Truk tronton dilarang lewat wilayah Kabupaten Malang mulai 29 Desember 2025 – 1 Januari 2026

| MALANG –Polres Malang melarang pengendara truk tronton melintasi wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur mulai 29 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026.

Larangan tersebut bentuk pembatasan operasional kendaraan muatan barang untuk truk tronton atau sumbu tiga. 

Bacaan Lainnya

Kasatlantas Polres Malang AKP Muhammad Chelvin Arliska mengatakan, pembatasan itu mengacu pada keputusan bersama Kementerian Perhubungan dan Polri.

Ia menambahkan, tujuan pembatasan untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat.

Terutama di musim pergantian tahun baru 2026.

“Selama Operasi Lilin Semeru 2025, kendaraan angkutan barang terutama truk sumbu tiga dibatasi melintas. Baik di jalur tol maupun non-tol,” kata Chelvin, Minggu (28/12/2025). 

Ia mengatakan, pembatasan ini berlaku ruas jalan dengan peningkatan volume kendaraan.

Seperti, di Jalan Raya Karanglo Singosari, Exit Tol Lawang, serta Jalan Raya Lawang.

Sementara itu, pengaturan serupa juga diterapkan di jalur non-tol sesuai dengan ketentuan yang berlaku secara nasional.

Kendaraan yang dilarang melintas di ruas tersebut dikhususkan untuk kendaraan sumbu tiga atau biasa disebut truk tronton.

Pembatasan ini dikecualikan bagi kendaraan yang mengangkut bahan pokok dan BBM. 

“Akibat dampak dari kebijakan Work From Anywhere (WFA) berpengaruh terhadap peningkatan mobilitas masyarakat. Maka, pengaturan lalu lintas dilakukan secara terukur demi menekan risiko kecelakaan dan kemacetan,” sambungnya. 

Selain pengaturan kendaraan berat, Polres Malang juga melakukan pengawasan intensif di jalur wisata, jalur logistik, serta akses menuju kawasan strategis dan pusat aktivitas masyarakat. 

“Kami imbau kepada pengguna jalan agar mematuhi peraturan yang telah ditetapkan dan mengutamakan keselamatan,” tukasnya.

Cek kondisi bus pariwisata

Sementara itu, di Kota Batu, tim gabungan dari Kementerian Perhubungan, Jasa Raharja, dan Polres Batu menggelar ramp check (pemeriksaan keselamatan rutin terhadap bus) pariwisata. 

Selain bus pariwisata, tim gabungan juga melakukan ramp check terhadap travel penumpang yang ada di area parkir Jatim Park 3 Kota Batu.

Sidak kendaraan itu digelar pada Sabtu (27/12/2025) dan akan terus bergulir hingga libur Natal dan tahun Baru (Nataru) usai.

Menurut Kepala Subdirektorat Uji Berkala Kendaraan Bermotor, Direktorat Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan, Fery Subekti dalam sidak kemarin petugas melakukan pemeriksaan 15 armada untuk diuji kelaikannya.

“Total dari 15 kendaraan yang diperiksa kemarin, ada lima kendaraan terkena sanksi tilang,” kata Fery Subekti, Minggu (28/12/2025).

Fery menjelaskan ada beberapa hal yang masuk dalam tahap pemeriksaan.

Di antaranya, administrasi meliputi kelengkapan surat-surat kendaraan, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), bukti uji berkala atau uji KIR, serta kartu pengawasan angkutan umum.

Selain itu juga aspek teknis berupaka pengereman, kondisi ban, sabuk pengaman, dan komponen keselamatan lainnya.

Sehingga jika didapati ada sopir maupun kendaraan yang tidak lengkap secara administrasi maka petugas akan melakukan sanksi tilang.

“Seluruh kendaraan wajib memenuhi ketentuan yang berlaku. Apabila ditemukan pelanggaran, akan dilakukan penindakan, mulai dari tilang hingga penggantian armada apabila dinilai tidak laik jalan,” jelasnya.

Ia berharap adanya ramp check ini seluruh kendaraan angkutan wisata yang masuk Kota Batu dan beroperasi selama libur Nataru dalam kondisi laik jalan dan aman bagi penumpang.

Tak hanya di Parkiran Jatim Park 3, petugas gabungan juga melakukan ramp check di halaman parkit Taman Rekreasi Selecta.

Sementara itu, Penanggung Jawab Samsat Kota Batu Jasa Raharja Cabang Malang, Rachmat Widodo menyampaikan turut memastikan kepatuhan pelaku usaha angkutan terhadap kewajiban iuran wajib Jasa Raharja.

“Kami melihat kepatuhan pelunasan iuran wajib kendaraan angkutan penumpang umum. Hal ini penting karena menjadi jaminan perlindungan bagi penumpang dan kru apabila terjadi kecelakaan,” terang Rachmat Widodo.

Pihaknya menambahkan, kepatuhan pembayaran iuran menjadi indikator tanggung jawab pemilik atau perusahaan otobus (PO) dalam memberikan perlindungan dasar bagi pengguna jasa transportasi.

Sedangkan Kanit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Batu, Nurhadi menuturkan, pihak kepolisian dalam hal ini menindak berupa sanksi tilang.

Menurutnya, jika ditemukan adanya pelanggaran administrasi, maka akan diberi sanksi sebagai langkah preventif keselamatan berlalu lintas.

“Kami melakukan pemeriksaan SIM dan STNK. Untuk temuan terkait uji KIR, penanganannya dilakukan oleh Dinas Perhubungan. Apabila ditemukan pelanggaran, kami akan memberikan sanksi berupa tilang atau teguran sesuai ketentuan,” ujar Nurhadi.

Petugas mengimbau masyarakat agar lebih cermat sebelum menyewa bus pariwisata dengan memastikan kendaraan telah lulus uji KIR dan masih dalam masa berlaku.

Langkah ini dinilai penting untuk menjamin keselamatan penumpang, khususnya saat musim liburan dan meningkatnya aktivitas perjalanan wisata. (Lu’lu’ul Isnainiyah/Dya Ayu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *