Isi Artikel
Kasus Kakek Masir: Bupati Situbondo Minta Maaf dan Ajukan Penangguhan Penahanan
Seorang kakek bernama Masir (75) yang tinggal di Dusun Sekar Putih, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, kini menjadi sorotan setelah dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Aksi yang dilakukannya adalah menangkap burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran. Peristiwa ini menimbulkan reaksi dari berbagai pihak, termasuk Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo.
Masir, seorang pemikat burung kicau, dituduh melakukan tindakan yang melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Menurut informasi yang diperoleh, aksi Masir bukanlah pertama kali. Ia telah melakukan perbuatan serupa sebanyak enam kali dalam beberapa tahun terakhir. Meski sebelumnya pernah ditangkap, kasus tersebut hanya diberi peringatan dan membuat surat pernyataan.
Penjelasan Jaksa dan Dasar Hukum
Humas Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Hardi Polo, menyatakan bahwa JPU membacakan tuntutan hukuman selama dua tahun penjara sesuai aturan yang berlaku. Dalam tuntutannya, jaksa merujuk Pasal 40 B ayat (2) huruf b jo Pasal 33 ayat (2) huruf g Undang-Undang tersebut. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dengan denda maksimal Rp 100 juta bagi pelaku pemburu dan pemikat burung.
Sementara itu, untuk penebang liar di taman nasional, ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta. Sedangkan penebang pohon diancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Setelah pembacaan tuntutan, akan ada jawaban dari kuasa hukum, baru kemudian pembacaan vonis.
Menurut Hardi, mekanisme penyelesaian perkara melalui restorative justice atau keadilan restoratif tidak bisa dilakukan dalam kasus Masir. Hanya putusan hakim yang menentukan apakah terdakwa akan dipenjara atau tidak diberlakukan kurungan.
Respons Bupati Situbondo
Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, merespons kasus ini dengan menemui langsung keluarga kakek Masir dan meminta maaf. Rio mengatakan bahwa dirinya yang patut disalahkan dalam kasus ini karena gagal menyediakan pekerjaan kepada rakyat. “Kepolisian tidak bisa disalahkan karena ada bukti perbuatan dilakukan berulang kali, Kejaksaan juga sama. Yang salah saya karena saya tidak bisa menyediakan pekerjaan kepada rakyat. Oleh karena itu, saya memohon maaf atas kejadian ini,” ujarnya.
Rio juga menyatakan bahwa ia akan mengajukan penangguhan penahanan ke Pengadilan Negeri (PN) Situbondo. “Ini masyarakat kita, upaya bantuan akan kami lakukan dengan mengajukan permohonan penangguhan ke pengadilan, semua keputusan ada di tangan hakim,” kata Rio. Ia berharap ada kebijaksanaan dari para hakim sehingga Masir bisa bebas dan bisa beraktivitas dengan keluarganya.
Profil Bupati Situbondo
Yusuf Rio Wahyu Prayogo adalah Bupati Situbondo periode 2025-2030. Ia resmi dilantik sebagai Bupati Situbondo dalam acara pelantikan kepala daerah di Istana Negara, Kamis (20/2/2025). Pelantikan ini menjadi momen istimewa bagi Rio, sapaan akrabnya, karena berdekatan dengan ulang tahunnya yang ke-41 pada 30 Maret 2025. Rio, yang didampingi oleh Wakil Bupati Ulfiyah, menjadi bupati termuda dalam sejarah Kabupaten Situbondo.
Dengan latar belakang sebagai konsultan politik, Rio bukanlah sosok asing di dunia politik. Sebelum terjun langsung dalam pemerintahan, ia merupakan CEO Politika Research dan Consulting, sebuah lembaga konsultan politik terkemuka di Indonesia. Rio merupakan alumnus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Jember. Sejak masa kuliah, ia aktif dalam organisasi kemahasiswaan dan pernah menjabat sebagai Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) di tingkat fakultas dan universitas.
“Membangun Situbondo naik kelas dalam kebersamaan dan adil untuk semua” menjadi motivasi utama Rio dalam mencalonkan diri pada Pilkada Situbondo 2024. Dengan pengalaman dan jejaring yang luas di dunia politik serta ekonomi, ia berambisi membawa Situbondo ke arah yang lebih maju.
Informasi Lengkap Tentang Yusuf Rio Wahyu Prayogo
- Nama: Yusuf Rio Wahyu Prayogo
- Tempat, Tanggal Lahir: Situbondo, 30 Maret 1984
- Jenis Kelamin: Laki-laki
- Agama: Islam
- Alamat: Kampung Tribungan Selamatan RT 01 RW 02, Kecamatan Mangaran, Situbondo
- Status Perkawinan: Menikah
- Nama Istri: Husna Laili
- Jumlah Anak: 2
- Pendidikan Terakhir: S1 Universitas Jember
- Pekerjaan Sebelumnya: Konsultan Politik
Riwayat Pendidikan
- SDN 2 Dawuan, Situbondo
- SMPN 1 Situbondo
- SMAN 1 Situbondo
- S1 Universitas Jember
Riwayat Pekerjaan
- CEO Politika Research dan Consulting
- Direktur PT. Sumber Arthayasa Bersama
- Owner My Way Coffee
- Owner DKN Company
Riwayat Organisasi
- Ketua Umum BEM FISIP Unej (2007-2008)
- Ketua Umum BEM Universitas Jember (2008-2009)
- Pengurus Lembaga Perekonomian NU Jakarta Selatan (2021-sekarang)
- Dewan Pendiri Yayasan Mara Marda Institute (2020-sekarang)






