ZONA PRIANGAN –Nama Resbob, seorang pembuat konten dan streamer, menjadi perhatian masyarakat setelah ucapan yang dia sampaikan dalam siaran langsung di media sosial dinilai merendahkan suku Sunda dan para pendukung Persib Bandung, Viking. Pernyataan tersebut memicu kemarahan netizen dan berujung pada tindakan hukum.
Peristiwa ini dimulai ketika sepotong video live streaming Resbon beredar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, Resbon mengucapkan kalimat yang bersifat merendahkan dan melecehkan identitas suku Sunda, yang kemudian dianggap sebagai bentuk ujaran kebencian berbasis SARA. Video tersebut dengan cepat menyebar di berbagai platform seperti Instagram, X, dan TikTok, serta mendapat kritik dari berbagai pihak, terutama masyarakat Jawa Barat.
Tanggapan keras muncul. Banyak netizen menganggap pernyataan Resbob bukan hanya sekadar lelucon, tetapi sudah termasuk dalam kategori ujaran kebencian yang berbasis SARA.
Tidak lama setelah video beredar, berbagai komunitas dan individu melaporkan Resbob kepada aparat kepolisian. Laporan resmi diterima oleh Polda Metro Jaya, diikuti koordinasi dengan Polda Jawa Barat karena dampak sosial yang luas di wilayah tersebut. Polisi menyebut laporan tersebut menunjuk pada dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait pernyataan yang bersifat permusuhan.
Penyidik dari Direktorat Reserse Siber bersama tim Resmob melakukan pencarian digital untuk menemukan keberadaan Resbob, dimulai dengan mengumpulkan bukti digital seperti rekaman video, unggahan media sosial, dan keterangan saksi. Polisi juga melakukan penelusuran terhadap keberadaan Resbob dalam rangka pemeriksaan. Pihak kepolisian menyebut bahwa yang bersangkutan pernah berpindah-pindah tempat setelah videonya menjadi viral.
Dalam prosesnya, pihak kepolisian menyebut kasus ini mendapat perhatian khusus akibat dampak sosial yang luas dan berpotensi memicu perselisihan antar kelompok.
Permintaan Maaf Resbob
Saat proses hukum sedang berlangsung, Resbob pernah membagikan video penjelasan dan permintaan maaf. Ia mengakui menyesal atas perkataannya dan menyatakan bahwa ia tidak bermaksud merendahkan suku Sunda. Resbob juga memohon maaf kepada masyarakat yang merasa terluka.
Namun, pihak berwajib menegaskan bahwa permintaan maaf tidak langsung menghentikan proses hukum, karena kasus ini sudah memasuki tahap penyelidikan.
Sampai berita ini dirilis, Resbob telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Petugas masih melakukan penyelidikan terkait unsur pidana dalam kasus tersebut dan menentukan status hukum yang bersangkutan. Pihak berwenang juga membuka kemungkinan penerapan pasal tambahan jika ditemukan unsur lain selama penyelidikan.
Kasus Resbob menjadi peringatan kuat bahwa konten di dunia digital memiliki dampak hukum, khususnya ketika menyangkut isu yang sensitif seperti identitas etnis dan SARA. Pihak berwajib juga mengajak masyarakat untuk lebih cerdas dalam menggunakan media sosial serta tidak memperlakukan ujaran kebencian sebagai bahan hiburan.***






