Liputan Jurnalis Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
https://mediahariini.com, JAKARTA– Petugas kepolisian mengungkapkan urutan kejadian kebakaran di gedung Terra Drone yang mengakibatkan kematian 22 orang.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap 12 saksi, termasuk dua saksi utama, kebakaran dimulai ketika tumpukan baterai drone berkapasitas 30.000 mAh jatuh di ruang penyimpanan lantai 1 gedung tersebut sekitar pukul 12.15–12.20 WIB.
“Maka berdasarkan keterangan saksi tersebut, baterai dengan kapasitas 30.000 mAh itu, dalam tumpukan—sekitar empat tumpukan—terjatuh,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro, dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (12/12/2025).
Tumpukan baterai yang terjatuh mengenai baterai-baterai lain yang rusak, sehingga menyebabkan timbulnya percikan api.
“Api mulai menyebar dan melahap seluruh ruangan yang digunakan sebagai gudang penyimpanan,” jelas Susatyo.
Di dalam ruangan dengan ukuran sekitar 2×2 meter, petugas memperoleh informasi bahwa tidak ada pemisahan antara baterai rusak, bekas, dan baterai yang masih dapat digunakan.
“Selanjutnya, genset yang memiliki potensi panas berada di area yang sama. Pelanggaran berikutnya berkaitan dengan keselamatan bangunan, di mana tidak terdapat pintu darurat, tidak ada sensor asap, dan tidak ada sistem perlindungan kebakaran,” jelas mantan Kapolres Bogor Kota ini.
Tidak Ada Prosedur Standar Operasional dan Fasilitas Keselamatan Bangunan
Temuan penyelidikan menunjukkan bahwa perusahaan tidak memiliki prosedur operasional standar (SOP) untuk penyimpanan baterai berisiko tinggi.
Perusahaan Terra Drone juga dianggap tidak menunjuk petugas kesehatan dan keselamatan kerja (K3), tidak memberikan pelatihan keselamatan, serta tidak menyediakan ruangan khusus untuk menyimpan bahan yang mudah terbakar.
“Tidak terdapat jalur evakuasi. Bangunan memiliki IMB dan SLF untuk kantor, tetapi juga digunakan sebagai tempat penyimpanan atau gudang,” ujar Susatyo.
Polisi menyimpulkan bahwa kegagalan sistematis dalam pengelolaan keselamatan menjadi penyebab utama yang memperparah kondisi saat terjadi kebakaran.
Berdasarkan berbagai bukti yang ada, Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana (MWW), sebagai tersangka dalam kasus kebakaran yang mengakibatkan kematian 22 karyawan.
Mayoritas korban meninggal karena tidak mampu menyelamatkan diri akibat kurangnya sarana evakuasi.
“Saudara tersangka ini tidak menyusun atau memastikan adanya SOP penyimpanan baterai berbahaya. Selain itu, tidak menunjuk petugas K3 atau Kesehatan dan Keselamatan Kerja,” katanya.
“Tersangka tidak mengadakan pelatihan keselamatan. Tidak menyediakan ruangan penyimpanan yang sesuai standar untuk bahan yang mudah terbakar. Tidak menyediakan pintu darurat serta tidak memastikan jalur evakuasi berjalan dengan baik,” lanjut Susatyo.
Penyidik menuntut tersangka MWW dengan Pasal 187 KUHP, Pasal 188 KUHP, dan Pasal 359 KUHP terkait tindak pidana yang menyebabkan kebakaran serta kelalaian yang mengakibatkan kematian orang lain.
Kronologi Kebakaran
Peristiwa kebakaran di kantor Terra Drone yang berada di Cempaka Putih, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat terjadi pada hari Selasa (9/12/2025) siang sekitar pukul 12.00 hingga 12.30 WIB.
Petugas Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat menerima laporan dari warga mengenai kejadian kebakaran di gedung atau kantor PT Terra Drone Indonesia, pada pukul 13.00 WIB.
“Pelapor yang merupakan petugas jaga tiba di lokasi kejadian dan selanjutnya diketahui terdapat korban jiwa sebanyak 22 orang meninggal,” kata Susatyo.
Mayoritas korban meninggal karena tidak sempat melarikan diri dari lantai atas bangunan yang memiliki tujuh lantai.
Berdasarkan keterangan saksi, asap tebal dan api pertama kali terlihat dari lantai satu bangunan tersebut.
“Beberapa saksi menyampaikan bahwa penyebab kebakaran berasal dari baterai drone yang disimpan di lantai satu gedung,” ujar Susatyo.
“Karyawan di dalam gedung berusaha memadamkan api dengan alat pemadam, tetapi tidak berhasil hingga akhirnya api menyebar ke seluruh bangunan,” katanya.
