Anggota DPR: Kenaikan UMP 2026 Tidak Otomatis Jamin Kesejahteraan

ANGGOTA Komisi IX DPR Edy Wuryanto menyatakan kenaikan upah minimum provinsi atauUMP 2026tidak otomatis meningkatkan kesejahteraan masyarakat jika tidak diimbangi dengan pengendalian inflasi, khususnya pada sektor pangan, perumahan, dan transportasi yang menjadi kebutuhan pokok para pekerja. Edy menyatakan pemerintah perlu mengendalikan inflasi serta memperkuat subsidi untuk kebutuhan pokok agar kemampuan beli para pekerja tetap terjaga.

“Upah dapat meningkat, namun jika harga beras, biaya sewa rumah, dan transportasi naik lebih besar, maka upah riil justru mengalami penurunan. Oleh karena itu, pemerintah harus mengendalikan inflasi serta memperkuat subsidi kebutuhan pokok agar daya beli pekerja benar-benar terjaga,” ujarnya dalam pernyataan tertulis, dikutip Jumat, 19 Desember 2025.

Bacaan Lainnya

Selain itu, seorang politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menyatakan bahwa kenaikan upah ini perlu diimbangi dengan bantuan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pekerja di sektor informal. Bantuan tersebut dapat berupa peningkatan kemampuan maupun subsidi langsung untuk kebutuhan pokok.

Menurut Edy, kesejahteraan para pekerja tidak boleh hanya menjadi tanggung jawab pengusaha.

“Negara perlu hadir melalui APBN dan APBD, khususnya bagi pekerja UMKM dan sektor informal, agar kebijakan upah tidak memperbesar ketimpangan dan benar-benar mengurangi tingkat kemiskinan,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa kenaikan UMP 2026 akan berlaku di seluruh wilayah Indonesia, termasuk daerah yang mengalami pertumbuhan ekonomi negatif. “Tentu tidak ada istilah upah yang turun,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu, 17 Desember 2025.

Yassierli menyatakan kenaikan UMP bisa terjadi berkat rumus perhitungannya. Dalam perhitungan UMP tahun depan, pemerintah telah menetapkan formula yaitu inflasi ditambah (pertumbuhan ekonomi dikali alfa). Alfa merupakan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Sementara itu, rentang alfa atau indeks tertentu ditentukan antara 0,5 hingga 0,9.

Dengan demikian, Yassierli mengatakan bahwa Dewan Pengupahan Daerah akan mempertimbangkan kenaikan UMP 2026 berdasarkan tingkat inflasi. Ia percaya bahwa Dewan Pengupahan Daerah memiliki data mengenai pertumbuhan ekonomi, penyebabnya, serta sektor pendukung. “Kami sangat yakin bahwa Dewan Pengupahan Daerah memiliki data dan mengetahui bahwa pertumbuhan ekonomi cukup tinggi,” ujarnya.

Yassierli menyampaikan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan bekerja sama dalam hal perhitungan UMP 2026 dengan Dewan Pengupahan Daerah. Sementara itu, formula perhitungan UMP 2026 telah disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto dengan menandatangani dokumen Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pengupahan, pada Selasa, 16 Desember 2025. Perhitungankenaikan upahminimal akan dilakukan oleh Komite Upah Daerah yang nantinya akan disampaikan sebagai saran kepada gubernur.

Yassierli menyebutkan bahwa Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan juga menetapkan kewajiban gubernur dalam menentukan Upah Minimum Provinsi (UMP) serta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Selain itu, PP tersebut juga mengatur kewajiban gubernur untuk menetapkan Upah Minimum Sektor Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektor Kabupaten/Kota (UMSK).

Yassierlimengajak para gubernur menentukan besaran kenaikan upah paling cepat pada 24 Desember 2025. Ia juga berharap rumusan pengupahan yang diatur dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan terbaik bagi semua pihak.

Alfitria Nefiberkontribusi dalam penyusunan artikel ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *