.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah Daerah Jakarta telah menetapkan upah minimum daerah (UMD) 2026 sebesar Rp 5.729.876. Keputusan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 1142 Tahun 2025 mengenai UMD Tahun 2026.
Gubernur Jakarta Pramono Anung menyatakan bahwa penentuan UMP 2026 memakai unsur alfa sebesar 0,75. Dengan perhitungan ini, UMP Jakarta 2026 mengalami kenaikan sebesar 6,17 persen atau Rp 333.115 dibandingkan UMP Jakarta 2025 yang mencapai Rp 5.396.761.
“Setelah beberapa pertemuan di Dewan Pengupahan antara pekerja, pengusaha, dan Pemerintah Provinsi Jakarta, telah dicapai kesepakatan kenaikan UMP Jakarta 2026 menjadi Rp 5.729.876,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Pramono menyampaikan bahwa Keputusan Gubernur mengenai UMP Jakarta tahun 2026 telah ditandatangani pada Selasa (23/12/2025). Berdasarkan penerbitan Kepgub ini, aturan UMP Jakarta 2026 mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.
“Mulai berlaku pada 1 Januari 2026,” ujarnya.
Dalam salinan Keputusan Gubernur yang diperoleh, disebutkan bahwa UMP Jakarta 2026 mencapai Rp 5.729.876. Gaji minimum ini berlaku untuk karyawan yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.
Peraturan Gubernur tersebut juga menetapkan kewajiban para pengusaha dalam menyusun dan menerapkan struktur serta besaran gaji sebagai pedoman pemberian upah kepada karyawan yang memiliki masa kerja satu tahun atau lebih. Selain itu, pengusaha dilarang memberikan gaji di bawah UMP yang telah ditentukan.
Para pengusaha yang telah memberikan gaji yang lebih tinggi juga dilarang untuk menurunkan atau mengurangi besaran gaji tersebut. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Kepgub juga mencakup kebijakan peningkatan kesejahteraan berupa bantuan layanan transportasi, penyediaan makanan terjangkau, serta bantuan biaya pendidikan pribadi. Kebijakan ini berlaku untuk para pekerja yang memiliki KTP Jakarta dengan penghasilan maksimal 1,15 kali UMP.
Buruh Keberatan
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jakarta, Winarso menyatakan, pihaknya belum bisa menerima keputusan dari Pemprov Jakarta yang mengacu pada unsur alfa 0,75. Aturan ini menyebabkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2026 hanya sebesar 6,17 persen atau Rp 333.115 dibandingkan UMP 2025 yang mencapai Rp 5.396.761.
“Belum dapat kami terima,” ujar Winarso saat dimintai konfirmasi., Rabu (24/12/2025).
Ia menyebutkan, para pekerja meminta Pemprov Jakarta menggunakan unsur alfa 0,9 dalam menentukan UMP 2026. Dengan alfa 0,9, diperkirakan UMP Jakarta pada 2026 akan mencapai Rp 5,77 juta.
“Kami berharap setidaknya gubernur berani mengambil keputusan pada angka 0,9 atau dengan jumlah Rp 5,77 juta. Angka tersebut masih lebih rendah dibandingkan KHL yang mencapai Rp 5,898 juta,” ujar Winarso.
Ia mengatakan, para pekerja berpotensi kembali melakukan demonstrasi terkait keputusan tersebut. Aksi serupa juga kemungkinan akan dilakukan di berbagai wilayah lain.
“Kemungkinan akan terjadi aksi berantai di setiap wilayah,” katanya.
Pramono mengakui adanya perdebatan antara kalangan buruh dan pengusaha dalam menentukan UMP Jakarta tahun 2026. Perbedaan pendapat terutama berkaitan dengan unsur alfa yang digunakan dalam perhitungan kenaikan UMP.
“Pengusaha awalnya bertahan pada angka 0,5, lalu meningkat menjadi 0,55. Sementara pekerja menginginkan di atas 0,9,” ujar Pramono.
Di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 mengenai Pengupahan dijelaskan, kisaran unsur alfa yang digunakan dalam menentukan upah minimum berada antara 0,5 hingga 0,9. Pemerintah daerah harus mengacu pada aturan tersebut.
Menurut Pramono, Komite Upah Provinsi Jakarta perlu melakukan diskusi berulang agar menentukan UMP 2026 dapat dipastikan. Hal ini menyebabkan rencana pengumuman UMP sebelum 24 Desember 2025 terjadi penundaan.
“Sebenarnya saya ingin mengumumkannya sebelum tanggal 24, tetapi kesepakatan belum final. Alhamdulillah, sekarang sudah disetujui oleh semua pihak,” kata Pramono.
