Baru-baru ini, sebuah video yang memperlihatkan seorang pria marah-marah terhadap kasir di salah satu gerai Roti’O viral di media sosial. Video tersebut menunjukkan kejadian di mana seorang nenek ditolak bertransaksi karena tidak bisa menggunakan sistem pembayaran non-tunai. Aksi pria tersebut menimbulkan reaksi publik yang cukup besar, baik dari kalangan masyarakat maupun pengamat.
Dalam video yang beredar, terlihat seorang pria berkaos hitam dan bertopi biru yang menghardik kasir Roti’O. Ia menuntut agar uang tunai diterima, karena nenek tersebut tidak memiliki akses ke sistem QRIS. “Iya itu makanya kubilang, uang cash itu tetap harus kalian terima, masak harus QRIS, nenek-nenek itu kan nggak ada QRIS-nya, gimana? Udah telepon itu bos kalian dulu, cepat,” ujar pria itu dalam video tersebut.

Pihak manajemen Roti’O akhirnya merespons kejadian ini dengan mengeluarkan pernyataan resmi melalui akun media sosial mereka. Dalam pernyataannya, mereka menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Menurut Roti’O, kebijakan pembayaran non-tunai di outlet mereka bertujuan untuk memberikan kemudahan serta promo bagi pelanggan setia. Namun, mereka juga menyatakan bahwa saat ini sedang melakukan evaluasi internal untuk meningkatkan pelayanan di masa depan.
Peristiwa ini juga memicu diskusi tentang hukum yang mengatur penggunaan uang tunai di Indonesia. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang menyatakan bahwa rupiah adalah alat pembayaran sah yang wajib diterima dalam setiap transaksi. Pasal 33 ayat (2) menjelaskan bahwa menolak uang tunai dapat dipidana dengan kurungan maksimal satu tahun atau denda hingga Rp200 juta.
Meskipun demikian, regulasi tersebut juga memberikan pengecualian untuk transaksi tertentu seperti perdagangan lintas negara atau pembiayaan internasional. Namun, dalam kasus ini, kebijakan Roti’O dianggap melanggar prinsip dasar hukum tersebut, sehingga menimbulkan kontroversi.
Reaksi publik terhadap video tersebut sangat beragam. Banyak orang menyambut baik tindakan pria yang memprotes kebijakan tersebut, sementara yang lain menilai bahwa pihak gerai juga memiliki alasan untuk menerapkan sistem pembayaran digital. Namun, secara umum, masyarakat lebih mendukung perlindungan hak konsumen, terutama bagi lansia yang mungkin kesulitan mengakses teknologi.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pelaku usaha untuk memastikan bahwa layanan mereka ramah terhadap semua kalangan, termasuk lansia dan masyarakat yang lebih nyaman menggunakan uang tunai. Selain itu, kejadian ini juga menegaskan bahwa kebijakan bisnis harus selaras dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Dengan adanya pernyataan maaf dari Roti’O dan komitmen untuk melakukan evaluasi, diharapkan kejadian serupa tidak terulang lagi. Dalam dunia bisnis yang semakin modern, penting bagi perusahaan untuk tetap memperhatikan aspek sosial dan hukum dalam setiap kebijakan yang diterapkan.







