Warga Beduai Serahkan Mortir Aktif yang Ditemukan di Muara Sungai ke Polisi

Ringkasan Berita:

  • Mereka masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut dari tim penjinak bahan peledak (Jibom) guna memastikan kondisi dan tingkat aktivitasnya.
  • AKP Heri Triyana juga menegaskan bahwa temuan tersebut menjadi petunjuk kemungkinan masih ada benda serupa yang tersembunyi di aliran sungai maupun di dalam tanah di wilayah Kecamatan Beduai.

TRIBUNPONTINAK. CO. ID, SANGGAU – Penduduk Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau, dikejutkan dengan ditemukannya satu buah mortir yang diduga masih berfungsi di kawasan Muara Sungai Beduai.

Bacaan Lainnya

Mortir itu ditemukan oleh seorang penduduk saat berenang mencari ikan dan kemudian diserahkan kepada pihak Polsek Beduai untuk ditangani lebih lanjut.

Peristiwa tersebut dimulai pada hari Minggu, 15 Februari 2026 sekitar pukul 22.20 WIB. Seorang penduduk bernama Mario Febrian (33) yang tinggal di Dusun Timaga, Desa Thang Raya, Kecamatan Beduai, menemukan benda aneh saat berenang di pertemuan aliran Sungai Beduai.

Setelah dilihat secara langsung, benda tersebut diduga merupakan meriam yang masih dalam kondisi aktif.

Menyadari bahaya yang mungkin terjadi, Mario tidak membawa meriam itu ke permukiman.

Ia lebih dahulu membawanya ke daratan, kemudian menyimpannya kembali di aliran Sungai Sekayam yang letaknya jauh dari permukiman penduduk sebagai tindakan pencegahan untuk menghindari kemungkinan ledakan yang tidak diinginkan.

Dua orang lainnya, yaitu Oktavianus Leo (41) warga Dusun Timaga, Desa Thang Raya dan Markus Gedeg (37) warga Dusun Berinang, Desa Kasromego, juga mengetahui kejadian tersebut dan menjadi saksi dalam penemuan mortir itu.

Pada hari Selasa, 17 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, Mario Febrian dengan sukarela datang ke Mako Polsek Beduai sambil membawa mortir tersebut untuk diserahkan kepada aparat kepolisian.

Tindakan tersebut diambil untuk memastikan penanganan yang aman dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Kepala Sektor Beduai, AKP Heri Triyana, SH., mengakui adanya penyerahan satu buah mortir yang diduga masih berfungsi oleh masyarakat.

Ia menyampaikan rasa terima kasih terhadap kesadaran dan tanggung jawab masyarakat dalam menjaga keamanan bersama.

“Benar, pada hari Selasa siang kami menerima penyerahan satu buah mortir yang diduga masih berfungsi dari masyarakat. Kami sangat menghargai tindakan saudara Mario yang tidak gegabah dan segera melaporkan temuan tersebut kepada pihak kepolisian,” kata AKP Heri Triyana.

Menurut Kapolsek, berdasarkan pemeriksaan awal, mortir tersebut diduga merupakan sisa perang atau peninggalan dari konflik bersenjata yang pernah terjadi di wilayah Kalimantan Barat.

Namun demikian, pihaknya tetap menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penjinak bahan peledak (Jibom) guna memastikan kondisi dan tingkat aktivitasnya.

AKP Heri Triyana juga menegaskan bahwa temuan tersebut merupakan tanda kemungkinan masih ada benda serupa yang tersembunyi di aliran sungai maupun di dalam tanah di kawasan Kecamatan Beduai.

Oleh karena itu, kesadaran masyarakat sangat penting, terutama bagi penduduk yang sering beraktivitas di sekitar sungai.

“Kami mengajak masyarakat, khususnya yang sering berenang atau mencari ikan di Sungai Beduai serta Sungai Sekayam, untuk tidak menyentuh atau mengangkat benda yang mencurigakan yang diduga merupakan bahan peledak. Segera laporkan kepada Bhabinkamtibmas atau kantor polisi terdekat agar ditangani dengan profesional,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, Bhabinkamtibmas Polsek Beduai akan melakukan kegiatan pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat untuk meningkatkan pemahaman mengenai risiko bahan peledak bekas perang.

Selain itu, Unit Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) Polsek Beduai juga melakukan pengawasan dini dan pemantauan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat setelah ditemukannya mortir tersebut.

Sampai saat ini, kondisi di Kecamatan Beduai masih dalam keadaan aman dan nyaman. Pihak kepolisian memastikan pelaksanaan pengawasan serta penanganan barang bukti dilakukan sesuai prosedur yang berlaku untuk menghindari potensi bahaya yang bisa mengancam masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *