– Kabar mengenai besaran Dana Desa (DD) tahun anggaran 2026 di Kabupaten Indramayu menjadi perbincangan luas di tengah masyarakat. Informasi tersebut ramai dibagikan melalui berbagai platform media sosial dan memunculkan beragam spekulasi, terutama terkait dugaan adanya penurunan signifikan anggaran desa dibandingkan tahun sebelumnya.
Dalam unggahan yang beredar, tercantum daftar rincian Dana Desa untuk sejumlah desa di Kabupaten Indramayu dengan nominal sekitar Rp373 juta per desa.
Angka tersebut kemudian dikaitkan dengan klaim bahwa Dana Desa tahun 2026 mengalami pemangkasan hingga sekitar 70 persen dibandingkan Dana Desa tahun 2025.
Narasi itu pun memicu kekhawatiran di kalangan pemerintah desa dan masyarakat, mengingat Dana Desa selama ini menjadi salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan dan pemberdayaan di tingkat desa.
Isu pengurangan Dana Desa tersebut juga dikaitkan dengan kebijakan pemerintah pusat yang disebut-sebut mengalihkan sebagian besar anggaran Dana Desa untuk mendukung program pembangunan dan penguatan Koperasi Desa Merah Putih.
Program tersebut diketahui menjadi salah satu prioritas nasional dalam rangka memperkuat perekonomian desa berbasis koperasi dan usaha bersama masyarakat.
Menanggapi kabar yang beredar, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, Kadmidi, memberikan klarifikasi.
Ia menegaskan bahwa informasi mengenai besaran Dana Desa yang ramai beredar di media sosial tersebut tidak sepenuhnya benar dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Menurut Kadmidi, data Dana Desa yang disebut mengalami pengurangan besar-besaran tersebut merupakan Dana Desa non reguler. Dana tersebut memiliki peruntukan khusus dan tidak dapat disamakan dengan Dana Desa reguler yang selama ini diterima desa setiap tahun.
“Itu Dana Desa yang non reguler, yang digunakan untuk prioritas pembangunan desa sesuai dengan Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 16 Tahun 2025,” ujar Kadmidi dikutif dari Beritasuper ,Kamis 1 Januari 2025
Ia menjelaskan, Dana Desa non reguler merupakan bagian dari kebijakan afirmatif dan tematik pemerintah pusat untuk mendukung program-program tertentu di desa.
Pengalokasian dana ini menyesuaikan dengan prioritas nasional yang ditetapkan setiap tahunnya, sehingga besarannya memang bisa berbeda dengan Dana Desa reguler.
Lebih lanjut, Kadmidi menegaskan bahwa hingga saat ini Dana Desa reguler atau yang dikenal dengan istilah earmark belum seluruhnya ditetapkan oleh pemerintah pusat. Oleh karena itu, informasi mengenai total Dana Desa yang akan diterima masing-masing desa di tahun 2026 belum bisa disimpulkan secara utuh.
“Selanjutnya masih ada Dana Desa yang reguler atau earmark, yang akan ditentukan besaran dan peruntukkannya. Jadi tidak benar jika disebut Dana Desa tahun 2026 dipotong sampai 70 persen,” tegasnya.
Ia meminta masyarakat dan pemerintah desa untuk tidak langsung mempercayai informasi yang beredar di media sosial tanpa sumber resmi. Kadmidi juga mengimbau agar seluruh pihak menunggu pengumuman resmi dari pemerintah pusat terkait alokasi Dana Desa tahun anggaran 2026.
Menurutnya, Dana Desa tetap menjadi komitmen pemerintah dalam mendukung pembangunan desa, pengentasan kemiskinan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Meski terdapat penyesuaian kebijakan dan skema pendanaan, prinsip pemerataan dan keberlanjutan pembangunan desa tetap menjadi prioritas.
Kadmidi menambahkan, pihaknya di DPMD Indramayu akan terus melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada pemerintah desa agar memahami secara utuh kebijakan Dana Desa, baik yang bersifat reguler maupun non reguler.
Dengan pemahaman yang baik, diharapkan pemerintah desa dapat menyusun perencanaan dan penganggaran secara tepat.
“Kalau sudah ada ketetapan resmi, tentu akan kami sampaikan ke desa-desa. Yang penting sekarang jangan panik dan jangan terprovokasi informasi yang belum jelas,” pungkasnya.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, diharapkan polemik mengenai isu pemangkasan Dana Desa 2026 dapat diluruskan.
Pemerintah daerah pun berharap masyarakat tetap tenang dan menunggu kebijakan resmi agar pembangunan desa tetap berjalan sesuai rencana dan kebutuhan masyarakat.***
