Ringkasan Berita:
- Puluhan warga dari Gampong Pulo Mesjid Satu, Pulo Mesjid Dua, dan Neubok Badeuk, Sabtu (27/12/2025), menyisir kawasan pegunungan untuk memburu beko atau ekskavator yang diduga digunakan penambang emas ilegal.
- Kemurkaan warga dipicu kekhawatiran terhadap kerusakan lingkungan dan ancaman bencana.
- Aksi massa tersebut diketahui setelah beredarnya dua video di media sosial.
, SIGLI – Kerusakan alam akibat aktivitas tambang emas ilegal memicu kemarahan warga Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie. Puluhan warga dari Gampong Pulo Mesjid Satu, Pulo Mesjid Dua, dan Neubok Badeuk, Sabtu (27/12/2025), menyisir kawasan pegunungan untuk memburu beko atau ekskavator yang diduga digunakan penambang emas ilegal.
Massa harus menempuh perjalanan sekitar tujuh jam dengan berjalan kaki menuju lokasi yang dicurigai sebagai area penambangan. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat alat berat mengeruk tanah dan batuan yang mengandung emas. Namun, setibanya di lokasi, warga tidak menemukan beko maupun ekskavator di kawasan pegunungan Tangse.
Aksi massa tersebut diketahui setelah beredarnya dua video di media sosial. Video pertama berdurasi sekitar tiga menit, menampilkan puluhan warga berdiri di lahan terbuka yang diapit hutan belantara, disertai pernyataan sikap dari perwakilan masyarakat.
Belakangan diketahui, pernyataan dalam video tersebut disampaikan oleh Keuchik Pulo Mesjid Dua yang mewakili masyarakat Gampong Pulo Mesjid Satu, Pulo Mesjid Dua, dan Neubok Badeuk, sekaligus mewakili masyarakat Kecamatan Tangse. Pernyataan itu juga menyebut bahwa warga Mukim Pulo Mesjid telah mendatangi lokasi penambangan emas ilegal yang menggunakan beko, yang aktivitasnya diduga telah mengarah ke kawasan Mileuk, Kecamatan Tangse.
Dalam pernyataannya, warga Mukim Pulo Mesjid menegaskan akan mengambil tindakan tegas jika ke depan kembali menemukan aktivitas penambangan emas ilegal menggunakan alat berat di pegunungan Tangse. Masyarakat menegaskan peringatan tersebut bukan sekadar ancaman.
Kemurkaan warga dipicu kekhawatiran terhadap kerusakan lingkungan dan ancaman bencana. Mereka menilai dampak penambangan emas ilegal tidak hanya dirasakan segelintir orang, tetapi akan dirasakan seluruh masyarakat Kecamatan Tangse.
“Kami menempuh perjalanan tujuh jam dengan berjalan kaki hingga ke lokasi yang digunakan untuk mengambil emas menggunakan beko. Warga Mukim Pulo Mesjid dan masyarakat Tangse akan bertindak tegas jika kembali menemukan aktivitas beko di pegunungan,” ujar salah seorang warga dalam pernyataan tersebut.
Sementara itu, Sufyan, warga Gampong Pulo Mesjid Dua, Minggu (28/12/2025), mengatakan sekitar 60 warga ikut dalam aksi berjalan kaki naik gunung untuk mencari beko penambang emas ilegal. Namun, alat berat tersebut tidak ditemukan di kawasan pegunungan yang masuk wilayah Neubok Badeuk.
Menurut Sufyan, warga hanya menemukan sebuah camp yang diduga milik penambang emas liar. Camp tersebut sudah kosong dan hanya menyisakan tiang serta rangka atap. Selain itu, warga juga menemukan sejumlah pohon besar yang telah dirubuhkan menggunakan alat berat di pinggir aliran sungai kawasan pegunungan Tangse.
Warga berharap aktivitas penambangan emas ilegal menggunakan beko segera dihentikan demi mencegah kerusakan alam yang lebih parah dan menghindari potensi bencana di wilayah Tangse.
Akrab dengan Bencana
Tangse mulai akrab dengan bencana alam sejak sejak 2011 silam. Pada 10 Maret 2011, warga di Gampong Blang Pandak, Blang Dalam, Desa Layan, Desa Peunalom 1, Krueng Meriam dan sebagian besar desa lainnya panik setelah mendengar suara gemuruh dari hutan.
Warga berhamburan keluar rumah setelah mengetahui suara itu merupakan terjangan air. Akibat banjir bandang itu, 24 warga merenggang nyawa, 645 rumah warga rusak. Sejumlah fasilitas publik seperti sekolah dan sarana ibadah rusak parah.
Belum selesai pemerintah membangun rumah warga yang hancur karena banjir, pada 25 Februari 2012, Tangse kembali berduka. Banjir bandang kembali menerjang 10 desa di kecamatan yang dulunya makmur itu. Diperkirakan, 26 orang hanyut dan ribuan warga mengungsi.
Bencana belum berakhir. Selasa, 22 Oktober 2013, gempa berkekuatan 5,6 SR mengguncang Tangse. Gempa merusak ratusan rumah warga dan fasilitas publik lainnya di tiga kecamatan yaitu, Tangse, Geumpang, dan Mane.
Duka masih menyambangi masyarakat Tangse di 2015. Banjir dan longsor kembali merendam sejumlah desa di kecamatan tersebut dan memutus jalan utama. Dua desa terisolir, yaitu Gampong Sarah Panyang dan Blang Pandak.
Dalang Bencana
Untuk diketahui, bencana banjir dan tanah longsor yang melanda wilayah Aceh, Sumatera Utara (Sumut), hingga Sumatera Barat (Sumbar) diduga berkaitan dengan maraknya aktivitas pertambangan dan penebangan ilegal yang terus berlangsung akibat lemahnya pengawasan.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menyebutkan bahwa berdasarkan laporan sementara yang diterima pihaknya, lokasi operasional tambang emas yang diduga berkaitan dengan bencana tersebut berada cukup jauh dari titik kejadian. “Ya, katanya wilayah kerjanya jauh,” ujar Yuliot saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, belum lama ini.
Namun demikian, data aparat penegak hukum menunjukkan maraknya aktivitas pertambangan ilegal di berbagai daerah. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mencatat terdapat 1.517 pertambangan tanpa izin (PETI) atau tambang ilegal yang tersebar di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 65 PETI berada di wilayah Aceh.
Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu (Wadirtipidter) Bareskrim Polri, Feby Dapot Hutagalung, mengungkapkan bahwa hampir seluruh daerah di Indonesia memiliki aktivitas pertambangan ilegal. Berdasarkan pemetaan yang dilakukan pada 2025, PETI tersebut tersebar di 35 provinsi dengan berbagai komoditas.
“Ada kurang lebih 1.517 hasil pemetaan kami di tahun 2025 yang tersebar di 35 provinsi, dengan komoditas mulai dari emas, pasir, galian tanah, batu bara, andesit, timah, dan lainnya,” ungkap Feby dalam acara Minerba Convex 2025 di Jakarta Convention Center (JCC), beberapa waktu lalu.
Menurutnya, Indonesia sejatinya kaya akan sumber daya alam, namun pemanfaatannya kerap tidak diiringi dengan pengawasan yang memadai. Kondisi ini memicu berbagai persoalan turunan, mulai dari konflik sosial hingga kerusakan lingkungan.
Lebih jauh, Feby juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan oknum dalam melindungi aktivitas tambang ilegal tersebut. “Sebagian besar ada yang dibekingi oleh oknum, baik oknum Polri, kemudian ada yang dibekingi oleh partai, tokoh masyarakat, atau tokoh adat setempat,” ujarnya.
Ia menegaskan, persoalan ini menjadi tantangan serius yang harus segera dibenahi melalui penindakan tegas dan perbaikan sistem pengawasan agar kerusakan lingkungan serta dampak sosial yang ditimbulkan tidak terus berulang.(naz/*)
