Tokoh dan Kekayaan Tri Taruna, Kasi Datun Kejari HSU Terbongkar dalam OTT KPK

Ringkasan Berita:

  • Tri Taruna Fariadi, Kasi Datun Kejari HSU, lulus dalam operasi tangkap tangan KPK
  • Pada operasi tangkap tangan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri HSU Albertinus Napitupulu dan Kasi Intel Asis Budianto ditangkap, sedangkan Tri Taruna dilaporkan melawan petugas dan kabur.
  • KPK mengumumkan bahwa status Tri Taruna telah meningkat dan berpotensi masuk dalam daftar DPO, diduga terlibat pemerasan terhadap beberapa OPD dengan aliran dana sebesar Rp804 juta.
  • Berdasarkan LHKPN, kekayaan Tri Taruna mengalami peningkatan signifikan, dari sebelumnya bernilai minus Rp20 juta menjadi sekitar Rp1,6 miliar.

 

Bacaan Lainnya

– Tokoh dan Kekayaan Tri Taruna, Kasi Datun Kejari HSU Lolos dalam OTT KPK

Tri Taruna Fariadi, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), tiba-tiba menjadi perhatian masyarakat setelah dikabarkan lolos dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tri Taruna diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di HSU, dengan aliran dana mencapai ratusan juta rupiah, sementara laporan harta kekayaannya mengalami peningkatan signifikan dari minus Rp20 juta menjadi Rp1,6 miliar.

Berikut ulasan lengkapnya

Sebelumnya, KPK melakukan penggerebekan di Kabupaten HSU pada hari Kamis (18/12/2025) siang.

Dua individu berhasil diamankan, yaitu Kepala Kejari HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu, serta Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto.

Sementara itu, Tri Taruna berhasil lolos setelah melawan petugas.

Kepala Pelaksana Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengonfirmasi informasi tersebut.

“Benar, sesuai dengan laporan dari petugas kami yang melakukan penangkapan terhadap tersangka tersebut mengalami perlawanan dan kabur,” katanya kepada Tribunnews.com.

“Kami akan menerbitkan daftar pencarian orang jika hasil pencarian ini tidak membuahkan hasil atau tidak ditemukan yang bersangkutan,” tambahnya.

Sementara dua orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada hari Sabtu (20/12/2025) pagi.

Status Taruna Tri juga telah meningkat, meskipun belum ditangkap.

Ketiganya diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pemerasan.

Tindakan kriminal terhadap berbagai perangkat daerah di HSU, termasuk Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), serta RSUD.

Kepala Kejaksaan Negeri HSU, Albertinus (APN), diduga menerima aliran dana sebesar minimal Rp804 juta selama periode November hingga Desember 2025.

Uang itu diterima melalui perantara Asis dan Tri Taruna.

Sampai saat ini, KPK masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai kasus tersebut.

Meskipun demikian, siapakah Tri Taruna?

Sosok Tri Taruna

Berdasarkan pencarian di Tribunnews.com, Tri Taruna memiliki dua gelar akademis.

Sarjana Hukum (S.H.) dan Magister Hukum (M.H.).

Selama menjabat sebagai pejabat eksekutif, Tri Taruna pernah ditempatkan di Kejaksaan Negeri beberapa daerah.

Berikut rinciannya:

1. Jaksa fungsional di Kejaksaan Negeri Martapura, Kalimantan Selatan (2010)

2. Kepala Divisi Penuntutan Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (2018-2019)

3. Kepala Divisi Penuntutan Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (2020)

4. Kepala Seksi Perdata dan Administrasi Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) (2022 hingga sekarang)

Harta Kekayaan

Tri Taruna telah melaporkan kekayaannya sebanyak 8 kali selama menjabat sebagai pegawai negara.

Laporan tersebut tersimpan rapi pada halaman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (KPK).

Namun, selama periode 2011 hingga 2017, dia tidak melaporkan hal tersebut.

Ia pertama kali melaporkan pada 28 Oktober 2010 dengan jumlah kekayaan sebesar Rp20.043.500.

Secara umum, kekayaannya bertambah setiap tahunnya.

Pada tanggal 31 Desember 2024, kekayaan Tri Taruna mencapai Rp.1.644.000.000.

Berikut rincian lengkapnya:

28 Oktober 2010: Rp.-20.043.500

31 Desember 2018: Rp.1.509.456.500

31 Desember 2019: Rp.1.653.000.000

31 Desember 2020: Rp.1.626.000.000

31 Desember 2021: Rp.1.626.000.000

31 Desember 2022: Rp.1.626.000.000

31 Desember 2023: Rp.1.626.000.000

31 Desember 2024: Rp.1.644.000.000

Berikut detail harta terkini Tri Taruna:

Tanah dan Bangunan sebesar Rp. 1.360.000.000

1. Lahan dan Bangunan Seluas 800 M2/600 M2 di Kabupaten/Kota Sampang, Rp. 820.000.000

2. Lahan dan Bangunan Seluas 420 Meter Persegi/50 Meter Persegi di Kabupaten/Kota Sampang, Harga Rp. 540.000.000

Kendaraan dan Mesin Rp. 226.000.000

1. Kendaraan bermotor, Sepeda Motor Tahun 2016, Hasil Karya Sendiri Rp. 8.000.000

2. Sepeda Motor Honda CRF Tahun 2017, Hasil Karya Sendiri, Harga Rp. 19.000.000

3. Mobil Swift Sedan Tahun 2010, Buatan Sendiri Harga Rp. 79.000.000

4. Sepeda motor, Honda Adv Solo Tahun 2019, Harga Sendiri Rp. 30.000.000

5. Kendaraan, Mobil BMW Sedan Tahun 2002, Hasil Produksi Sendiri Seharga Rp. 90.000.000

Aset Lancar Lainnya Rp. 85.000.000

Surat Berharga Rp. —-

Kas dan Setara Kas sebesar Rp. 55.000.000

Harta Lainnya Rp. —-

Sub Total Rp. 1.726.000.000

(Tribunnews.com/Endra/Ibriza Fasti Ifhami)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *