Ammar Zoni, aktor ternama di Indonesia, kembali menjadi sorotan setelah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Pemindahan ini dilakukan karena dugaan kuat bahwa ia terlibat dalam pengedaran narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Penyebab utamanya adalah peran Ammar Zoni sebagai pemasok narkotika yang diduga berlangsung secara sistematis dan terorganisir.
Dalam sidang perdana kasus narkoba yang menjeratnya, jaksa mengungkapkan modus operandi yang digunakan oleh Ammar Zoni bersama lima terdakwa lain untuk mengedarkan narkoba di dalam Rutan Salemba. Awalnya, Ammar Zoni bertemu dengan Muhammad Rivaldi pada 31 Desember 2024 dan memberikan narkotika jenis sabu sebanyak 100 gram. Sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Andre yang saat ini masih buron. Setengah dari jumlah sabu itu kemudian diberikan kepada Rivaldi.
Rivaldi kemudian menghubungi Ardian menggunakan aplikasi Zangi, sebuah aplikasi komunikasi yang digunakan para tahanan untuk berkomunikasi dari dalam jeruji besi. Pada 3 Januari 2025, Rivaldi memberikan sabu kepada Ardian sesuai perintah Andre. Ardian lalu menyerahkan sabu dengan cara ditempel di dalam bungkus rokok yang diletakkan di tangga untuk diambil oleh Asep. Transaksi narkoba ini akhirnya terendus oleh Karupam Rutan Salemba Hendra Gunawan.
Hendra Gunawan mencurigai gerak-gerik para tahanan yang terlihat buru-buru saat berpapasan. Ia kemudian masuk ke kamar terdakwa dan melakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan 11 paket plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 3,03 gram, satu unit handphone, serta uang Rp 233 ribu yang merupakan hasil transaksi sabu.
Pemeriksaan di kamar Asep membuahkan pengakuan dari Ardian. Petugas pun melanjutkan pemeriksaan kepada para terdakwa lain sebelum akhirnya memeriksa Ammar Zoni. Saat penggeledahan kamar Ammar Zoni di Blok Q Nomor 4 lantai 2, petugas menemukan dua unit handphone serta sejumlah barang bukti narkotik. Di antaranya, ada satu botol plastik bertuliskan “Happydent” yang berisi berbagai bungkus plastik klip berisi kristal putih dan daun-daun kering yang diduga merupakan narkotika.
Akibat perbuatannya, para terdakwa diancam pidana melanggar pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ammar Zoni saat ini berada di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Ia dipindahkan bersama lima warga binaan lain yang didakwa mengedarkan narkotika di dalam Rutan Salemba.
Pemindahan narapidana seperti Ammar Zoni ke Lapas Supermaximum Security di Nusakambangan dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap pengedaran narkoba dari dalam lapas. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menjelaskan bahwa sebanyak 300 lebih bandar narkoba yang divonis hukum mati dan hukuman seumur hidup telah dipindahkan ke Nusakambangan. Langkah ini diambil agar beban kerja petugas lapas dapat diminimalkan dan pengendalian narkoba di dalam lapas lebih efektif.





