UMP DKI Jakarta 2026 Rp5.729.876 Per Bulan,Lebih Tinggi Bekasi dan Karawang Rp5,95 Juta Per Bulan

– Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp5.729.876 per bulan, naik 6,17 persen dari tahun 2025, berlaku mulai 1 Januari 2026.

Angka ini berlaku sama untuk seluruh wilayah DKI Jakarta, termasuk Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan Kepulauan Seribu.

Bacaan Lainnya

Detail Penetapan UMP 2026:

  • Besaran: Rp5.729.876.
  • Kenaikan: Rp333.115 (6,17 persen) dari UMP 2025.
  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
  • Berlaku: Mulai 1 Januari 2026. 

Tindak Perusahaan yang Mengupah Pekerja/Buruh di Bawah UMP 2026

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan akan menindak perusahaan yang tidak menerapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.

Ia meminta seluruh perusahaan segera menyesuaikan struktur upah sesuai ketentuan yang telah ditetapkan, yaitu sebesar Rp5.729.876 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

“Kalau di DKI Jakarta ya bagi semua perusahaan harus menerapkan itu. Kalau ada yang tidak menerapkan tentunya Pemerintah DKI Jakarta akan memberikan ketegasan terhadap hal tersebut,” ucap Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12/2015).

UMP 2026 ini disepakati setelah beberapa kali rapat antara pemerintah, buruh, dan pengusaha.

Nilainya naik dari sebelumnya Rp5.396.761, atau bertambah sekitar Rp333.115. 

Pramono menjelaskan, penetapan UMP mengikuti aturan pemerintah pusat dan memperhitungkan banyak hal, mulai dari kondisi pekerja hingga kemampuan perusahaan.

Ia juga mengakui, pembahasan sempat alot karena terdapat perbedaan pandangan.

“Untuk pengusaha awalnya mereka tentunya bertahan dengan 0,5 dan naik menjadi 0,55 dan mereka bertahan di angka itu, sedangkan buruh pekerja mereka menginginkan tentunya di atas 0,9,” lanjut Pramono. 

Selain menetapkan UMP, Pemprov DKI menyiapkan berbagai program untuk membantu pekerja, seperti subsidi transportasi, bantuan pangan, layanan kesehatan gratis, hingga akses air minum.

Sementara untuk pengusaha, pemerintah memberikan kemudahan izin, pelayanan, dan sejumlah insentif agar usaha tetap berjalan.

Pramono berharap keputusan UMP DKI Jakarta tahun 2026 ini bisa diterima semua pihak.

“Alhamdulillah, sekarang ini sudah bisa diterima oleh semua pihak,” ujar Pramono.

Ditolak KSPI

Sementara, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 yang telah ditetapkan sebesar Rp5,73 juta per bulan.

KSPI meminta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung merevisi UMP DKI Jakarta menjadi Rp5,89 juta per bulan, sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) versi Badan Pusat Statistik (BPS).

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menjelaskan, perbaikan nominal diperlukan untuk mengejar ketertinggalan dari UMP Bekasi dan Karawang yang nominalnya jauh lebih tinggi.

“Dengan dasar itulah, KSPI didukung partai buruh, dan aliansi buruh se-Jakarta, menolak tegas kenaikan upah minimum DKI Jakarta 2026,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers secara daring, Sabtu (27/12/2025). 

Adapun UMP Bekasi dan Karawang tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp5,95 juta per bulan. 

Iqbal menyangsikan biaya hidup di Jakarta lebih rendah dari dua wilayah tersebut.

Ia mengeklaim jumlah itu tidak masuk akal dilihat dari sisi manapun.

Angka Rp5,73 juta per bulan di Jakarta masih kurang Rp160.000 dari survei KHL BPS yang sekitar Rp5,89 juta.

Terlebih, jika dibandingkan dengan Survei Biaya Hidup (SBH) BPS yang mencapai Rp15 juta per bulan.

“Oke, lah, kita ikutin yang KHL BPS khusus untuk pengupahan, yang Rp5,89 juta. Sepertiga biaya hidup di Jakarta pun Gubernur Jakarta tidak bisa penuhi. Dia hanya penuhi Rp5,73. Kalau menuju Rp15 juta masih minus Rp10 jutaan,” ucap Iqbal.

Iqbal beranggapan, kebijakan ini sedikit banyak memiskinkan kaum buruh. Ia beralasan, tidak masuk akal jika pengupahan di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hingga perusahaan asing yang berdiri di Jakarta disamakan dengan pabrik panci di Cikarang.

Sewa rumah di sejumlah area Jakarta pun masih lebih tinggi dibandingkan sewa rumah di area Cibarusah hingga Babelan di Jawa Barat.

“Jelas tidak masuk akal. Jadi ketetapan upah Minimum Jakarta itu memiskinkan buruh Jakarta secara struktural. Padahal Gubernur DKI Jakarta punya kesempatan meningkatkan upah sesuai peraturan pemerintah yang diputuskan oleh Presiden Prabowo,” jelas Iqbal.

Tak hanya itu, ia meminta Gubernur DKI Jakarta menaikkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2026, dengan rumusan 2-5 persen lebih tinggi dari KHL.

Artinya, acuannya bukan dari UMP yang baru saja ditetapkan maupun UMSP tahun sebelumnya.

“Tapi dari KHL Rp5,89 juta per bulan tadi, ditambah nanti 2 persen sampai 5 persen sesuai sektor industrinya,” tandas Iqbal. 

Sebelumnya diberitakan, pemerintah mewajibkan seluruh gubernur di Indonesia untuk mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 paling lambat Rabu (24/12/2025).

Ketentuan ini sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang menjadi acuan nasional dalam penetapan upah minimum di seluruh daerah.

Aturan tersebut bersifat nasional dan mengikat seluruh pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, serta mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

(*/)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *