UMP 2026 Ditetapkan Hari Ini

Pengumuman UMP 2026 yang Dinanti-nantikan

Setelah lama dinanti kepastiannya, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 akan diumumkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, hari ini, Selasa (16/12/2025). Menurut Yassierli, saat ini rancangan peraturan pemerintah (PP) terkait UMP 2026 tersebut sudah berada di meja presiden untuk ditandatangani. Ia menyampaikan bahwa setelah PP itu ditandatangani, pemerintah akan mengumumkan besaran kenaikan UMP 2026.

Yassierli menjelaskan bahwa aturan baru ini disesuaikan dengan amanat Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024 yang memperluas variabel penentuan UMP. Pemerintah juga akan melibatkan Dewan Pengupahan Daerah dalam menentukan besaran UMP di masing-masing wilayah. Hal ini dimaksudkan untuk memaksimalkan peran dewan pengupahan daerah dan memperluas range alfa yang mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di setiap daerah.

Bacaan Lainnya

Menurut Yassierli, kebijakan ini akan berbeda dengan tahun ini yang ditetapkan satu angka. Ia memastikan bahwa UMP pada tahun 2026 ditetapkan lebih berkeadilan. “Tahun lalu kan ga range karena satu angka. InsyaAllah arahan dari beliau tadi dalam bentuk range. Besok insyaAllah kita umumkan,” ujarnya.

Namun, Yassierli tidak bersedia mendetailkan berapa kisaran yang disepakati dalam regulasi baru ini. “Kita tunggu aja besok insyaAllah ditandatangani dan akan menggembirakan bagi teman-teman pekerja,” katanya.

Penundaan Pengumuman UMP di DIY

Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2026 molor dari biasanya. Hingga pertengahan Desember 2025, Pemerintah Daerah DIY belum dapat memulai proses penghitungan karena pedoman resmi dari pemerintah pusat belum diterbitkan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Ariyanto Wibowo, menegaskan bahwa seluruh tahapan belum bisa berjalan tanpa regulasi tersebut. “Kita masih menunggu. Tadi malam kami juga bertemu dengan Pak Menteri dalam sebuah acara, dan kami tanyakan hal itu. Sampai sekarang, peraturannya belum ada kepastian kapan akan dikeluarkan.”

Ia menambahkan, meski komunikasi informal dengan serikat pekerja dan asosiasi pengusaha sudah dilakukan, forum formal dengan Dewan Pengupahan belum bisa digelar. Penentu Pedoman itu juga akan menentukan apakah UMP tahun ini akan menggunakan perhitungan satu angka tunggal seperti tahun-tahun sebelumnya atau model baru dengan peran lebih besar dari Dewan Pengupahan.

Apa Itu UMP?

UMP adalah Upah Minimum Provinsi, yaitu standar upah bulanan terendah yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi, ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman bagi pekerja, menggantikan istilah lama UMR (Upah Minimum Regional).

UMP bertujuan untuk melindungi pekerja dengan upah paling rendah, namun jika ada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang nilainya lebih tinggi, maka UMK yang berlaku di wilayah tersebut.

UMP DIY 2025

UMP DIY 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.264.080, naik 6,5 persen dari UMP 2024 sebesar Rp 2.125.897. Berdasarkan data, DIY berada di urutan ke-3 UMP 2025 paling rendah se-Indonesia.

Pendapat Apindo DIY

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DIY menyayangkan keterlambatan regulasi untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Wakil Ketua Apindo DIY Bidang Ketenagakerjaan Timotius Apriyanto mengatakan yang dibutuhkan pengusaha adalah kepastian kebijakan regulasi.

“Regulasinya kan jelas 21 November paling lambat, ini (Desember 2025) harusnya udah penetapan UMK. Situasi seperti ini kami sayangkan. Kita harus buru-buru, baik itu di tataran dewan pengupahan provinsi maupun kabupaten.”

Ia pun mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan regulasi formula penetapan UMP 2026 dan tahun mendatang tidak terjadi hal serupa. “Harapannya Undang-Undang Ketenagakerjaan segera disahkan, dan upah minimum diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan itu. Sehingga memberikan regulasi yang permanen.”

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *