Alasan AKBP Basuki Jadi Tersangka Kematian Dosen Untag di Semarang

Akhirnya, pihak kepolisian menetapkan AKBP Basuki sebagai tersangka terkait kematian dosen wanita dari Untag Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35).

Peristiwa kematian itu terungkap setelah Levi ditemukan meninggal tanpa pakaian saat menginap bersama AKBP Basuki di kamar hotel Jalan Telaga Bodas Raya, Gajahmungkur, Kota Semarang pada 17 November 2025.

Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jawa Tengah (Jateng) AKBP Basuki (56) menjadi saksi utama sekaligus orang pertama yang menemukan Levi terkapar tanpa pakaian dan sudah tidak bernyawa.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengungkapkan alasan Ditreskrimum Polda Jawa Tengah menetapkan AKBP Basuki sebagai tersangka.

Ternyata AKBP Basuki diduga tidak menjalankan kewajibannya dengan baik, sehingga tidak memberikan bantuan kepada seseorang yang membutuhkan.

Oleh karena itu, AKBP Basuki terkena tuntutan hukum karena kelalaian dalam kasus tersebut.

“Statusnya telah menjadi tersangka beberapa hari lalu. Pasal pidananya adalah kelalaian. Pasal 306 dan 304 KUHP berisi ketentuan mengenai tidak memberikan pertolongan kepada seseorang yang membutuhkan bantuan,” ujar Artanto setelah kunjungan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Stasiun Tawang, Kota Semarang, Minggu (21/12/2025), dilaporkan oleh Tribun Jateng.

Namun demikian, penyidik tetap melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus kematian dosen Untag tersebut.

Selain itu, pihak penyidik belum mengungkapkan hasil otopsi korban kepada masyarakat.

“Penyidik dan dokter nanti (menyampaikan). Namun secara umum, proses hukum berlangsung dan saat ini penyidik sedang menyelesaikan berkas terkait kasus tersebut,” katanya.

AKBP Basuki Tidur Karena Kelelahan

Kuasa Hukum Keluarga Levi, Zainal Abidin Petir, menyampaikan informasi mengenai Basuki yang tenang pada saat DLL akan menghembuskan napas terakhirnya.

Ia menyampaikan bahwa sekitar pukul 00.00 pada Senin (17/11/2025), Basuki melihat Levi mulai mengalami kesulitan bernapas, terengah-engah, menunjukkan tanda-tanda bahaya yang tidak bisa diabaikan.

“Terdapat informasi terbaru. AKBP Basuki sekitar pukul 00.00 pada 17 November 2025 telah melihat dosen Levi berjalan perlahan, napasnya terengah-engah.” katanya dilaporkan oleh PosBelitung.

Namun bukan membantu DLL, Basuki justru memutuskan untuk tidur karena mengaku lelah.

Namun, menurut pengakuan AKBP Basuki, karena terlalu lelah, akhirnya tertidur.

“Tapi ketika bangun pukul 04.00, ternyata sudah meninggal,” kata Zainal Petir.

Pada saat itu, DLL ditemukan meninggal tanpa mengenakan pakaian.

Namun Basuki mengakui tidak mengetahui alasan DLL tampil telanjang.

“AKBP Basuki mengatakan tidak tahu karena saat akan tidur, masih memakai kaus dan celana olahraga,” lanjutnya.

Penyebab Kematian Dosen Untag

autopsi yang diberikan secara lisan menyebutkan bahwa korban mengalami pecah jantung.

Keadaan tersebut disebabkan oleh aktivitas berlebihan korban sebelum ditemukan meninggal tanpa pakaian di kamar 210 kostel tersebut.

AKBP Basuki yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Pengendalian Massa (Kasubdit Dalmas) Direktorat Samapta Polda Jawa Tengah menjadi saksi utama dalam perkara tersebut.

Berdasarkan hasil otopsi, pihak rumah sakit menyatakan, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

Namun, korban dikatakan melakukan pekerjaan yang melelahkan sehingga jantungnya pecah sebelum meninggal.

“Hasilnya informasinya tidak menunjukkan tindakan kekerasan, tetapi ada indikasi aktivitas yang berlebihan dan jantung korban terluka. Kami belum tahu jenis aktivitas berlebihan apa yang menyebabkan kondisi tubuh korban telanjang dan jantung terluka, hal ini perlu diselidiki secara mendalam oleh polisi,” kata kerabat korban, Tiwi, dilaporkan dari TribunJateng.

Tiwi mengatakan, polisi harus melakukan penyelidikan terkait kehadiran seorang perwira dengan pangkat AKBP yang berada di lokasi kejadian bersama korban.

Ia juga memperoleh informasi bahwa polisi yang membawa korban ke rumah sakit sebelum meninggal dunia.

“Korban saat diperiksa di rumah sakit mengalami tekanan darah tinggi, gula darah tinggi, dan dilarang melakukan aktivitas berlebihan. Namun, mengapa Nanda (korban) masih bisa melakukan aktivitas berlebihan, adanya kehadiran polisi di lokasi kejadian sebelum korban meninggal perlu dikaji lebih lanjut,” katanya.

Banding Pemecatan

Sebelumnya, AKBP Basuki secara resmi mengajukan banding terhadap putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang telah mengeluarkannya dari kepolisian.

AKBP Basuki sebelumnya dipecat setelah mengikuti sidang kode etik yang diadakan pada hari Rabu (3/12/2025).

Ia mengikuti persidangan tersebut setelah terlibat hubungan asmara dengan Dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35) yang ditemukan meninggal dunia di kosnya Semarang, Senin (17/11/2025).

Benar, AKBP Basuki telah mengajukan permohonan banding yang baru saja diterima oleh Bidpropam Polda Jateng,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto kepada Tribun, Sabtu (20/12/2025).

Setelah menerima permohonan banding tersebut, Artanto menyampaikan langkah berikutnya yaitu membuat surat resmi untuk mengajukan banding tersebut ke Divisi Propam Markas Besar Polri.

“Karena yang bersangkutan merupakan perwira menengah, maka pihak yang menangani kasusnya adalah Mabes Polri,” katanya.

Menurut Artanto, AKBP Basuki mendapat sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) karena melakukan pelanggaran yang mencakup tindakan yang merusak citra Polri, pelanggaran norma agama dan kesopanan, serta perbuatan selingkuh.

Inti pelanggaran yang dilakukan adalah membangun hubungan dekat dengan seorang perempuan hingga mengajukannya ke dalam Kartu Keluarga tanpa sepengetahuan istri sah.

“Puncak dari pelanggaran tersebut, seorang perempuan dengan inisial L meninggal dunia. Kasus ini sedang ditangani oleh Ditreskrimum. Kejadian ini menimbulkan pemberitaan yang luas dan merusak citra positif institusi Polri,” katanya.

Mengenai pelanggaran yang dilakukan AKBP Basuki, KKEP Polda Jawa Tengah memberikan dua jenis hukuman, yaitu PTDH dan sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 30 hari.

“Keputusan tersebut diambil setelah komisi sidang memeriksa 7 saksi. AKBP Basuki juga dinyatakan melanggar delapan pasal terkait Kode Etik Profesi Polri,” katanya.

()

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul “AKBP Basuki Resmi Jadi Tersangka, Tenang Saat Detik-detik Napas Dosen Levi Terhambat di Kamar Hotel”

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *