Penerimaan pajak pada tahun 2025 menghadapi ancaman penurunanshortfall, yaitu situasi di mana realisasi atau pajak yang berhasil dikumpulkan pemerintah lebih sedikit dibandingkan target yang ditentukan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Kondisi ini mengakibatkan defisit anggaran melebihi penerimaan.
Sejumlah ekonom melihat shortfallpenerimaan pajak yang berasal dari pertemuan dua arus besar, yaitu penyesuaian harga komoditas di tingkat global dan penurunan aktivitas ekonomi dalam negeri.
Terlebih lagi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga memperkirakanshortfallPenerimaan pajak pada tahun ini berpeluang meningkat. Namun pemerintah menjamin bahwa defisit APBN tidak akan bertambah melebihi 2,78% terhadap produk domestik bruto (PDB).
“Kan ada effort-effort selama dua bulan terakhir, jadi (shortfall) semakin melebar, tetapi tidak menjadi lebih buruk lagi,” ujar Purbaya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/12) dilaporkan dariAntara.
- Menteri Keuangan Purbaya Mengatakan Penerapan Pajak Ekspor Batu Bara Akan Mulai Berlaku Pada Januari 2026
- Ini Alasan DJP Melarang Karyawan Pajak Mengambil Cuti Sampai Akhir Tahun
- Bahas Pajak Impor Pakaian Bekas, DPR akan Panggil Kemenkeu dan Kemendag
Koreksi Harga Batu Bara
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan penyebab shortfall pajak tahun ini tidak bisa menunjuk satu faktor tunggal. Menurutnya ini merupakan pengaruh kombinasi dari normalisasi harga komoditas dan pelemahan aktivitas ekonomi.
Yusuf mengatakan, penyebab utamanya adalah Indonesia benar-benar kehilangan momentum commodity windfall. “Tahun lalu kita dimanjakan oleh harga komoditas yang melambung tinggi, namun tahun ini harga batu bara dan CPO terkoreksi cukup dalam,” kata Yusuf kepada .co.id, Selasa (16/12).
Akibatnya, setoran pajak penghasilan badan (PPh) dari sektor berbasis sumber daya alam tersebut menyusut drastis. Hal ini diperparah dengan kondisi manufaktur yang sedang ekspansif namun lambat, serta daya beli masyarakat kelas menengah yang tergerus.
“Sehingga penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri tidak sekuat yang diharapkan. Intinya, basis pajak kita sedang tertekan dari dua sisi eksternal dan domestik,” ujar Yusuf.
Lonjakan Klaim Restitusi
Begitu juga dengan restitusi pajak batu bara. Yusuf mengatakan ketika harga komoditas jatuh, profitabilitas perusahaan batu bara menurun tajam dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, para pengusaha ini sudah membayar angsuran pajak PPh Pasal 25 dengan asumsi profit tinggi seperti tahun lalu.
“Ketika realisasi profitnya ternyata lebih rendah, terjadi lebih bayar. Hak perusahaan untuk meminta kembali kelebihan itu (restitusi) meningkat drastis tahun ini,” kata Yusuf.
Lonjakan klaim restitusi ini secara teknis langsung memotong penerimaan pajak neto negara. Jadi, menurut Yusuf, seolah-olah uang yang sudah masuk ke kas negara harus keluar lagi dalam jumlah besar.
Namun, fenomena ini alamiah dalam siklus bisnis komoditas. Hal ini dikarenakan volumenya besar dan terjadi saat penerimaan sektor lain juga lesu.
“Efeknya terhadap shortfall pajak jadi sangat terasa,” ujarnya.
Basis Pajak Sempit
Sementara itu, Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M. Rizal Taufikurahman mengatakan tekanan shortfall penerimaan pajak tahun ini pada dasarnya merupakan hasil interaksi faktor siklikal dan struktural.
“Pelemahan aktivitas ekonomi dan normalisasi harga komoditas, khususnya batu bara, secara langsung menekan PPh badan dan penerimaan sektor berbasis sumber daya alam,” kata Rizal.
Lalu pada saat yang sama, upaya intensifikasi pajak menghadapi keterbatasan karena basis pajak yang sempit. Selain itu juga tingkat kepatuhan yang belum optimal, sementara ruang ekstensifikasi relatif terbatas.
“Kondisi ini membuat target penerimaan menjadi semakin sulit dicapai di tengah kebutuhan belanja negara yang tetap tinggi,” ujar Rizal.
Kombinasi Perlambatan Ekonomi dan Ekspor Melemah
Ekonom Universitas Andalas Syafruddin Karimi menilai, proyeksi shortfall penerimaan pajak yang disampaikan mencerminkan kombinasi tekanan global dan kelemahan domestik.
“Perlambatan ekonomi, koreksi harga komoditas, pelemahan kinerja ekspor, dan maraknya insentif perpajakan otomatis menekan basis PPh dan PPN,: kata Syafruddin.
Di dalam negeri, penurunan laba perusahaan, konsumsi yang tidak terlalu ekspansif, serta ekonomi informal yang tetap besar menggerus potensi penerimaan. Pada saat yang sama, pemerintah tetap menjalankan berbagai fasilitas pajak untuk menjaga daya saing dan menarik investasi seperti tax holiday, tax allowance, fasilitas PPN komoditas tertentu, serta berbagai skema insentif sektoral.






