Isi Artikel
- 1 Harapan Nenek Elina
- 2 M Yasin Menyampaikan Klarifikasi Soal Kasus Viral Nenek Elina
- 3 Klarifikasi Samuel tentang Viralnya Video Nenek Elina
- 4 Awal Mula Pembelian Rumah
- 5 Momen Yang Dianggap Pengusiran
- 6 Samuel Tetap Humanis Saat Tahap Pengosongan
- 7 Alasan Kosongkan Rumah Tanpa Lewat Pengadilan
- 8 Terlapor Mengklaim Juga Memiliki Surat Pemilikan
- 9 Artikel Terkait:
Ringkasan Berita:
- Nenek Elina tersenyum setelah pelaku pengeroyokan ditangkap, berharap rumahnya dibangun kembali.
- Pengacara menyoroti dugaan pencurian dan pemalsuan dokumen jual beli rumah.
- Kasus bermula dari insiden 5 Agustus 2025 ketika rumah Nenek Elina dikepung puluhan orang.
Laporan Wartawan , Luhur Pambudi
, SURABAYA – Saksikan puing reruntuhan bekas rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan No 27, Lontar, Sambikerep, Surabaya, pada Selasa (30/12/2025) siang Elina Widjajanti (80) atau Nenek Elina kembali tersenyum.
Nenek Elina yang pakaian warna ungu itu tampak berdiri di area terluar bekas bangunan rumahnya.
Area kosong yang terhampar itu, kini sudah dipasangi garis batas Polisi warna kuning petanda adanya penyelidikan hukum menyangkut tempat tersebut.
Mendengar kabar bahwa beberapa orang yang ditengarai terlibat aksi pengeroyokan terhadap dirinya ditangkap Anggota Unit II Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, Nenek Elina pun tersenyum.
Ia menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh kerabat, tim penasehat hukum dan warga Surabaya yang masih tetap membantu dan mendukungnya selama ini.
Harapan Nenek Elina
“Terima kasih yang menolong saya. Nah, saya enggak ada apa-apa, enggak ada buat apa-apa, (para pelaku) menyusahkan saya,” katanya pada awak media di lokasi.
Kini, Nenek Elina cuma berharap para pelaku yang sudah ditangkap dapat segera dihukum sesuai dengan perundang-undangan yang ada.
“Ya, sesuai dengan perbuatan perbuatan mereka,” ungkapnya.
Kemudian, Nenek Elina juga berharap pihak penyidik Kepolisian dapat membantu menemukan barang pribadi, dokumen, gadget milik dirinya serta kerabatnya yang hilang karena peristiwa tersebut.
“Iya, saya minta dikembalikan. Surat-surat, surat-surat, sertifikat, kendaraan, lemari, lemari, Nah, laptop,” katanya.
Lalu, mengenai nasib rumahnya. Nenek Elina berharap setelah semua ini, rumahnya dapat dibangun kembali.
“Ya dibangun kembali. Seperti semula. Wong kita tidak punya salah,” pungkasnya
Sementara itu, Pengacara Nenek Elina, Wellem Mintarja mengatakan, pihaknya berencana membuat pengaduan masyarakat ke Bidang Propam Polda Jatim atas insiden yang terjadi pada tanggal 5 Agustus 2025 silam
Pada hari itu, Nenek Elina dikepung oleh puluhan orang tak dikenal yang bermaksud menguasai rumahnya.
Lantaran tak ingin terjadi keributan, Nenek Elina dan keluarganya meminta bantuan dengan mendatangi Mapolsek Lakarsantri untuk meminta perlindungan.
“Kami di situ itu padahal cuma meminta perlindungan hukum supaya tidak terjadi gesekkan ataupun intimidasi dikarenakan penghuni rumah kan cuma berapa orang terus kemudian ada nenek di sini orang tua lah. Sedangkan di sini sudah ada 30 sampai 40 orang itu. Tetapi kita ditolak. 5 Agustus, kami melaporkan, ditolak,” katanya.
Namun, lanjut Wellem, permintaan tersebut diduga tidak dapat diberikan oleh pihak Kepolisian tersebut.
“Terus kemudian 6 Agustus, kejadian seperti ini. Kita bukan melaporkan ya, tapi kita meminta perlindungan. Di sini sudah ramai ini. Wajar loh masyarakat mengadu ya,” ungkapnya.
Selain itu, Wellem juga sedang mempersiapkan upaya pelaporan atas dugaan tindak pidana lain seperti pencurian dengan pemberantan dan dugaan pemalsuan surat.
Karena, beberapa pihak diduga melakukan rekayasa pembelian aset rumah dengan menirukan bentuk dokumen asli surat penjualan rumah.
“Jadi penjual sama pembelinya itu satu orang, seolah-olah dia sudah melakukan IJP; ikatan jual beli, seolah-olah setelah dia sudah mendapatkan kuasa jual dari Elisa. Nah, nanti mengenai bukti-bukti tanda tangan pembanding Elisa, kami ada,” jelasnya.
Kejanggalan lain yang menandakan adanya rekayasa atau pemalsuan dokumen. Wellem mengungkapkan, Terlapor Samuel mengklaim telah membeli rumah tersebut sejak tahun 2014, namun anehnya mengapa aset baru dikuasai pada tahun 2025.
Selain itu, keanehan tersebut makin kentara setelah muncul surat bukti jual beli tertanggal 24 September 2025.
“Jadi keganjilan itu ada beberapa hal. Yang pertama, dia mengaku 2014, sedangkan rentang waktu 2014. Kenapa baru 2025 ini baru muncul? Baru muncul pencoretan atas itu. Terus kemudian dia mengklaim 2014 katanya sudah dibeli. Tetapi di sini di pencoretan letter C ini baru 24 September 2025,” katanya.
“Ternyata surat-suratnya nenek yang hilang ada di sini. Mengenai surat keterangan tanah tahun 2013. Jadi seperti itu,” pungkasnya.
M Yasin Menyampaikan Klarifikasi Soal Kasus Viral Nenek Elina
Sebelumnya, M Yasin sempat menyampaikan klarifikasi atas dugaan keterlibatannya dalam video viral mengenai pengusiran dan pengeroyokan Nenek Elina yang viral di medsos beberapa waktu lalu.
Klarifikasi tersebut disampaikan melalui sesi wawancara bersama Ketua Umum Madura Asli Sedarah (MADAS) Moch Taufik yang diunggah oleh akun Instagram (IG) @bangkalanku pada Jumat (26/12/2025).
Bahwa, kegiatan yang dilakukannya seperti dalam video viral itu, terjadi jauh sebelum adanya ormas Madas Sedarah, yakni Bulan Agustus 2025 silam.
Kemudian, kehadirannya di lokasi tersebut, bukan karena perintah organisasi atau kelembagaan apa pun. Melainkan murni inisiatif dirinya pribadi.
Karena, Yasin cuma ingin membantu temannya Samuel menyelesaikan permasalahan perihal persengketaan kepemilikan bangunan rumah tersebut.
“Kejadian itu terjadi jauh sebelum Madas Sedarah terbentuk. Dan sedikit saja, kapasitas saya di situ adalah atas nama pribadi dan saya dengan tim lawyer saya selaku bahasanya mediasi atau komunikasi ke pihak membantu Pak Samuel selaku teman saya,” ujarnya dalam video tersebut seperti yang dilihat , pada Jumat (26/12/2025).
Lalu, mengenai adanya upaya perobohan bangunan fisik rumah tersebut. Yasin menegaskan, dirinya tidak mengetahui sama sekali adanya upaya tersebut dari pihak Samuel.
Ia menduga kuat Samuel melakukan upaya perobohan tersebut melibatkan pihak lain. Bukan dengan kelompok ormas mana pun.
“Sebenarnya saya tidak dalam ranah itu dan orang-orang tidak ikut dan orang-orang yang dipakai untuk membongkar itu adalah saya tidak tahu orang-orangnya Pak Samuel sendiri berkomunikasi sendiri, bukan saya,” katanya.
Namun, terlepas dari itu, Yasin tetap akan bertanggungjawab secara hukum atas pelaporan kepolisian yang sudah dilakukan oleh pihak korban.
“Saya tidak akan mencari pembenar di sini. Saya akan siap mengambil langkah-langkah pertanggungjawaban. Nanti saat ada proses-proses ke depannya,” jelasnya.
Kemudian, melalui tayangan video amatir yang dibuatnya ini, Yasin juga bermaksud menyampaikan surat pernyataan cuti sebagai keanggotaan organisasi Madas Sedarah. Agar, dirinya dapat fokus menyelesaikan proses hukum yang sedang bergulir di kemudian hari.
“Saya siap mempertanggungjawabkan dan beritikad baik akan menyelesaikan ini sesuai proses-proses yang atau langkah-langkah yang ada kemudian selama ini,” pungkasnya.
Klarifikasi Samuel tentang Viralnya Video Nenek Elina
Di lain sisi, Samuel Ardi Kristanto (44) pihak yang disebut-sebut sebagai biang keladi viralnya video amatir oknum anggota ormas mengusir paksa Elina Widjajanti (80) dari rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan No 27, Lontar, Sambikerep, Surabaya, akhirnya angkat bicara
Samuel menyampaikan klarifikasi tersebut dalam sebuah sesi wawancara bersama seorang pengacara M Sholeh berdurasi hampir 12 menit yang ditayangkan dalam akun Instagram (IG) @sholeh_lawyer, pada Jumat (26/12/2025) malam.
Awal Mula Pembelian Rumah
Ternyata, Samuel mengaku sudah membeli rumah tersebut dari sosok Elisa, sejak tahun 2014. Bukti Surat Akta Jual Beli (AJB) mereka, ditandatangani oleh notaris Dedi Wijaya.
Meskipun sudah berpindah tangan, Samuel masih mempersilahkan Elisa tinggal di rumah tersebut, sampai memperoleh tempat tinggal baru yang layak. Namun, tiga tahun kemudian pada tahun 2017, Elisa meninggal dunia.
Sepeninggal mantan pemilik rumah; Elisa, Samuel berencana menempati bangunan rumah tersebut secara langsung.
Namun urung dilakukan karena ia masih ingin mengurus proses balik nama sertifikat pada Bulan Agustus 2025.
Ia sempat berkomunikasi dengan pihak pengurus RT setempat, dengan membawa semua berkas bukti keabsahan kepemilikan rumah.
Namun, pengurus RT setempat meminta agar dirinya menyelesaikan urusan dengan beberapa pihak yang masih tinggal di dalam rumah tersebut.
Samuel pun berusaha menjalankan anjuran dari pengurus RT untuk menyelesaikan permasalahan secara internal antara pihaknya dengan para penghuni rumah tersebut.
Lantas ia mendatangi rumah tersebut untuk bertemu dengan sosok Iwan, diketahui merupakan anak angkat dari Elisa.
Samuel menyampaikan keinginannya untuk menempati rumah tersebut dan menyarankan Iwan serta para penghuni lain berpindah tempat tinggal.
Selama berkomunikasi dengan Iwan di dalam rumah itu, Samuel datang ditemani oleh Yasin, salah satu teman dekatnya.
Mengapa demikian, ia cuma ingin mengantisipasi manakala terjadi ketegangan di antara kedua belah pihak.
“Saya berpikiran mungkin nanti terjadi suatu keributan. Saya memang mengajak namanya Pak Yasin, teman saya sendiri,” ujarnya seperti dalam unggahan video @sholeh_lawyer yang dilihat , pada Jumat malam.
Seingat Samuel, di dalam rumah tersebut, tinggal beberapa orang yakni Musmirah yang dipanggil Mira, dan Sari Murita Purwandari yang dipanggil Sari. Kemudian, Iwan merupakan suami dari Mira.
Lantas, apakah ada sosok penghuni lain yakni Elina atau Nenek Elina. Samuel mengaku, tidak mengetahui sosok tersebut sebagai penghuni rumah tersebut sejak awal.
“(Sosok Nenek Elina) Tidak ada,” katanya menjawab pertanyaan M Sholeh.
Namun, saat Samuel menanyakan bukti keabsahan kepemilikan rumah yang dimiliki oleh kubu para penghuni awal yang diwakili Iwan. Menurut Samuel, pihak penghuni rumah tersebut tidak dapat menunjukkannya sama sekali.
“(Apakah Iwan bisa menunjukkan kepemilikan berupa sertifikat, apakah Surat Letter C?) enggak juga. Tidak bisa,” ungkapnya.
Momen Yang Dianggap Pengusiran
Samuel menjelaskan, insiden seperti dalam video viral di medsos tersebut terjadi pada Kamis (7/8/2025) silam.
Ia kembali mendatangi rumah tersebut dan berkomunikasi dengan seluruh penghuninya. Bahwa pihaknya ingin mengosongkan rumah tersebut.
Jika para penghuni menolak, ia juga telah meminta mereka menunjukkan bukti legalitas dan keabsahan sebagai pemilik bangunan rumah.
Namun, menurut Samuel, para penghuni rumah tersebut, masih tetap tidak dapat menunjukkan bukti tandingan itu.
Bahkan, pada momen tersebut, Samuel mengaku melihat sosok Nenek Elina menjadi salah satu penghuni bangunan rumah tersebut.
“Sudah, saya sudah ngomong baik-baik. Waktu itu pada hari keduanya Ibu Joni dan Ibu Elina ini baru saya pertama kali ketemu, pak. Pada tanggal 6-nya (Agustus 2025). Itu saya ketemu dengan mereka,” katanya.
Seingat Samuel, mereka tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan rumah tersebut, dengan dalih bahwa surat tersebut hilang.
Namun ia tetap menyangsikan alasan tersebut, karena sejak awal, bahkan sebelum dikabarkan hilang, mereka tetap tidak bisa menunjukkannya.
“Faktanya tidak. Karena dia ngomong katanya hilang sertifikat, apa suratnya. Dicuri,” jelasnya.
Bahkan, menurut Samuel, mereka sempat berdalih juga bahwa masih terdapat surat waris yang dimiliki sebagai bukti otentik kepemilikan.
Namun, saat ia berusaha menunggu dan menanti pembuktian surat tersebut. Mereka tetap tidak dapat menunjukkannya.
Bahkan, pada saat Iwan dan Nenek Elina telah didampingi oleh anggota tim pengacaranya untuk berkomunikasi dengan pihaknya. Surat klaim tersebut tetap tidak pernah muncul.
“Katanya dia nggak sampaikan bahwa ini atas nama siapa tidak pak. Tapi dia katanya ada namanya surat waris. Saya menunggu. Kalau gitu ditunjukkan surat warisnya. Bahkan pengacara yang datang waktu itu 4 orang, Pak dengan Bu Joni, dengan Ibu Elina tidak bisa menunjukkan surat sama sekali,” terangnya.
Nah, situasi tersebut juga terjadi pada saat permasalahan ini sengaja dibawa ke forum mediasi yang difasilitasi oleh pengurus RT setempat.
Namun, menurut Samuel, tetap saja, bahwa kubu mereka belum dapat menunjukkan bukti tandingan yang dimilikinya.
“Di situ Pak RT juga menyampaikan bahwa Ibu Elina pernah datang ke tempat Pak RT dan sudah dimintai surat waris sudah beberapa tahun, bahkan tidak datang,” ungkapnya.
Samuel Tetap Humanis Saat Tahap Pengosongan
Menganggap bahwa proses mediasi yang ditempuhnya ini tetap buntu. Samuel berinisiatif melakukan upaya pengosongan rumah secara sepihak.
Namun, ia mengatakan, pihaknya tak serta merta melakukan pengusiran terhadap seluruh para penghuni. Melainkan tetap mengedepankan langkah humanis.
Salah satunya menyediakan tempat tinggal pengganti meskipun bersifat sementara, yakni di kawasan Jalan Jelidro, Sambikerep, Surabaya.
“Saya sudah menawarkan tempat tinggal. Saya sudah siapkan tempat di dekatnya Jelidro, saya sewakan tempat yang layak. Karena yang tinggal di sana ada namanya Iwan, Mira, Sari, suaminya Sari. Dan saya tidak pernah ketemu dengan Ibu Elina sama sekali Nenek Elina di sana enggak pernah ketemu,” ujarnya.
Ternyata, itikad baik yang ditunjukkan Samuel, diduga tidak diterima oleh kubu Nenek Elina. Karena, menurutnya, kubu mereka menghendaki tempat tinggal pengganti berada di permukiman kawasan Graha Famili atau Graha Natura Surabaya.
“Jadi memang murni saya memanggil teman saya Pak Yasin untuk membantu saya. Betul. Dan di situ saya juga sudah menawarkan tempat tinggal. (Diterima atau ditolak) Dia mintanya di Graha Family, minimal di Graha Natura,” jelasnya.
Kemudian, mengenai barang-barang pribadi termasuk dokumen milik para penghuni yang dituduhkan dihilangkan oleh pihak Samuel.
Samuel menegaskan, pihaknya tidak membuang atau memusnahkan barang milik penghuni sebelumnya.
Karena ia sudah menyisihkan dan membantu menyediakan tempat penyimpanan seperti gudang.
Dan, setahu Samuel, pihak mereka sudah mengambil sendiri barang pribadi yang dimilikinya, termasuk surat menyurat seperti ijazah, kartu keluarga, akta kelahiran dan sejenisnya.
“Barang-barang sebagian besar sudah diambil mereka, sudah diambil mereka sendiri. Cuma kalau mereka tidak mengakui, saya juga tidak bisa membuktikan,” paparnya.
Alasan Kosongkan Rumah Tanpa Lewat Pengadilan
Kemudian, mengenai alasannya melakukan pembongkaran paksa secara sepihak, tanpa melewati pengadilan.
Samuel beralasan kalau proses tersebut membutuhkan biaya yang mahal dan proses yang memakan waktu lama.
“Jujur aja pak saya ini kalau di pengadilan, pertama, biaya mahal. Kedua, makan waktu lama,” ungkapnya.
Namun, Samuel mengakui bahwa langkah yang ditempuhnya ini terbilang salah.
Kendati begitu, ia ingin menegaskan, pihaknya tetap berusaha melakukan proses ini secara humanis dan mengedepankan komunikasi.
Bahkan, ia membantah jika selama proses ini terdapat aksi kekerasan yang berlebihan hingga membuat pihak penghuni termasuk Nenek Elina, terluka.
“Tidak ada kekerasan. sama sekali,” tegasnya.
Bukan cuma mengakui kesalahan. Samuel juga menegaskan, dirinya siap bertanggungjawab secara hukum jika ternyata dirinya harus menjalani pemeriksaan pihak penyidik Kepolisian.
Karena ia meyakini kebenaran tetap ada pada pihaknya. Karena memiliki segala surat bukti kepemilikan rumah secara sah.
“Semua sudah siap (untuk ditunjukkan ke penyidik Polda Jatim),” pungkasnya.
Terlapor Mengklaim Juga Memiliki Surat Pemilikan
Pengacara Terlapor Samuel (SM) Ra Syafi’ mengungkapkan, SM telah menguasakan penanganan perkara soal sengketa kepemilikan rumah ini kepada dirinya sejak pertengahan tahun ini. Ia dikenalkan oleh teman dekat atau staf SM berinisial YS.
Mengenai kepemilikan surat tanah, kliennya memiliki bukti kepemilikan tanah-tanah adat atau lazim disebut Surat Petok D yang diperoleh dari pihak kelurahan setempat.
“Lalu setelah itu kita ketemu Pak YS dan Pak SM. Pak SM itu menunjukkan bahwa Pak SM ini punya Petok D-nya dari lurah itu atas nama Bu AE, pada saat itu,” ujarnya saat dihubungi , pada Jumat (26/12/2025).
Selain itu, Ra Syafi’ menambahkan, kliennya juga memiliki Surat Akta Jual Beli (AJB) atas tanah alas bangunan tersebut.
“Terus juga Pak SM itu juga menunjukkan ke saya itu AJB. Itu ada apa, tanda tangan notaris. Notaris mana itu saya enggak paham. Cuma surat itu ada dipegang Pak YS pada saat itu,” jelasnya.
Lalu mengenai adanya upaya paksa pengusiran terhadap korban Nenek Elina yang berujung merobohkan bangunan rumahnya tanpa melewati proses pengadilan.
Ra Syafi’ mengungkapkan, dirinya sama sekali tidak diajak berkoordinasi perihal upaya tersebut.
Karena, ia cuma sebatas diajak berembuk perkara pembahasan hukum kepemilikan tanah tersebut.
“Soal pengusiran dan maupun perobohan ini tidak ada koordinasi sama saya, artinya tidak ada koordinasi. Enggak ada koordinasi. Tanpa sepengetahuan saya pada saat itu saya kuasa hukum,” katanya.
Namun, mengenai adanya upaya hukum yang menyeret nama kliennya. Ra Syafi’ menegaskan, dirinya sudah berkomunikasi kembali dengan kliennya beberapa waktu lalu.
Hasilnya, pihak kliennya tetap akan mematuhi proses hukum yang berjalan. Bahkan, kabar terbaru, kliennya; SM, sudah pernah dipanggil menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim, beberapa waktu lalu.
“Ya saya sampaikan bahwasanya persoalan ini harus dihadapi bagaimana pun. Tinggal nanti menunjukkan bukti-bukti di kedua belah pihak. Oh Pak SM sepertinya sudah dikonfirmasi oleh penyidik Polda Jatim itu. Cuma ini perkembangan tidak nyampe ke saya,” pungkasnya.







