Juli 12, 2026

Terungkap! Sarwendah Minta Nafkah Anak via Reimburse, Minola Sebayang Kritik Tanpa Penjelasan

0
47084678.jpg



Pemenuhan nafkah anak antara Sarwendah dan Ruben Onsu ternyata berjalan dengan sistem reimburse. Hal ini menimbulkan beberapa permasalahan terkait pengeluaran yang dikeluarkan oleh pihak Sarwendah. Menurut informasi yang diungkapkan oleh Minola Sebayang, dalam akta kesepakatan pasca perceraian keduanya disebutkan bahwa nominal nafkah anak merupakan hasil dari diskusi bersama. Namun, pada kenyataannya, nominal tersebut tidak pernah didiskusikan sebelumnya.

“Hitungan nafkah itu kan harus sesuai dengan akta 39, yaitu wajib disampaikan terlebih dahulu dan kemudian didiskusikan,” ujar Minola Sebayang kepada awak media, Sabtu (11/7/2026).

Sarwendah meminta nafkah anak dengan cara memberikan tagihan setiap bulannya. Tagihan tersebut memiliki nominal yang berbeda-beda, meskipun menurut Minola Sebayang, biaya pendidikan dan pemeliharaan anak seharusnya bersifat tetap.

“Tapi pola yang sekarang ini dibuat oleh mereka seperti invoice gitu loh. Sementara biaya pendidikan dan pemeliharaan anak itu pasti sifatnya fixed. Coba tunjukkan, mana ada orang yang sudah bercerai, biaya nafkah anaknya tiap bulan berubah?” kata Minola Sebayang.

Menurutnya, biaya pendidikan dan pemeliharaan anak seharusnya menjadi beban bersama kedua orang tua, bukan hanya tanggung jawab salah satu pihak.

Pihak Ruben Onsu mengakui adanya perubahan, namun hal tersebut harus melalui diskusi. Sayangnya, diskusi tersebut tidak pernah dilakukan.

“Kalau memang ada perubahan karena sesuatu dan lain hal pasti itu melalui diskusi. Tapi sekarang tidak,” ujarnya.

Tagihan yang diajukan oleh Sarwendah dinilai tidak jelas dan tidak berkaitan langsung dengan pengurusan anak. Pihak Ruben Onsu merasa bahwa beberapa item dalam tagihan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai biaya pemeliharaan dan pendidikan anak.

“Ada hal-hal yang menurut Ruben juga tidak ada penjelasannya dan bukan merupakan item yang bisa dikategorikan sebagai biaya pemeliharaan dan pendidikan anak,” lanjutnya.

Menurut pihak Ruben Onsu, biaya pemeliharaan dan pendidikan anak seharusnya ditentukan melalui kesepakatan bersama, bukan keputusan sepihak.

Selain itu, nafkah anak diminta melalui sistem reimburse. Dalam sistem ini, Sarwendah mengajukan tagihan kepada Ruben Onsu.

“Apalagi kalau dikatakan reimburse. Dari kata-kata reimburse itu saja sudah pasti bahwa semua pengeluaran itu akan direimburse kepada Ruben Onsu. Padahal itu tidak sesuai dengan apa yang disampaikan dan disepakati di dalam akta 39,” tutup Minola Sebayang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *