Tapir Langka di Lampung Diburu dan Dimasak, Ini Penampakan Pelaku Saat Ditangkap
Perburuan Tapir Langka yang Viral di Media Sosial
Video yang menunjukkan perburuan tapir langka viral di media sosial, memicu kecaman dari berbagai pihak. Dalam rekaman tersebut, satwa dilindungi itu tampak diburu, ditombak, disembelih, hingga dipotong-potong oleh sejumlah warga. Aksi tersebut mengundang reaksi keras karena tapir merupakan satwa yang dilindungi dan keberadaannya semakin langka di alam liar.
Menindaklanjuti viralnya video tersebut, aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas para pelaku. Polisi menghimpun identitas terduga pelaku berdasarkan wajah sejumlah warga yang terekam jelas dalam video. Salah satu pria yang diduga terlibat dalam perburuan itu menjadi sorotan publik. Dalam video viral tersebut, pria itu terlihat sempat tersenyum sambil mengacungkan jari tengah ke arah kamera, sehingga aksinya menuai banyak reaksi dari warganet.
Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, hingga kini polisi telah mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam perburuan tersebut. Sementara itu, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas. Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menemukan barang bukti di lokasi kejadian yang menguatkan dugaan perburuan satwa dilindungi tersebut.
“Dari hasil penangkapan di lokasi, kami menemukan sisa tulang dan daging tapir. Sebagian daging itu bahkan sudah dimasak oleh para pelaku, diolah seperti rica-rica,” kata Firdaus, Jumat (3/7/2026).
Kasus ini masih terus didalami aparat kepolisian. Sementara itu, pencarian terhadap dua pelaku yang masih buron terus dilakukan guna mengungkap secara tuntas perburuan satwa langka yang menghebohkan publik tersebut.

Selain sisa daging dan tulang, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa tombak, golok, kulit tapir, serta rekaman video yang memperlihatkan kondisi satwa setelah disembelih. Firdaus mengatakan identitas dua pelaku yang masih buron telah dikantongi penyidik. Salah satunya merupakan pria yang terekam dalam video viral mengenakan baju hijau sambil mengacungkan jari tengah ke arah kamera.
“Empat orang sudah kami amankan. Masih ada dua pelaku lain yang sedang kami lakukan pengejaran. Identitas mereka sudah kami kantongi, tetapi belum bisa kami sampaikan karena masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya.
Ia mengimbau kedua pelaku yang masih dalam pencarian agar segera menyerahkan diri untuk mempermudah proses hukum. Mengutip dari Kompas.com pada Sabtu (4/7/2026), empat pelaku yang telah diamankan polisi memiliki peran berbeda dalam pembunuhan tapir, yakni:
- Ketut Suwarne (50), warga Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, bertugas menombak tapir.
- Wayan Supatre (30), warga Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, bertugas mengejar tapir.
- Tri Suharyanto (45), warga Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, bertugas menyembelih tapir.
- Made Putra Yasa (43), warga Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, selaku pemilik golok yang dipakai untuk menyembelih tapir.
Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun sesuai ketentuan perundang-undangan. Ancaman pidana tersebut mengacu pada Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Alam Hayati dan Ekosistemnya.


