UMP 2026: Upah Buruh Bekasi dan Cikarang Lebih Tinggi dari Jakarta, Naik Berapa?

Peningkatan upah minimum provinsi (UMP) 2026 membuat kawasan industri di DKI Jakarta mengalami kenaikan yang signifikan menjadi Rp 5,73 juta. Meski demikian, angka ini masih lebih rendah dibandingkan Upah Minimum Kota (UMK) beberapa wilayah sekitar Ibu Kota seperti Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Karawang.

Gubernur Jakarta, Pramono Anung Wibowo, mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876, meningkat 6,17% atau sebesar Rp 333.115 dibandingkan UMP tahun 2025 yang mencapai Rp 5.396.761. Penetapan ini merupakan hasil dari kesepakatan Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang melibatkan perwakilan buruh, pengusaha, dan pemerintah daerah.

Bacaan Lainnya

Pramono menjelaskan, perhitungan UMP Jakarta berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 mengenai ketenagakerjaan, dengan angka alfa sebesar 0,75. Rumus ini menjamin kenaikan gaji melebihi tingkat inflasi di Jakarta.

“UMP pasti mengalami kenaikan dan berada di atas tingkat inflasi,” ujar Pramono di Balai Kota, Rabu (24/12). Di Jakarta, UMP yang ditetapkan oleh Pramono berlaku untuk seluruh wilayah karena tidak ada penentuan UMK.

Di sisi lain, di Jawa Barat, UMP 2026 ditetapkan sebesar Rp 2,31 juta, meningkat dibandingkan dengan Rp 2,19 juta pada tahun sebelumnya. Keputusan ini diatur dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.859-Kesra/2025, yang diumumkan pada 24 Desember 2025.

Meskipun Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat lebih rendah dibanding Jakarta, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di beberapa daerah industri justru melebihi Ibu Kota. Kenaikan besaran UMK di Jawa Barat pada tahun 2026 dibandingkan 2025 sekitar 0,7%. Meski demikian, UMK untuk Kabupaten Bekasi mengalami kenaikan yang lebih tinggi, yaitu 6,8%, sedangkan UMK Kota Bekasi naik sebesar 5,2%.

Kota Bekasi memiliki UMK tertinggi di Jawa Barat sebesar Rp 5.999.443, diikuti oleh Kabupaten Bekasi (Cikarang) dengan angka Rp 5.938.885. Dua angka ini lebih besar dibandingkan UMP Jakarta tahun 2026. Sementara itu, UMK Kabupaten Karawang pada 2026 mencapai Rp 5.886.853 yang masih lebih tinggi dari Jakarta dengan kenaikan sebesar 5,13%.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka menyampaikan bahwa UMP Jawa Barat serta UMK di berbagai wilayah akan mulai diberikan sejak 1 Januari 2026. Apabila terdapat kabupaten atau kota yang belum menentukan besaran UMK, maka besaran upah minimum akan merujuk langsung pada UMP Jawa Barat.

Selain UMP dan UMK, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2026 sebesar Rp 2.339.995. Aturan ini diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.860–Kesra/2025 dan berlaku untuk perusahaan berukuran menengah dan besar mulai 1 Januari 2026.

Kebijakan kenaikan upah minimum 2026 di tingkat nasional berdasarkan rumus terbaru yang ditetapkan pemerintah pusat. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan, Presiden Prabowo Subianto menentukan formula kenaikan upah berupa inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan alfa, dengan rentang alfa berkisar antara 0,5 hingga 0,9.

Alfa merupakan indikator yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap perkembangan ekonomi di tingkat provinsi maupun kota/kabupaten. Rumus ini menjadi dasar dalam menentukan UMP, UMK, serta UMSK di seluruh Indonesia.

Perbandingan Gaji di DKI Jakarta Tahun 2026 dengan Kota-Kota Sekitarnya

No Daerah Kabupaten/Kota Besaran (Rp,00)
1 Kota Bekasi 5.999.443
2 Kabupaten Karawang 5.886.853
3 Kabupaten Bekasi 5.938.885
4 Kabupaten Purwakarta 5.052.856
6 Kota Depok 5.522.662
7 Kota Bogor 5.437.203
8 Kabupaten Bogor 5.161.769
UMP DKI Jakarta 5.729.876

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *