KABAR-TASIKMALAYA.COM – Gubernur Jawa Barat telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2026, Rabu, 24 Desember 2025 di Bandung.
Melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025, tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026 ini, menetapkan UMK Kota Tasikmalaya tahun 2026 sebesar Rp 2.980.336, UMK Kabupaten Tasikmalaya tahun 2026 Rp 2.871.874.
Kemudian UMK Kabupaten Garut Rp 2.472.227, Kabupaten Ciamis Rp 2.373.644, Kabupaten Pangandaran Rp 2.351.250 dan UMK Kota Banjar tahun 2026 sebesar Rp 2.361.241.
Pasca-pengesahan UMK Kabupaten dan Kota oleh Gubernur Jabar ini, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tasikmalaya bekerja sama dengan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) “gercep” menggelar sosialisasi penetapan Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) untuk periode tahun mendatang.
Kegiatan strategis ini dilaksanakan di Hotel Cordela, Kota Tasikmalaya, Senin, 29 Desember 2025 dan dihadiri oleh perwakilan dari 100 perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Tasikmalaya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya Deni Diyana didampingi Sekdis Naker Kota Tasikmalaya, Arif Rahman Gumilar, Senin, 29 Desember2025 menyampaikan, sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara pemerintah dan pemberi kerja mengenai regulasi pengupahan terbaru.
“Serta memastikan kepatuhan perusahaan dalam menerapkan standar upah yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat,” katanya.
“Poin Penting dalam sosialisasi ini adalah, kepastian hukum. Maksudnya memberikan pemahaman mendalam mengenai dasar hukum penetapan UMK dan UMSK agar tidak terjadi sengketa hubungan industrial di kemudian hari,” ucap Deni.
Hal lainnya adalah dalam kegiatan itu struktur dan skala upah. Ini ucap mereka mendorong perusahaan untuk tidak hanya berpatokan pada UMK sebagai standar tunggal, melainkan menyusun struktur dan skala upah bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun.
Dalam kegiatan itu pun ditambahkan Arif, menyamakan persepsi tentang sanksi dan pengawasan. Penjelasan ini ucap dia, mengenai mekanisme pengawasan ketenagakerjaan dan sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya Deni Diyana menyebut, bahwa UMK merupakan jaring pengaman (safety net) bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
“Kami mengundang 100 perusahaan hari ini dengan harapan informasi ini dapat tersampaikan dengan utuh. Kepatuhan terhadap UMK dan UMSK bukan hanya soal menaati aturan, tetapi juga menjaga kondusivitas iklim investasi dan kesejahteraan pekerja di Kota Tasikmalaya,” ucapnya.
Mempertimbangkan Berbagai Indikator Ekonomi
Baik Deni maupun Arif mengatakan, penetapan angka UMK dan UMSK ini telah melalui serangkaian rapat pleno yang mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi, termasuk inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Pada sosialisasi tersebut, para peserta yang terdiri dari pemilik perusahaan dan manajer HRD tampak antusias mengikuti jalannya sosialisasi.
Sesi tanya jawab pun berlangsung interaktif, dimana banyak perusahaan berkonsultasi mengenai teknis penerapan UMK bagi perusahaan yang terdampak kondisi ekonomi sulit.
”Dengan adanya sosialisasi ini, Pemerintah Kota Tasikmalaya berharap seluruh perusahaan dapat segera melakukan penyesuaian sistem pengupahan mereka sebelum aturan ini efektif diberlakukan, demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan,” kata mereka.***
DISCLAIMER: Sumber Artikel berjudul ” Sah! UMK Kota Tasikmalaya Tahun 2026 Rp 2.980.336 “, selengkapnya dengan link: https://kabarpriangan.pikiran-rakyat.com/kabar-priangan/pr-1489895965/sah-umk-kota-tasikmalaya-tahun-2026-rp-2980336







