Ringkasan Berita:
– Program JKN memungkinkan peserta yang tinggal di luar kota tetap mendapatkan akses layanan kesehatan.– Cukup dengan menunjukkan NIK atau KTP, peserta dapat langsung memperoleh layanan kesehatan.
, KEDIRI– Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memberikan kemudahan bagi peserta yang berada di luar tempat tinggal, khususnya saat liburan Natal dan Tahun Baru, dalam mengakses layanan kesehatan di luar kota. Peserta tetap mendapatkan perlindungan meskipun jauh dari domisili yang terdaftar, sehingga akses layanan kesehatan tetap terjamin di mana pun mereka berada.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kediri, Tutus Novita Dewi, menyampaikan bahwa peserta dapat mengunjungi Puskemas atau Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bermitra dengan BPJS Kesehatan. Cukup dengan menunjukkan NIK atau KTP, peserta dapat langsung memperoleh layanan kesehatan.
“Para peserta yang sedang berlibur atau bekerja di luar kota tidak perlu khawatir jika membutuhkan layanan kesehatan. Cukup tunjukkan NIK atau KTP di FKTP terdekat, dan mereka dapat menggunakan layanan hingga tiga kali dalam sebulan. Jika tinggal lebih dari tiga bulan di tempat baru, peserta bisa mengganti FKTP ke fasilitas terdekat melalui Aplikasi Mobile JKN. Proses perpindahan akan berlaku mulai bulan berikutnya,” kata Tutus saat diwawancarai, Senin (15/12/2025).
Untuk mempermudah akses, setiap Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan menyediakan data terkait layanan bagi peserta yang berada di luar tempat tinggal resmi mereka. Data ini dipajang di lokasi yang mudah diakses, sehingga peserta dapat dengan cepat mengetahui langkah dan hak-haknya ketika memerlukan pengobatan di luar wilayah daftar mereka.
“Setiap Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) memiliki janji layanan yang bisa dengan mudah ditemukan, karena dipasang di lokasi yang strategis. Janji layanan ini meliputi pemberian layanan tanpa tambahan biaya dan melayani peserta yang berada di luar wilayah FKTP yang terdaftar,” lanjut Tutus.
Tutus menegaskan bahwa dalam keadaan darurat, BPJS Kesehatan memastikan peserta tetap mendapatkan perlindungan kesehatan tanpa ada hambatan. Namun, sangat penting bagi peserta untuk memastikan status kepesertaannya tetap aktif agar tidak mengalami kesulitan saat memerlukan layanan kesehatan.
“Jika peserta mengalami keadaan darurat, mereka bisa langsung pergi ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan. Pastikan status kepesertaan JKN tetap berlaku agar bisa memperoleh layanan kapan saja dan di mana saja. Untuk mempermudah mengecek status, peserta dapat menggunakan Aplikasi Mobile JKN,” kata Tutus.
Salah satu peserta JKN, Rifky (34), yang bekerja di Kediri, mengungkapkan kemudahan yang dirasakannya saat memanfaatkan JKN di luar tempat tinggalnya. Ia menyatakan beberapa kali mendapatkan layanan kesehatan saat berada di luar kota dengan sangat mudah.
“Saya merasakan sendiri kemudahan dalam mengakses layanan kesehatan saat berkunjung ke FKTP di luar daerah. Beberapa kali, ketika saya sedang tugas di luar kota, saya hanya perlu membuka Aplikasi Mobile JKN, menunjukkan kartu digital saya, dan langsung mendapatkan pelayanan di FKTP terdekat,” kata Rifky.. (*)
***
Informasi lebih lanjut hubungi:
Kedeputian Bidang Komunikasi Organisasi
BPJS Kesehatan Kantor Pusat
humas@bpjs-kesehatan.go.id
Website www.bpjs-kesehatan.go.id
Peroleh informasi tambahan di Googlenews, klik: Tribun Mataraman
()







