Isi Artikel
Ringkasan Berita:
- Herman Deru memastikan bahwa dirinya telah menetapkan besaran UMK untuk 17 kabupaten/kota di Sumsel.
- Upah Minimum Kabupaten (UMK) Muara Enim tahun 2026 sebesar Rp4.178.363
- Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Muara Enim tahun 2026 sebesar Rp 4.240.899,00
Pemerintah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Muara Enim tahun 2026 sebesar Rp4.178.363. Jumlah tersebut mengalami kenaikan yang signifikan jika dibandingkan dengan UMK tahun 2025 yang berada di angka Rp3.863.417.
Selain UMK, Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Muara Enim tahun 2026 juga naik sebesar Rp 4.240.899,00.
Di antaranya Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan, Sektor Pertambangan dan Penggalian, Sektor Pengelolaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin, Sektor Industri Pengolahan.
Kenaikan ini menjadi angin segar bagi para pekerja, sekaligus menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja.
Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Herman Deru memastikan bahwa dirinya telah menetapkan besaran UMK untuk 17 kabupaten/kota di Sumsel.
Ia menekankan agar UMK yang berlaku tidak lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel yang telah ditetapkan sebesar Rp3.942.963,00.
“Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) itu tidak boleh lebih kecil daripada UMP. Kalau sama boleh, disesuaikan dengan kebutuhan, tetapi kalau kurang tidak boleh,” ucap Deru di sela-sela menghadiri Open House Natal 2025 di Keuskupan Agung Palembang, Kamis (25/12/2025).
Ketika disinggung mengenai tindakan tegas bagi perusahaan yang tidak menjalankan ketetapan UMP dan UMK tersebut, Deru meminta kesadaran dari para pengusaha dan seluruh pemangku kepentingan terkait.
“Kepada seluruh teman-teman pengusaha, keputusan ini sudah diambil bersama. Mulai dari asosiasi pengusaha, asosiasi buruh, hingga pemerintah, semua sudah duduk bersama dan sepakat. Maka dari itu, mari kita patuhi bersama-sama,” tandasnya.
Di sisi lain, anggota Dewan Pengupahan Sumsel, Cecep Wahyudin, menyebutkan delapan daerah yang telah ditetapkan upahnya adalah Banyuasin, Lahat, Muara Enim, Musi Banyuasin (Muba), Musi Rawas (Mura), OKU Timur, Palembang, dan Musi Rawas Utara (Muratara).
Besaran upah tersebut ditetapkan berdasarkan kesepakatan Dewan Pengupahan di masing-masing kabupaten/kota, yang kemudian dibahas lebih lanjut di tingkat Dewan Pengupahan Provinsi.
“Semua UMK dan UMSK se-Sumsel yang telah ditandatangani Gubernur sesuai dengan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan kabupaten/kota masing-masing,” ujarnya.
Rincian UMK/UMSK di delapan kabupaten/kota di Sumsel:
1. Banyuasin
UMK: Rp3.976.492,00
UMSK: Mengikuti UMSP
2. Musi Banyuasin (Muba)
UMK: Rp4.039.054,00
UMSK:
Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perkebunan: Rp4.164.895,00.
Sektor Pertambangan dan Penggalian: Rp4.179.294,00.
Sektor Industri Pengolahan: Rp4.164.895,00.
Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin: Rp4.164.895,00.
Sektor Konstruksi: Rp4.164.895,00.
3. Lahat
UMK: Rp4.041.420,00
UMSK:
Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan: Rp4.146.123,00.
Sektor Pertambangan dan Penggalian: Rp4.197.115,00.
Sektor Industri Pengolahan: Rp4.144.298,00.
Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin: Rp4.173.870,00.
Sektor Konstruksi: Rp4.160.071,00.
Sektor Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor: Rp4.140.356,00.
Sektor Pengangkutan dan Pergudangan: Rp4.177.400,00.
Sektor Informasi dan Komunikasi: Rp4.134.440,00.
Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha, Ketenagakerjaan, dan Agen Perjalanan: Rp4.104.869,00.
4. Muara Enim
UMK: Rp4.178.363,00
UMSK:
Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan: Rp4.240.899,00.
Sektor Pertambangan dan Penggalian: Rp4.240.899,00.
Sektor Pengelolaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin: Rp4.240.899,00.
Sektor Industri Pengolahan: Rp4.240.899,00.
5. Musi Rawas (Mura)
UMK: Rp4.058.812,00
UMSK:
Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan: Rp4.146.677,00.
Sektor Pertambangan dan Penggalian: Rp4.198.048,00.
Sektor Industri Pengolahan: Rp4.144.839,00.
Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin: Rp4.174.631,00.
Sektor Konstruksi: Rp4.160.728,00.
Sektor Pengangkutan dan Perdagangan: Rp4.178.187,00.
6. OKU Timur
UMK: Rp3.993.876,00
UMSK: Mengikuti UMSP Sumsel
7. Palembang
UMK: Rp4.192.837,00
UMSK:
Sektor Industri Pengolahan: Rp4.318.622,00.
Sektor Listrik, Gas, dan Air: Rp4.276.694,00.
Sektor Angkutan/Transportasi dan Pergudangan: Rp4.318.622,00.
Sektor Perdagangan Besar, Eceran, Rumah Makan, dan Hotel: Rp4.276.694,00.
Sektor Keuangan, Asuransi, Usaha Persewaan, Bangunan Tanah, dan Jasa Perusahaan: Rp4.276.694,00.
8. Musi Rawas Utara (Muratara)
UMK: Rp4.047.385,00
UMSK:
Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan: Rp4.189.637,00.
Sektor Pertambangan dan Penggalian: Rp4.241.807,00.
Sektor Industri Pengolahan: Rp4.185.624,00.
Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin: Rp4.217.728,00.
Sektor Konstruksi: Rp4.201.676,00.
Sektor Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor: Rp4.181.610,00.
Sektor Pengangkutan dan Pergudangan: Rp4.221.742,00.
Sektor Informasi dan Komunikasi: Rp4.177.598,00.
Sektor Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan, dan Penunjang Lainnya Rp4.145.494,00. (/Arief Basuki Rohekan)
