Isi Artikel
Warga Kampung Taman Pelangi Bingung Diminta Kosongkan Rumah Tanpa Ganti Rugi
Warga Kampung Taman Pelangi, Surabaya, Jawa Timur mengalami kebingungan karena diminta untuk mengosongkan rumah mereka, tetapi belum menerima ganti rugi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Masalah ini berawal dari rencana pembangunan proyek jalan layang atau Flyover Taman Pelangi/Bundaran Dolog.
Kawasan tersebut akan dibangun menjadi jalur lalu lintas yang lebih efisien, sehingga warga diminta untuk pindah. Terbaru, warga menempatkan banner di pintu masuk kampung dengan tulisan permintaan agar ganti rugi diberikan sebelum proses pengosongan rumah dilakukan.
“Mohon jangan digusur sebelum ganti rugi diberikan. Mohon diperhatikan, kami tidak akan pindah sebelum hak kami diberikan,” tulis banner tersebut.
Proses Hukum dan Keterlambatan Ganti Rugi
Muhammad Ikwan (62), salah satu warga, menjelaskan bahwa tujuh keluarga memenangkan gugatan atas tanah di Jalan Jemur Gayungan, RT 1 RW 3. “Tanggal 8 Oktober 2025 itu sudah inkrah warga menang. Terus menyerahkan SHM (Sertifikat Hak Milik) ke Pemkot (Surabaya),” kata Ikwan saat ditemui di rumahnya, Kamis (11/12/2025).
Namun, hingga kini, Ikwan belum mendapatkan kejelasan terkait uang ganti ruginya. Ada juga warga lain yang menggugat tanahnya ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 27 November 2025.
Galih Seliawan (46) menyebut bahwa Pemkot Surabaya pernah menjanjikan uang ganti ruginya bisa dicairkan. Namun, dia masih belum dapat mengambilnya hingga sekarang.
“Tiba-tiba muncul untuk anmaning (peringatan) eksekusi. Yang bikin warga resah ini kan belum ganti rugi kok rumahku sudah mau dibongkar, ini gak masuk akal,” ucap Galih.
Target Pembongkaran dan Tenggat Waktu
Diberitakan sebelumnya, Pemkot Surabaya menargetkan proses pembongkaran rumah di kampung Taman Pelangi selesai akhir Oktober 2025. Lokasi tersebut akan dibangun flyover.
“Tinggal 16 rumah (belum dibongkar) dan sudah di konsinyasi,” kata Kabid Pengadaan Tanah dan Penyelenggaraan Prasarana Sarana Utilitas DPRKPP Surabaya Farhan, saat dikonfirmasi, Jumat (19/9/2025).
Farhan menjelaskan bahwa Pemkot sedang melakukan proses permohonan eksekusi ke 16 rumah tersebut agar semua bangunan bisa diratakan dengan tanah. “Ini sedang proses permohonan eksekusi sesuai ketentuan yang berlaku, karena masih ada sengketa dan masalah di lokasi tersebut,” ujarnya.
Proses pembongkaran rumah ditargetkan selesai November 2025. Namun, dia masih menunggu keputusan dari PN Surabaya.
Anggaran Pembangunan Flyover
Pemkot Surabaya telah menganggarkan biaya pembangunan jalan layang (flyover) Taman Pelangi/Bundaran Dolog senilai Rp 50 miliar. Anggaran tersebut akan digunakan sebagai prasarana dasar pada bangunan flyover.
“Pembangunan Flyover Taman Pelangi masuk dalam salah satu prioritas di Surabaya. Kami sepakat mengalokasikan anggaran senilai Rp 50 miliar dari APBD Surabaya tahun 2026,” kata Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan ketika dikonfirmasi di Surabaya, Rabu (8/10/2025).
Selain anggaran pembangunan, Pemkot Surabaya juga telah menganggarkan sekitar Rp 81 miliar untuk pembebasan lahan flyover. Sebanyak 13 persil telah dibebaskan dengan total anggaran mencapai Rp 24 miliar. Sisanya, sekitar Rp 57 miliar, akan digunakan untuk diberikan kepada 16 persil milik 10 orang berbeda.
Desain jalan layang telah selesai dikerjakan. Flyover akan melintas sepanjang 400 meter dari Jalan Ahmad Yani menuju Jalan Jemur Andayani Surabaya. Desain ini juga mempertahankan bentuk Taman Pelangi, saluran sungai Taman Pelangi, dan rel kereta api, serta menunjukkan putar-balik (u-turn) di Jalan Ahmad Yani.







