UMP dan UMK Jawa Barat 2026 Ditetapkan, Perbedaan Upah Antarwilayah Menjadi Perhatian

, JAKARTA – Pemerintah Provinsi Jawa Baratpastikan akan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) serta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Barat 2026 pada 24 Desember 2025, setelah melalui diskusi Dewan Pengupahan yang melibatkan perwakilan pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.

Kejelasan tersebut diungkapkan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang menyatakan bahwa proses penyelesaian besaran upah masih berlangsung hingga Selasa, 23 Desember 2025. Semua keputusan akan ditandatangani sesuai rencana setelah diskusi bersama Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat yang di bawah koordinasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).

Bacaan Lainnya

“Pada tanggal 24 Desember nanti saya akan menandatangani dokumen tersebut. Hari ini masih dalam tahap finalisasi UMP dan UMK tahun 2026,” kata Dedi Mulyadi di Bandung, Selasa (23/12/2025), dilansir dari Bisnis.

Perbedaan UMK antar daerah menjadi perhatian dalam penetapan UMP Jawa Barat

Meski besaran kenaikan UMP dan UMK Jawa Barat tahun 2026 belum ditentukan, isu perbedaan upah antar daerah kembali menjadi fokus utama dalam pembahasan upah minimum tahun depan.

Serikat pekerja dan kalangan pengusaha yang tergabung dalam APINDO menganggap perbedaan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat masih sangat besar dan belum menunjukkan peningkatan yang nyata.

Berdasarkan laporan Bisnis, serikat pekerja mengusulkan rata-rata UMK 2025 sebesar Rp3.589.619. Namun angka ini dinilai tidak mewakili situasi nyata di berbagai daerah, mengingat terdapat perbedaan signifikan antara wilayah yang memiliki UMK tertinggi dan terendah.

Sebagai contoh, UMK Kota Banjar pada tahun 2025 ditentukan sebesar Rp2.204.754, sedangkan Kota Bekasi telah mencapai Rp5.690.753. Perbedaan lebih dari Rp3,4 juta ini menunjukkan ketidakseimbangan struktural dalam sistem upah di Jawa Barat.

Situasi ini dinilai belum sepenuhnya teratasi oleh peraturan terbaru, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 mengenai upah, yang menjadi dasar penentuan upah minimum tahun 2026.

Hitung UMP Jawa Barat dengan Formula Terbaru

Berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2025, perhitungan UMP dan UMK Jawa Barat tahun 2026 menggunakan angka inflasi tahunan (year on year) bulan September 2025 sebesar 2,19% serta pertumbuhan ekonomi sebesar 5,11%, yang selanjutnya dikalikan dengan nilai alfa antara 0,5 hingga 0,9.

Simulasi Perhitungan Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2026

Alfa Perhitungan Kenaikan Kenaikan (Rp) UMP 2026
0,5 2,19% ditambah (5,11% dikali 0,5) 4,75% Rp104.084 Rp2.295.322
0,6 2,19% ditambah (5,11% dikali 0,6) 5,26% Rp115.266 Rp2.306.504
0,7 2,19% ditambah (5,11% dikali 0,7) 5,77% Rp126.449 Rp2.317.687
0,8 2,19% ditambah (5,11% dikali 0,8) 6,28% Rp137.631 Rp2.328.869
0,9 2,19% ditambah (5,11% dikali 0,9) 6,79% Rp148.814 Rp2.340.052

Perlu dipahami bahwa perhitungan tersebut bersifat sementara. Jumlah kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) bisa berubah tergantung pada perbedaan data inflasi, tingkat pertumbuhan ekonomi, serta penentuan nilai alfa oleh pemerintah Jawa Barat.

Simulasi Perhitungan Upah Minimum Kabupaten/Kota Jawa Barat dengan Tingkat Alfa 0,9 Tahun 2026

Menggunakan tingkat alfa tertinggi sebesar 0,9, berikut hasil simulasi UMK Jawa Barat tahun 2026 di beberapa kabupaten/kota:

Kabupaten/Kota UMK 2025 UMK 2026
Kota Bekasi Rp5.690.752 Rp6.076.926
Kab. Karawang Rp5.599.593 Rp5.979.774
Kab. Bekasi Rp5.558.515 Rp5.935.844
Kota Depok Rp5.195.721 Rp5.548.009
Kota Bogor Rp5.126.897 Rp5.475.013
Kab. Bogor Rp4.877.211 Rp5.208.970
Kab. Purwakarta Rp4.792.252 Rp5.117.583
Kota Bandung Rp4.482.914 Rp4.787.493
Kota Cimahi Rp3.863.692 Rp4.126.009
Kab. Bandung Rp3.757.284 Rp4.012.020
Kab. Bandung Barat Rp3.736.741 Rp3.990.446
Kab. Sumedang Rp3.732.088 Rp3.985.469
Kab. Sukabumi Rp3.604.482 Rp3.849.587
Kab. Subang Rp3.508.626 Rp3.746.041
Kab. Cianjur RP3.104.583 Rp3.315.385
Kota Sukabumi Rp3.018.634 Rp3.223.700
Kota Tasikmalaya Rp2.801.962 Rp2.992.217
Kab. Indramayu Rp2.794.237 Rp2.983.733
Kab. Tasikmalaya Rp2.699.992 Rp2.883.331
Kota Cirebon Rp2.697.685 Rp2.880.867
Kab. Cirebon Rp2.681.382 Rp2.863.438
Kab. Majalengka Rp2.404.632 Rp2.567.867
Kab. Garut Rp2.328.555 Rp2.486.638
Kab. Ciamis Rp2.225.279 Rp2.376.409
Kab. Pangandaran Rp2.221.724 Rp2.372.617
Kab. Kuningan Rp2.209.519 Rp2.359.578
Kota Banjar Rp2.204.754 Rp2.354.488

Berdasarkan hasil simulasi tersebut, meskipun penyesuaian upah dilakukan dengan menggunakan nilai alfa tertinggi sesuai ketentuan PP Nomor 49 Tahun 2025, perbedaan antarwilayah dalam UMK masih terlihat jelas. Kota Banjar yang memiliki dasar UMK yang lebih rendah dinilai belum mampu menyamai Kota Bekasi yang sudah memiliki struktur upah yang jauh lebih tinggi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *