6 Kesalahan yang Membuat Bos Terra Drone Jadi Tersangka Kebakaran, Tak Ada Petugas K3 dan Pintu Darurat

Ringkasan Berita:

  • Terdapat enam jenis kelalaian yang dilakukan oleh Direktur Utama Terra Drone, Michael Wishnu Wardana.
  • Akibat kelalaian yang terjadi, bangunan Terra Drone mengalami kebakaran hingga menewaskan 22 orang.
  • Tidak ada keselamatan dan kesehatan kerja hingga jalur evakuasi.

 

https://mediahariini.comKepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan adanya enam jenis kelalaian yang dilakukan Direktur Utama Terra Drone, Michael Wishnu Wardana, yang berujung pada kebakaran besar yang menewaskan 22 orang pada Selasa (9/12/2025).

Kesalahan pertama terkait dengan tidak adanya prosedur operasional standar (SOP) khusus mengenai penyimpanan baterai drone.

Kemudian, Michael, lulusan Institut Teknologi Bandung (ITB), juga tidak mengangkat petugas Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dalam lingkungan kantor.

Kesalahan yang ketiga, karyawan tidak pernah menerima pelatihan keselamatan kerja.

Menurut Susatyo, keadaan ini semakin memburuk karena kantor tidak memiliki ruangan penyimpanan yang standar untuk bahan-bahan yang mudah terbakar, khususnya baterai drone.

“(Empat), tidak menyediakan area penyimpanan baku untuk bahan yang mudah terbakar (khususnya baterai drone),” kata Susatyo dalam konferensi pers, Jumat (12/12/2025), dilansir dari Kompas.com.

Kesalahan berikutnya adalah tidak adanya pintu darurat.

Di sisi lain, pada poin keenam, Susatyo menyatakan bahwa jalur evakuasi di kantor tersebut juga tidak dapat dipastikan berjalan dengan baik.

“(Kesalahan keenam adalah) tidak memastikan jalur evakuasi berjalan dengan baik,” tambahnya.

Kesalahan-kesalahan yang terjadi menyebabkan karyawan kesulitan melarikan diri saat api mengamuk di kantor perusahaan yang berada di kawasan Cempaka Putih, Kecamatan Kemayoran, pada siang hari Selasa.

Keadaan tersebut mengakibatkan 22 orang kehilangan nyawa karena sulit bernapas selama kebakaran terjadi.

Ironisnya, sebagai Direktur Utama Terra Drone, Michael sebenarnya sangat memahami bahaya yang terkait dengan baterai Lithium Polymer (LiPo) yang dikenal mudah meledak.

Namun, ia tetap memperbolehkan proses penyimpanan dilakukan tanpa pedoman operasional dan perlindungan.

“Sebagai direktur, tersangka memahami dengan jelas risiko baterai LiPo yang mudah terbakar, namun kondisi tersebut tetap dibiarkan tanpa adanya standar keamanan,” tutup Susatyo, dilansir TribunJakarta.com.

Diketahui bahwa Michael telah ditetapkan sebagai tersangka pada hari Rabu (10/12/2025) dan dikenai beberapa pasal sekaligus, yaitu Pasal 187 KUHP yang mengatur tentang menimbulkan bahaya umum, Pasal 188 KUHP yang berkaitan dengan kelalaian menyebabkan kebakaran, serta Pasal 359 KUHP yang mengenai kelalaian yang mengakibatkan kematian seseorang.

“Menurut kami, hal ini disebabkan oleh kelalaian yang sistematis dalam manajemen, yang menjadi penyebab kegagalan baterai dan reaksi berantai,” jelas Susatyo.

Penyebab Kebakaran

Pada kesempatan yang sama, Kombes Susatyo Purnomo Condro menyampaikan penyebab terjadinya kebakaran di kantor Terra Drone.

Hal ini diketahui setelah pihak terkait mengambil keterangan dari dua saksi utama.

Berdasarkan keterangan saksi, terdapat baterai dengan kapasitas 30.000 mAh di dalam tumpukan yang terjatuh.

Hal tersebut memicu percikan api yang akhirnya menyebar ke baterai lain, sehingga menyebabkan kebakaran.

Maka berdasarkan keterangan saksi, baterai dengan kapasitas 30.000 mAh yang ada dalam tumpukan, sekitar empat tumpukan, kemudian jatuh.

Sejak jatuh, muncul percikan api. Di tempat itu, terdapat baterai-baterai lain selain baterai yang rusak dan akhirnya menyebar.

“Maka seluruh lantai satu terbakar, khususnya di ruang inventory atau gudang mapping,” kata Susatyo.

Akibat kejadian ini, Susatyo menyatakan bahwa pihaknya segera melanjutkan penyelidikan dengan memanggil pihak manajemen penyimpanan Terra Drone.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Terra Drone tidak memiliki pedoman operasional yang mengatur penyimpanan baterai yang mudah terbakar atau flammable.

Selain itu, menurut Susatyo, perusahaan yang berkedudukan di Jepang tersebut tidak memiliki Prosedur Operasional Standar mengenai pemilahan baterai yang masih dapat digunakan, bekas, atau rusak.

“Semua (baterai) dikumpulkan (di satu tempat)” katanya.

Susatyo juga menyampaikan bahwa ruang penyimpanan baterai tersebut memiliki ukuran 2×2 meter dan tidak dilengkapi dengan ventilasi maupun sistem peredam api.

Selain itu, generator listrik berada di lokasi yang sama meskipun menyebabkan risiko panas berlebih di ruangan tersebut.

Susatyo menyatakan penyelidikan terus berlangsung mengenai standar keamanan bangunan Terra Drone.

Penyidik menyatakan bahwa gedung Terra Drone tidak memenuhi standar karena tidak memiliki pintu darurat, sensor asap, perlindungan kebakaran, serta jalur evakuasi.

“Gedung memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) serta sertifikat laik fungsi (SLF) untuk kantor. Namun, juga digunakan sebagai tempat penyimpanan atau gudang,” ujarnya.

(TribunNewsmaker/Tribunnews)

Jangan lewatkan berita-berita menarik lainnya di Google News, Threads, dan Facebook melalui https://mediahariini.com.

Pos terkait