Laporan Jurnalis https://mediahariini.com, Irfan Hoi
https://mediahariini.comKUPANG –Mantan Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Harry Alexander Riwu Kaho, angkat bicara setelah ditahan oleh penyidik Kejati NTT, Jumat (12/12/2025) sore.
Alex sebelumnya diwawancarai lebih dari 30 pertanyaan terkait pembelian produk MTN oleh sebuah perusahaan dengan nilai transaksi sebesar Rp 50 miliar pada tahun 2018. Saat itu, Alex menjabat sebagai Kepala Divisi Treasury Bank NTT.
Alex dianggap tidak melakukan langkah pemeriksaan menyeluruh (due diligence) dan tidak mengikuti prinsip kehati-hatian sesuai dengan ketentuan dalam sistem dan prosedur yang berlaku di Bank NTT.
“Kita ikuti proses yang telah diizinkan Tuhan,” kata Alex sambil menunduk.
Alex berkata demikian saat sedang dibawa ke mobil tahanan. Ia memakai pakaian berwarna pink dengan tangan terborgol. Alex menyatakan bahwa ia akan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Ia menyerahkan langkah hukum berikutnya kepada Pengacara. Alex tidak banyak berkomentar mengenai masalah yang sedang ia hadapi.
Kepala Kejati NTT Roch Adi Wibowo mengatakan, selama pemeriksaan Alex bersikap kooperatif. Alex diduga tidak mematuhi prinsip kehati-hatian dalam transaksi tersebut.
Selain Alex, terdapat empat tersangka lain yang memiliki peran berbeda. Empat orang tersangka tersebut telah ditahan. Sedangkan satu tersangka lainnya masih dalam status buron.
Sebelumnya, Apolos Djara Bonga, Kuasa Hukum Alex Riwu Kaho mengatakan, tidak ada aliran dana yang masuk secara pribadi dari pembelian produk MTN yang menyebabkan kerugian hingga Rp 50 miliar.
Apolos merespons penahanan kliennya, Jumat (12/12/2025) oleh penyidik Kejaksaan Tinggi NTT. Alex telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (9/12/2025).
Ia mengatakan, pihaknya dan penyidik Kejati NTT memiliki pendapat yang berbeda mengenai kehati-hatian. Unsur tersebut dinilai oleh penyidik tidak diterapkan oleh Alex dalam transaksi pembelian produk MTN.
Meskipun Alex saat pembelian produk MTN pada tahun 2018 menjabat sebagai Kepala Divisi Treasury Bank NTT, ia telah mematuhi prosedur operasional standar (SOP). Hal ini terbukti dari tidak adanya peringatan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pihak pengawas.
“Kami memiliki perbedaan pandangan terkait tindakan yang melanggar hukum. Unsur kewaspadaan, kami juga berbeda pendapat mengenai hal tersebut,” katanya, Jumat sore setelah mendampingi Alex di ruang pemeriksaan.
Ia menyetujui tindakan Kejati terkait unsur kehati-hatian. Meskipun demikian, OJK tidak pernah memberikan peringatan mengenai metode transaksi.
Metode yang sama juga diterapkan dalam transaksi lainnya, di mana surat berharga justru berlangsung dan menghasilkan keuntungan.
“Sebelumnya dilakukan investasi yang serupa namun oleh perusahaan lain yang menghasilkan keuntungan mencapai Rp 1 Triliun meskipun metodenya sama dengan PT SNP,” katanya.
Menurut Apolos, tindakan ilegal yang dilakukan kliennya tidak bisa dibuktikan karena sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia bahkan menyebut Alex sebagai orang yang diduga melakukan tindakan tersebut.
Sebenarnya, kata Apolos, Alex menjadi korban dari tindakan penipuan oleh tersangka lain yang sengaja meningkatkan rating yang cukup baik dalam pengawasan OJK. Setelah membeli surat berharga tersebut, dua bulan kemudian diketahui ada masalah.
“Secara kebetulan, orang ini adalah penipu besar. Bukan hanya Bank NTT, tetapi 18 bank lainnya juga tertipu. Berbeda dengan bank lain yang menerima imbalan, Pak Alex tidak menerima apa pun, berdasarkan hasil PPATK,” katanya.
“Tidak ada sepeser pun uang yang masuk ke Pak Alex,” lanjut Apolos.
Ia menyampaikan bahwa investasi MTN dilakukan melalui email. Ia menegaskan bahwa Alex tidak pernah membuat komitmen apa pun dengan pihak lain.
Apolos melanjutkan, pada saat itu PT SNP sebagai penyedia produk memiliki peringkat yang baik, terlebih perusahaan juga berada dalam pengawasan OJK. Setelah membeli produk tersebut, dua bulan kemudian baru diketahui bahwa perusahaan mengalami masalah.
Meskipun demikian, Alex tetap mengakui tanggung jawab atas tuduhan tersebut. Pihaknya sedang mempertimbangkan langkah-langkah selanjutnya. Namun, akan diawali dengan penangguhan penahanan terhadap Alex.
Apolos tidak ingin mengemukakan pendapat lebih lanjut tentang penunjukan tersangka terhadap kliennya oleh penyidik Kejati NTT. Selain itu, menurutnya, proses pembuktian akan dilakukan dalam persidangan.
“Saya tidak berani menyebut ini sebagai kelemahan, tetapi nanti kita akan membuktikannya. Kita akan mengemukakan apakah benar atau tidak, saya kira nanti akan ada hakim yang menilai,” ujar Apolos.(fan)
Ikuti Berita https://mediahariini.comLainnya di GOOGLE NEWS







