Virgoun Duga Terlibat Skandal Akses Ilegal, Pengacara Buka Suara Soal Penyebar CCTV 2 Jam Inara Rusli

Kasus dugaan akses ilegal dan penyebaran rekaman CCTV pribadi milik Inara Rusli memasuki tahap yang mengejutkan. Nama mantan suami Inara, yaitu musisi Virgoun, kini terlibat dan disebut-sebut memiliki hubungan dalam skandal yang sedang ditangani oleh aparat kepolisian.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut terungkap setelah pemeriksaan saksi penting, Viola, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan. Pengacara yang mendampingi, Deddy DJ, secara terbuka menyatakan bahwa Virgoun merupakan salah satu pihak yang diduga kuat mengetahui atau terlibat dalam jaringan penyebaran video tersebut.

Ketika ditanya oleh awak media tentang kemungkinan keterlibatan Virgoun dalam kelompok yang menyebarkan video CCTV berdurasi dua jam, Deddy DJ angkat bicara.

“Diduga terlibat (Virgoun),” tegas Deddy DJ di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/12/2025).

Selain itu, Deddy juga memastikan bahwa pihak penyidik akan memanggil Virgoun untuk memberikan pernyataan resmi mengenai kasus ini.

“Oh, ya, pasti (Virgoun dipanggil),” katanya.

Enam Orang yang Diduga Terlibat dalam Kelompok Manajemen

Kemungkinan keterlibatan Virgoun muncul setelah terungkapnya identitas pelaku yang ternyata berasal dari kalangan dekat. Deddy menyebut bahwa sekitar enam orang terlibat, di mana sebagian besar merupakan karyawan yang bekerja di bawah manajemen yang sama.

Selain Virgoun, pengacara juga mengungkap lima inisial tersangka lainnya yang diduga kuat menjadi otak dari akses ilegal CCTV tersebut.

“Kami telah memiliki inisialnya. Yang pertama A, yang kedua V, ketiga M, keempat P, kelima N,” kata Deddy.

 

Motif Ekonomi dan Keuntungan Pribadi

Penyebaran video CCTV tersebut diduga bukan hanya sekadar perbuatan iseng, melainkan sebuah rencana yang telah direncanakan dengan matang untuk memperoleh keuntungan. Video yang diambil secara paksa dari sistem elektronik milik Inara disinyalir sengaja dijual sebagai bahan konten untuk media sosial dan YouTube.

“Maksudnya jelas untuk mencari uang. Pelaku tersebut (menjualnya) demi memperoleh keuntungan,” ujar Deddy.

Ancaman Pidana Berat

Meskipun statusnya saat ini masih “diperkirakan” dan menunggu penyelidikan lebih lanjut, pihak Inara Rusli menyatakan bahwa siapa pun yang terbukti memfasilitasi atau melakukan akses ilegal bisa dikenai Pasal 30, 32, dan 35 UU ITE.

“Sanksi hukumnya serius, bisa mencapai enam hingga delapan tahun penjara. Karena tindakan ini merupakan pengumpulan data melalui sistem elektronik secara ilegal yang bukan menjadi miliknya,” tutup Deddy DJ.

Sebelumnya dilaporkan, Inara Rusli secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana akses ilegal (illegal access) dan penyebaran informasi pribadi ke Bareskrim Polri pada 26 November 2025.

Laporan ini memiliki nomor LP/B/581/XI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Inara menuntut pelaku dengan UU ITE (Pasal 30 dan 32) terkait pengambilan serta penyebaran informasi elektronik milik orang lain tanpa izin.

Laporan ini muncul akibat beredarnya rekaman CCTV dari area pribadi di rumah Inara Rusli. Rekaman tersebut disinyalir menampilkan interaksi antara Inara dengan seorang pria bernama Insanul Fahmi.

Rekaman tersebut kemudian digunakan sebagai bukti oleh Wardatina Mawa (istri sah Insanul Fahmi) untuk melaporkan Inara terkait dugaan perzinaan di Polda Metro Jaya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *