Mulai 15 Juli 2026, Harga Ayam dan Telur Ditetapkan Rp19.500 dan Rp24.000
Penetapan Harga Ayam dan Telur untuk Keseimbangan Pasar
Kementerian Pertanian (Kementan) telah menetapkan harga pokok ayam hidup pedaging (live bird) dan telur ayam ras per kilogram (kg) di tingkat peternak mulai 15 Juli 2026. Keputusan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan harga antara produsen dan konsumen, sehingga peternak dapat memperoleh keuntungan yang layak sambil tetap menjaga harga pangan yang terjangkau bagi masyarakat.
Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Sudaryono, menyampaikan bahwa penetapan harga tersebut dilakukan dalam rangka memastikan kesejahteraan peternak sekaligus menjaga stabilitas pasar. Ia mengatakan:
“Mulai 15 Juli nanti kita sepakati harga live bird sebesar Rp 19.500 per kilogram dan harga telur Rp 24.000 per kilogram. Tugas kita bersama memastikan harga ini berjalan sehingga peternak semakin sejahtera, sementara harga di tingkat konsumen tetap sesuai ketentuan yang berlaku.”
Proses Pengambilan Keputusan
Keputusan ini diambil setelah hasil rembug perunggasan yang diselenggarakan oleh Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) bersama Kementerian Pertanian, asosiasi peternak, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya. Menurut Sudaryono, langkah ini dilakukan untuk menjaga kestabilan harga ayam dan telur dari tingkat peternak hingga konsumen.
Ia menjelaskan:
“Kita hidup dalam satu atap, Indonesia. Tidak boleh ada yang dirugikan. Peternaknya harus untung, tetapi konsumennya juga tidak boleh dirugikan. Karena itu harga ayam maupun telur tidak boleh terlalu mahal, tetapi juga tidak boleh terlalu murah.”
Sudaryono menegaskan bahwa pemerintah bersama HKTI, asosiasi, dan seluruh pelaku usaha akan mengawasi implementasi kesepakatan tersebut agar dapat dipatuhi oleh semua pihak.
Pentingnya Komoditas Ayam dan Telur
Komoditas ayam dan telur merupakan bagian dari barang kebutuhan pokok penting. Oleh karena itu, mekanisme pembentukan harganya harus menjamin keadilan bagi semua pihak. Sudaryono menekankan bahwa keuntungan usaha tidak boleh diperoleh dengan mengorbankan kesejahteraan peternak maupun daya beli masyarakat.
Selain itu, ia menyebut bahwa pemerintah melihat peluang besar dari Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi sumber permintaan baru terhadap komoditas ayam dan telur. Program ini dinilai mampu meningkatkan penyerapan produksi peternak sekaligus mendorong tumbuhnya usaha peternakan baru.
“MBG menghadirkan pasar baru yang sangat besar bagi komoditas ayam dan telur. Ke depan, kita juga mendorong peternak menyesuaikan pola produksinya dengan kalender sekolah sehingga keseimbangan antara pasokan dan permintaan tetap terjaga, termasuk saat masa libur sekolah,” ujarnya.
Kondisi Produksi dan Ekspor
Indonesia saat ini tidak hanya mencapai swasembada komoditas ayam dan telur, tetapi juga berada pada kondisi surplus produksi. Karena itu, pemerintah terus memperluas akses ekspor ke berbagai negara.
“Kita bukan lagi swasembada, tetapi sudah oversupply. Produk unggas Indonesia sudah diekspor ke 11 negara dan ke depan akan terus kita tingkatkan, termasuk membuka peluang pasar Arab Saudi untuk kebutuhan umrah dan haji serta memperluas akses ke China yang memiliki permintaan tinggi terhadap produk unggas Indonesia,” pungkas Sudaryono.

