.CO.ID – JAKARTA.Asosiasi Tekstil Indonesia (API) mendorong pemerintah agar memantau pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025.
API menilai bahwa Peraturan Pemerintah yang dikeluarkan pada tanggal 17 Desember 2025 tersebut berupa pisau bermata dua yang dapat menyakiti baik kalangan buruh maupun pelaku usaha, meskipun alasan yang disampaikan pemerintah adalah untuk menjaga daya beli pekerja, pemerintah seharusnya juga memperhatikan ketahanan dunia usaha.
Danang Girindrawardana, Direktur Eksekutif API menyatakan, secara umum, menjaga kemampuan beli karyawan sangat penting, tetapi ketahanan dunia usaha juga harus mendapat perhatian.
“Karena pada dasarnya, pemberi kerja adalah dunia usaha, bukan pemerintah secara langsung, sehingga jika pemerintah hanya memperhatikan kepentingan pekerja atau buruh secara sepihak, maka dunia usaha akan kesulitan bertahan dan akhirnya mengurangi jumlah pekerja serta berdampak pada pemutusan hubungan kerja serta penyerapan tenaga kerja yang semakin menurun,” ujar anggota Dewan Pakar Apindo ini dalam keterangannya, Jumat (19/12/2025).
Seperti yang diketahui bersama, lanjut Danang, sistem penggajian di Indonesia tidak membedakan jenis sektor industri. Antara sektor yang mengandalkan tenaga kerja dan sektor yang berbasis teknologi merupakan dua aspek yang berbeda.
“Sektor yang padat karya mampu menyerap banyak pekerja dengan fleksibilitas, terutama dari tenaga kerja berpendidikan rendah hingga menengah. Namun, sektor yang padat teknologi memerlukan tenaga kerja yang lebih selektif dan berpendidikan tinggi, meskipun jumlahnya lebih sedikit. Oleh karena itu, pemerintah seharusnya dapat mengeluarkan kebijakan yang berbeda sesuai dengan kebutuhan masing-masing sektor. Hal ini tetap bisa dilakukan tanpa mengorbankan kesejahteraan para pekerja,” katanya.
Mengenai industri tekstil dan pakaian yang membutuhkan tenaga kerja banyak, khususnya asosiasi pertekstilan menyampaikan kekhawatiran umum dari para pengusaha di sektor tekstil dan pakaian.
Danang menyampaikan bahwa terdapat tiga hal yang perlu benar-benar dipertimbangkan oleh Pemerintah Presiden Prabowo, pertama adalah kebijakan kenaikan upah pekerja sebesar 6,5%. Menurut Danang, kebijakan tersebut telah menyebabkan keruntuhan beberapa industri tekstil dan garmen skala nasional.
“Apalagi jika ditambah kenaikan di tahun 2026, berapa banyak lagi korban dari industri tekstil dan garmen yang akan terjatuh? Korban pertama adalah para pekerja, bukannya mendapatkan peningkatan penghasilan, justru kehilangan sumber penghidupan mereka,” katanya.
Kedua, yaitu barang-barang tekstil dan pakaian yang diimpor. Hal ini akan merugikan produk industri berbasis tenaga kerja dalam negeri karena akan terjadi harga jual yang rendah secara tidak wajar yang tidak dapat dikendalikan oleh pemerintah.
Pabrik tekstil dan pakaian secara alami akan termotivasi untuk meminimalkan kerugian akibat kenaikan biaya produksi serta melimpahnya impor barang jadi.
Mengenai isu impor barang jadi berupa tekstil dan pakaian jadi, API melihat masih ada celah regulasi dengan memanfaatkan IKM skala kecil untuk melakukan perdagangan dan penyebaran barang impor secara luas di pasar dalam negeri dengan beban pajak yang sangat rendah.
Skema ini pada awalnya dirancang untuk mendukung UMKM yang produktif serta menciptakan nilai tambah dalam negeri, namun justru berpotensi menyimpang dari tujuan awalnya, menyebabkan ketidakseimbangan persaingan usaha, serta melemahkan daya saing industri lokal yang menjalankan kewajiban pajak secara proporsional.
Isu ini berasal dari Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018, yang menyatakan bahwa pendapatan dari usaha Wajib Pajak dengan omzet tertentu dikenakan PPh Final sebesar 0,5%, sesuai Pasal 3 ayat (1) yang berlaku untuk Orang Pribadi maupun Badan dengan omzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun, tanpa membedakan jenis aktivitas usaha maupun asal barang, hal ini juga diatur dalam UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Di sisi lain, kepatuhan IKM dan UMKM terhadap aturan ketenagakerjaan dinilai masih rendah.
Ketiga, Danang menyampaikan bahwa penggunaan alfa sebagai amanat PP 46 tahun 2025 dengan kisaran nilai alpha (?) antara 0,5 hingga 0,9 ditugaskan kepada Gubernur serta masukan dari Bupati dan Walikota.
“Kondisi ini berisiko menyebabkan upah kembali dimanfaatkan sebagai bagian dari politik praktis untuk mencapai kekuasaan, bukan benar-benar didasarkan pada kepentingan pertumbuhan iklim investasi dan ekonomi. Artinya, pemerintah pusat masih ragu dalam menetapkan kebijakan nasional yang kuat dalam politik pembangunan ekonomi negara,” katanya.
Tiga hal tersebut, menurut API, memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk pemerintah dan para pekerja. “Kepentingan nasional adalah menciptakan iklim investasi yang baik, penyerapan tenaga kerja, serta pertumbuhan ekonomi yang mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat, baik pekerja maupun pengusaha. Dalam forum tripartit nasional, dunia usaha telah mengusulkan agar nilai alpha (?) berada di kisaran 0,1 hingga 0,5, yang sudah mempertimbangkan kepentingan para pekerja,” tambahnya.
Terlebih lagi, tambah Danang, kenaikan gaji meskipun ditujukan bagi karyawan tahun pertama, pasti diikuti oleh kenaikan gaji tambahan sesuai skala SUSU (Struktur dan Skala Gaji), serta kenaikan gaji akan selalu disertai dengan peningkatan tunjangan wajib seperti BPJS yang saat ini masih berdasarkan persentase penghasilan. Oleh karena itu, menurut Danang, peningkatan beban perusahaan tidak hanya berasal dari kenaikan gaji, tetapi juga dari kenaikan-kenaikan lainnya yang terjadi.






