Pasal Larangan di Ranperda KTR Perlu Diperiksa Ulang oleh Pakar

,MEDAN-Rancangan Peraturan Daerah Wilayah Bebas Asap Rokok (Ranperda KTR) Kota Medan mendapat banyak penolakan dari masyarakat.

Hal ini tidak lepas dari adanya pasal-pasal seperti penerapan zonasi larangan penjualan produk tembakau sejauh 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, larangan menampilkan produk, larangan iklan hingga perluasan area tanpa rokok yang dianggap memberatkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

Bacaan Lainnya

Apalagi setelah bencana yang terjadi, kehadiran peraturan yang bersifat membatasi ini dikhawatirkan justru tidak efektif.

Keberatan ini disampaikan Farhan Rizky, Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Sumatera Utara (USU), yang menganggap bahwa Ranperda KTR Kota Medan dengan berbagai larangan penjualan, pameran, iklan serta perluasan kawasan tanpa rokok berpotensi menjadi kebijakan yang sulit diterapkan.

Bahkan perencanaannya, Ranperda KTR Kota Medan ini berpotensi menimbulkan ketegangan antara aparat penegak hukum, pedagang kecil, dan masyarakat.

Rancangan peraturan daerah KTR yang pada awalnya bertujuan untuk kesehatan masyarakat, justru berpotensi menjadi sumber perselisihan karena adanya berbagai larangan di dalamnya.

Dengan situasi ini, Ranperda KTR Kota Medan dapat dianggap belum memenuhi aspek kelayakan jika dilihat dari kriteria kebijakan publik,” tegas Farhan, Jumat (19/12/2025).

Dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik USU menyampaikan bahwa jika suatu peraturan dari awal tidak menunjukkan kemungkinan untuk memenuhi aspek kelayakan pelaksanaan, seperti karena aturan yang terlalu ketat, tidak seimbang, atau tidak sesuai dengan kondisi sosial-ekonomi masyarakat, maka kemungkinan besar kebijakan tersebut akan menghasilkan dampak negatif saat diterapkan.

Oleh karena itu, dalam bidang kebijakan publik, Farhan menilai Peraturan Daerah KTR Kota Medan yang memiliki berbagai pasal larangan yang tidak dapat diterapkan perlu ditinjau kembali.

Rancangan peraturan daerah KTR perlu ditinjau kembali agar kebijakan yang dihasilkan tidak hanya baik dari segi norma, tetapi juga layak dan mampu diterapkan secara efisien di lapangan.

Saya menyarankan agar para pembuat kebijakan melakukan perubahan pada pasal-pasal larangan yang tidak dapat diterapkan.

Dan, harus menerima masukan masyarakat melalui dialog kebijakan yang menyeluruh, dengan pendekatan keseimbangan antara perlindungan kesehatan dan kelangsungan ekonomi masyarakat,” jelas Farhan.

Ia menekankan bahwa pada dasarnya sebuah kebijakan publik yang baik tidak hanya keras, tetapi juga efisien, adil, konsisten, dan mampu diterapkan.

Jangan sampai Peraturan Daerah KTR menjadi aturan yang sulit diterapkan dan justru merusak ekosistem ekonomi lokal yang mencakup para pedagang kecil, distributor, pemasok, UMKM, serta tenaga kerja informal.

Harus cerdas dan waspada dalam menyusun Peraturan Daerah KTR Kota Medan karena dapat berakhir pada meningkatnya konflik masyarakat dan menurunnya kepercayaan warga terhadap pemerintah akibat aturan yang tidak sesuai dengan kenyataan.

Masyarakat merasa kebijakan dibuat tanpa memperhatikan situasi yang mereka alami, sehingga muncul kesan pemerintah tidak peka terhadap kondisi rakyat,” tambahnya.

Sebelumnya, Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) DPD Kota Medan mengharapkan DPRD Kota Medan untuk lebih fokus dalam membantu para pedagang menghadapi kondisi yang sedang sulit.

Secara khusus, APPSI DPD Kota Medan mengkritik Ranperda KTR yang justru berpotensi memberatkan para pedagang.

Muhammad Siddiq, Ketua Umum APPSI DPD Kota Medan, menyoroti bahwa pasal-pasal larangan dalam Ranperda KTR Kota Medan berpotensi menjadi beban bagi para pedagang pasar.

Khususnya mengenai larangan penjualan rokok dalam jarak 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak, serta perluasan area bebas rokok di tempat umum, termasuk pasar.

Aturan larangan penjualan dalam jarak 200 meter, larangan pemasangan iklan, serta perluasan area bebas rokok di tempat umum termasuk pasar sangat memberatkan para pedagang. Tidak mungkin dapat diterapkan.

Jangan sampai larangan-larangan ini justru memberikan ruang bagi penyalahgunaan oleh aparat penegak hukum di lapangan, serta semakin memperparah kesulitan para pedagang yang sedang mengalami musibah banjir,” tegas Siddiq.

Farhan Rizky, pengamat kebijakan publik dari Universitas Sumatera Utara (USU), menganggap bahwa Ranperda KTR Kota Medan yang mencakup berbagai larangan penjualan, pameran, iklan serta perluasan kawasan tanpa rokok berpotensi menjadi kebijakan yang sulit diterapkan.

(Dyk/)

Baca artikel lain dari TRIBUN MEDAN di Google News

Ikuti pula informasi lainnya melalui Facebook, Instagram, Twitter, dan Channel WA

Berita menarik lainnya di Tribun Medan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *