Isi Artikel
Fakta Singkat:
- MAHM (9), anak dari Dewan Pakar PKS Kota Cilegon Haji Maman Suherman, ditemukan meninggal dunia dengan 22 luka di rumah mewah Perumahan BBS.
- Sampai saat ini, polisi masih belum berhasil menemukan pelaku dan memastikan tidak ada barang berharga yang hilang.
- Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji menekankan kepentingan pencarian bukti ilmiah
– Kasus pembunuhan anak anggota PKS Kota Cilegon, MAHM (9) masih menjadi teka-teki, Senin (22/12/2025).
Anak angkat Dewan Pakar PKS Kota Cilegon, Banten, Haji Maman Suherman meninggal secara tragis dengan 22 luka saat ditemukan di rumah mewah Perumahan Bukit Baja Sejahtera (BBS), Kota Cilegon, Banten, pada Selasa (16/12/2025).
Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji juga memberikan analisis terbaru mengenai perkembangan kasus pembunuhan tersebut.
Di mana, tidak ada barang yang hilang dalam kasus tersebut.
Tiga Temuan Baru
1. Tak Ada Satpam
Kepala Humas Polres Cilegon AKP Sigit Dermawan menjelaskan bahwa rumah mewah tersebut dihuni oleh delapan orang.
“Ada delapan orang, keluarga korban serta pihak lain. Termasuk orang tua mereka,” ujar Sigit.
Rumah mewah itu memang dilengkapi dengan kamera pengawas, tetapi menurut Sigit, semua alat tersebut rusak.
Selain kamera pengawas yang rusak dua minggu sebelum kejadian, rumah besar milik politikus PKS tersebut tidak memiliki petugas keamanan pribadi.
2. ART Pulang
Petugas keamanan di perumahan Sukir menyebutkan bahwa hanya terdapat dua tenaga pembantu rumah tangga (ART) yang bekerja di rumah Maman Suherman.
Namun, kedua tenaga kerja tersebut diketahui telah kembali ke rumah sebelum terjadinya pembunuhan.
Terdapat dua orang pembantu (ART). Beberapa di antaranya pulang pukul 11.00 (WIB). Ia mengatakan ada satu lagi (ART) yang pulang sekitar pukul 2 (14.00 WIB), kata Sukir dilansir dari video Kompas.TV.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Polres Cilegon, AKP Sigit Dermawan, menyatakan bahwa tidak ada barang yang hilang dari rumah tersebut setelah kejadian pembunuhan.
“Barang-barang bernilai masih utuh, tidak ada yang hilang,” ujar AKP Sigit Dermawan dilansir dari Tribunnews.com.
Awal mula penemuan kasus pembunuhan ini terjadi saat sekitar pukul 14.20 WIB, ayah korban bernama Maman Suherman menerima panggilan dari anak keduanya yang bernama D.
Ia terdengar kacau dan memohon bantuan. Setelah menerima informasi tersebut, MS yang sedang berada di tempat kerjanya segera pulang ke rumah.
Sampai di rumah dan membuka pintu, Haji Maman yang biasa disapa begitu, menemukan anaknya dalam posisi terlentang dengan luka parah dan darah mengalir deras.
“Pada saat kejadian hanya ada dua orang di rumah tersebut, yaitu korban adik dan kakaknya,” ujar Kapolres Cilegon, AKBP Marua Raja Silitonga.
Orang tua mereka sedang berada di luar rumah karena keduanya bekerja.
3. Pecat Pegawai
Kepala Kepolisian Resor Cilegon AKBP Martua Raja Silitonga menyatakan bahwa hingga saat ini belum berhasil menemukan pelaku.
“Masih proses penyelidikan,” katanya.
Martua menyebutkan bahwa pihaknya juga meneliti keterlibatan orang-orang terdekat.
Karena Maman Suherman baru saja mengangkat empat karyawan.
“Masih dalam proses penyelidikan (orang terdekat),” ujar Martua dikutip dari TribunnewsBogor.
Analis Susno Duadji
Sementara itu, mantan Kepala Badan Reskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, menyatakan bahwa kamera pengawas bukanlah satu-satunya bukti yang dapat digunakan oleh polisi dalam melakukan penyelidikan kasus pembunuhan tersebut.
Apa saja yang dapat diketahui dari kasus ini? Bukti ilmiah yang kita telusuri terlebih dahulu, karena bukti ilmiah sangat penting, mengingat bukti ilmiah tidak pernah berbohong. Kita perlu mencari sidik jari,” katanya, Minggu (21/12/2025), dilansir dari YouTube Kompas TV.
Jejak jari di pintu, jejak jari di meja, jejak jari di alat yang digunakan, jika memang masih ditemukan misalnya ada pisau, ada sarung tangan atau benda tajam atau benda tumpul yang digunakan dalam melakukan tindak pidana tersebut.
“Jika tidak demikian, bisa juga ditemukan di tempat lain selain pintu, seperti di meja atau area sekitar lokasi tersebut yang merupakan barang bukti dari korban, sidik jari,” tambahnya dilansir dari Tribunnews.com.
Selanjutnya, Susno menyampaikan, pihak kepolisian juga berhak memeriksa alat komunikasi, seperti ponsel atau HP para saksi maupun korban.
“Bukti berupa komunikasi digital di ponsel, baik di ponsel orang tua, ponsel kakak, ponsel anak itu sendiri, jika ada ponsel, di ponsel pembantu dan di ponsel siapa saja yang menjadi saksi, yang dianggap mampu mengungkap perkara ini,” katanya.
“Di ponsel tersebut akan terlihat ada percakapan melalui WhatsApp, apakah ada percakapan melalui SMS, telepon, dan lainnya. Hal ini akan memberikan petunjuk,” tambah Susno.
Jika sidik jari dan pencarian melalui alat komunikasi sebelumnya tidak memberikan petunjuk, Susno menyatakan bahwa polisi masih dapat melakukan penyelidikan dengan menggunakan tes DNA untuk mengenali pelaku kejahatan.
Satu bukti lain yang tidak dapat disangkal adalah DNA, karena DNA ini mampu mengungkap siapa saja yang pernah berada di sekitar lokasi dan siapa saja yang meninggalkan jejak, bahkan yang sangat kecil sekalipun. Ini merupakan alat bukti ilmiah yang tidak bisa dipertentangkan,” katanya dengan tegas.
Selain tiga metode tersebut, Susno menambahkan, yaitu melalui keterangan para saksi maupun ahli.
Bukti lain yang diatur dalam hukum acara pidana adalah keterangan saksi dan keterangan ahli. Dari mana keterangan ahli diperoleh? Keterangan ahli berasal dari pemeriksaan otopsi, baik otopsi luar maupun otopsi dalam,” jelasnya.
BERITA TERKAIT
Baca berita lainnya melalui Google News atau langsung pada halaman Indeks Berita.







