacu pada peraturan yang berlaku dan dievaluasi secara berkala.
Pelaksanaan pembatasan sesuai dengan klasifikasi kendaraan dan aturan yang tercantum dalam surat keputusan bersama. Pedoman ini menjadi dasar pengaturan selama masa Angkutan Natal dan Tahun Baru.
Pihak logistik dan pengusaha angkutan barang diminta untuk menyesuaikan rencana perjalanan mereka. Perubahan ini bisa dilakukan dengan mengelola rantai pasok dan merancang ulang jadwal distribusi agar tetap efektif dan teratur.
“Koordinasi kami bersama Korlantas Polri akan memastikan langkah pengelolaan operasional, termasuk kebijaksanaan kepolisian, dapat diimplementasikan untuk menjaga kelancaran dan keamanan,” ujar Dudy.
Aturan lalu lintas selama Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 diatur dalam SKB Nomor KP-DRJD 6774 Tahun 2025, 122/KPTS/Db/2025, serta Kep/268/XII/2025. Dokumen ini telah diperkenalkan kepada pihak-pihak terkait sebagai pedoman bersama.
Pembatasan meliputi beberapa ruas jalan tol dan non-tol yang penting. Koridor yang terkena dampak mencakup Sumatera, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Bali. Jalur utama yang menghubungkan pusat produksi, pelabuhan, serta kawasan permukiman juga termasuk dalam aturan tersebut.
Detail ruas terdapat dalam SKB. Masyarakat dan pelaku bisnis diminta mematuhi tanda lalu lintas, petunjuk petugas, serta informasi resmi selama perjalanan.
“Kementerian Perhubungan akan terus mengawasi situasi di lapangan serta memperkuat kerja sama antar lembaga agar pengaturan tetap tanggap terhadap perubahan arus lalu lintas,” ujar Dudy.
Kementerian Perhubungan bekerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum serta Korlantas Polri terus melakukan peninjauan terhadap kebijakan pembatasan pengangkutan barang. Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan kelancaran lalu lintas dan keselamatan perjalanan di tengah prediksi kenaikan mobilitas.
“Pemerintah akan secara berkala mengevaluasi pembatasan angkutan barang agar kebijakan yang diambil tetap seimbang, efisien, dan mengutamakan keselamatan pengguna jalan. Pembatasan ini bersifat fleksibel, sehingga penyesuaian bisa dilakukan berdasarkan perkembangan kondisi lalu lintas di lapangan,” kata Dudy.
Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari penerapan sistem kerja fleksibel bagi pegawai negeri sipil serta ajakan work from anywhere. Pola ini diperkirakan akan mengubah kebiasaan perjalanan selama liburan akhir tahun.
“Memperhatikan dinamika tersebut, aturan pembatasan pengangkutan barang ditetapkan lebih fleksibel dan bisa disesuaikan dengan kondisi di lapangan,” ujar Dudy.







