Isi Artikel
Peristiwa Pemeriksaan Medis yang Tidak Sesuai Prosedur
Seorang remaja di Blora, Jawa Tengah, mengalami pengalaman tidak menyenangkan ketika didatangi oleh anggota polisi yang memintanya untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Kejadian ini menimbulkan berbagai tudingan dan perdebatan antara keluarga korban dengan aparat kepolisian setempat.
Awalnya, RF (16), remaja asal Blora, dituduh sebagai pelaku pembuangan bayi di wilayah Kecamatan Jepon pada 4 April 2025. Tuduhan tersebut membuat RF menjalani pemeriksaan medis yang diduga tidak sesuai dengan prosedur. Keluarga korban merasa tidak puas dengan cara pemeriksaan yang dilakukan, terutama karena tidak ada penjelasan yang jelas dari pihak aparat.
Selama proses pemeriksaan, RF diperiksa tanpa adanya surat resmi atau prosedur hukum yang jelas. Ia bahkan diminta untuk telanjang dan mengalami tindakan yang tidak pantas. Hal ini menimbulkan trauma berkepanjangan bagi korban dan keluarganya.
Penolakan Uang Damai
Setelah kejadian tersebut, pihak keluarga sempat ditawari uang damai dalam bentuk amplop tebal. Namun, tawaran tersebut langsung ditolak oleh keluarga korban. Mereka lebih memilih mendapatkan kejelasan dan kepastian hukum daripada kompensasi finansial.
Kuasa hukum korban, Bangkit Mahanantiyo, menjelaskan bahwa keluarga RF tidak ingin menerima uang tersebut karena mereka hanya ingin menuntut keadilan. Menurutnya, tawaran uang itu diduga sebagai upaya untuk membungkam keluarga korban agar tidak bersuara.
“Keluarga korban hendak diberi uang di dalam amplop yang cukup tebal, tapi keluarga menolak karena ingin mendapatkan kepastian hukum,” kata Bangkit.
Proses Mediasi yang Tidak Berhasil
Proses mediasi juga dilakukan di beberapa tingkat, termasuk di kantor Kepala Desa dan Bupati Blora. Namun, mediasi tersebut tidak berhasil mencapai kesepakatan. Keluarga tetap menolak pemberian uang yang sumbernya tidak jelas.
Bangkit menilai, ajakan mediasi dan pemberian uang diduga sebagai proses pembungkaman. Ia mengatakan, pihak aparat mungkin menyadari bahwa tindakan mereka terhadap korban merupakan kesalahan.
“Dalam proses itu, seolah-olah ada indikasi sudahlah ini diterima selesai. Cuma korban kebetulan tidak mau karena takut dia butuh kejelasan,” bebernya.
Laporan ke Bidpropam Polda Jateng
Karena kejadian tersebut, keluarga korban melaporkan kasus ini ke Bidpropam Polda Jateng. Laporan ini bertujuan untuk menuntut kejelasan atas dugaan penyalahgunaan wewenang oleh aparat kepolisian.
“Betul, saya laporkan dua instansi ini ke Propam berupa penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power,” ungkap Bangkit.
Menurutnya, laporan ini berangkat dari kepolisian memeriksa korban tanpa prosedur. RF tidak pernah dipanggil sebagai saksi atau pemeriksaan awal lainnya, tetapi langsung diperiksa secara sewenang-wenang.
Trauma yang Menghancurkan
Korban dan keluarga mengalami trauma akibat tindakan yang dialami RF. Kuasa hukum korban menyatakan bahwa keluarga berharap proses hukum berjalan transparan untuk memastikan akuntabilitas pihak yang terlibat.
Ibu korban, L, menjelaskan bahwa saat kejadian, rumahnya didatangi oleh anggota kepolisian bersama bidan desa, termasuk Kepala Dusun dan Kepala Desa setempat. R, anak kelimanya, tiba-tiba diperiksa dengan alasan pemeriksaan kesehatan.
“Saya izinkan anak saya diperiksa di kamar. Namun, perasaan saya tidak enak lalu menyusul masuk ke kamar. Di situlah saya melihat baju anak saya dan celana itu dilepas,” terangnya.
Penutup
Dari laporan ini, Bangkit mendesak kepolisian agar mengungkap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan anggota Polsek Jepon dan Polres Blora. Ia berharap korban mendapatkan hak-hak pemulihan. Sementara itu, pihak kepolisian masih mempelajari aduan dari keluarga korban.
