Tiga Tahun Ijazah Lulusan Kebidanan Tertunda, Ini Penjelasannya

Perkara Ijazah yang Tertahan Selama Tiga Tahun

Akademi Kebidanan (Akbid) Wira Buana Metro menjadi objek perhatian keluarga mahasiswa bernama Dianty Khairunisa. Pihak keluarga menyampaikan bahwa ijazah Dianty masih tertahan selama tiga tahun, meski ia telah lulus dan mengikuti wisuda pada September 2022.

“Hingga kini ijazahnya belum juga diserahkan oleh pihak kampus. Artinya, ijazah tersebut telah ditahan selama kurang lebih tiga tahun,” kata keluarga Dianty.

Namun, pihak Akbid Wira Buana Metro telah memberikan penjelasan. Mereka membenarkan bahwa ijazah Dianty masih tertahan, namun memiliki alasan kuat untuk hal tersebut.

Versi Keluarga Dianty Khairunisa

Menurut keluarga, kampus belum menyerahkan ijazah Dianty karena nilai praktik dari klinik kebidanan di RS Ahmad Yani Metro belum tersampaikan ke bagian akademik. Namun, mereka membantah pernyataan ini dengan alasan telah melakukan klarifikasi langsung ke rumah sakit.

Berdasarkan konfirmasi mereka kepada Kepala Ruangan Kebidanan RS A. Yani Metro, pihak rumah sakit menegaskan bahwa nilai praktik mahasiswa, termasuk atas nama Dianty Khairunisa Kurniawan, telah diserahkan kepada pihak kampus.

Klarifikasi Pihak Kampus

Wakil Rektor Akbid Wira Buana Hikmah didampingi Haidir selaku Humas Perguruan Tinggi tersebut mengklarifikasi pada Senin, 16 Desember. Pihaknya selalu terbuka bagi Dianty untuk mendapatkan ijazahnya.

Menurut Hikmah, Dianty tidak pernah datang selama bertahun-tahun untuk mengurus ijazahnya. “Justru yang datang itu pihak-pihak eksternal mencoba mengintervensi pihak kampus. Bahkan pihak diklat juga sampai ditelponin orang-orang eksternal untuk mengurus mahasiswi itu,” ujar Hikmah.

Hikmah juga mengonfirmasi bahwa pihak kampus tidak pernah menahan ijazah Dianty, melainkan ada praktek yang belum Dianty jalankan sebagai syarat yang harus tunai dalam perjanjian mengikuti yudisium dan wisuda.

“Saat praktek di rumah sakit, dia tidak masuk. Padahal syarat praktek di kebidanan itu kehadiran 100%. Bidan itu pendidikannya itu 60% praktek sedangkan teori 40%.”

Dianty tidak masuk pada 20 November dan saat itu jadwalnya dinas malam. Namun ia beralasan sakit. Oleh pembimbing rumah sakit, Dianty diminta mengganti dinas malam pada tanggal 21. “Nah, tetapi anak itu mengatakan tidak bersedia mengganti di tanggal 21 dengan alasan masih sakit. Kemudian, kami minta surat keterangan dari pusat kesehatan di bawah pemerintah, tapi Dianty tidak bisa membuktikan.”

Soal nilai praktik dari rumah sakit atau klinik yang sudah tersampaikan ke kampus, Hikmah tidak menyangkal. Ia menunjukkan nilai Dianty yang jauh berbeda dari beberapa sejawat yang praktek di tempat yang sama, sehingga membutuhkan kebijaksanaan kampus dengan syarat Dianty harus magang selama 2 bulan.

“Ini ada fisiknya. Ya, lihat. Ini benaran serius. 0 0 0 0 40 40 0 0. Ini dari rumah sakit? Iya, ini sampelnya.” Ini namanya mungkin bisa berbeda sedikit.

“Harusnya kan mengganti ya, karena kalau tidak dapat nilai maka dia turun tingkat aturannya. Tapi karena kita sistemnya paket ya. Paket itu dalam artian satu mahasiswa itu berangkat bareng. Tapi kita masih bijaksana dengan dia, kita kasih syarat itu dia magang dua bulan supaya memenuhi pendidikannya.”

Penahanan Ijazah Terindikasi Melawan Hukum

Namun pihak keluarga Dianty menerangkan secara akademik, mahasiswa hanya dapat mengikuti yudisium dan wisuda apabila seluruh nilai telah lengkap. Dengan telah dinyatakan lulus dan diwisuda, Dianty seharusnya telah memenuhi seluruh syarat kelulusan. Karena itu, penahanan ijazah selama tiga tahun dinilai tidak wajar dan bertentangan dengan prinsip pelayanan pendidikan tinggi.

Mereka bahkan sudah berkoordinasi dengan praktisi hukum Ardian SH, MH yang menilai penahanan ijazah terhadap lulusan yang telah memenuhi syarat kelulusan tidak dapat dibenarkan secara hukum.

“Jika mahasiswa sudah lulus yudisium dan wisuda, maka secara hukum kampus wajib menyerahkan ijazah. Penahanan tanpa dasar hukum yang jelas dapat dikategorikan sebagai maladministrasi dan penyalahgunaan kewenangan,” ujar Ardian saat dimintai tanggapan.

Menurut Ardian, alasan administratif seperti klaim nilai belum masuk tersebut, tidak dapat dijadikan pembenaran jika kampus sendiri telah menyatakan mahasiswa lulus.

“Tidak mungkin mahasiswa diluluskan dan diwisuda bila nilai belum lengkap. Itu berarti persoalan ada pada internal kampus, bukan pada mahasiswa,” tegasnya.

Kampus Terbuka untuk Dianty Ambil Ijazah

Hikmah selaku Wakil Rektor Akbid Wira Buana menyatakan siap jika harus bertemu di meja hukum. Pihaknya mengklaim telah melakukan kebijaksanaan dengan Dianty namun yang bersangkutan tidak pernah berupaya mengambil ijazahnya. Melainkan, pihak-pihak eksternal yang berusaha mengintervensi pihak kampus.

“Silahkan Dianty datang ke kampus atau pihak keluarga, tapi dengan catatan buat janji dulu. Jangan mendadak, kami terbuka kok. Rektor juga sudah tahu kok soal ini,” ujarnya.

Hanya saja, Hikmah menekankan— masalahnya saat ini pihak Dianty justru membawa perkara ini ke pihak-pihak eksternal. Bahkan Hikmah mengaku, pernah didatangi orang yang untuk mengurus perihal Dianty dengan membentaknya.

“Anaknya diwisudanya 2023. Dan anaknya belum datang. Terus tiba-tiba, terus ijazahnya mau saya kasih ke siapa? Soalnya anaknya tidak datang ke kampus. Yang menelponin banyak. Yang membentak saya juga banyak,” ujar Hikmah.

Keluarga Menduga Kampus Memaksa Dianty Buat Surat Perjanjian

Dari keterangan keluarga Dianty, Praktisi Hukum Ardian juga menyoroti adanya dugaan pemaksaan pembuatan surat perjanjian oleh oknum dosen kepada mahasiswa.

“Memaksa mahasiswa menandatangani perjanjian sepihak dalam kondisi tertekan berpotensi melanggar hukum administrasi dan etika pendidikan. Jika ada unsur tekanan atau ancaman, bisa masuk ke ranah pidana,” jelasnya.

Kampus Pinta Pembuktian, Ungkap Pemalsuan Tanda Tangan Dosen oleh Dianty

Hikmah sebagai wakil rektor Akbid Wira Buana meminta pihak keluarga Dianty tidak asal menuduh pihaknya tanpa pembuktian yang jelas. Apalagi menurutnya, selama itu pihak kampus telah cukup bijaksana untuk meluluskan Dianty dengan syarat perjanjian yang disepakati kedua belah pihak untuk magang selama dua bulan.

Hikmah juga mengungkapkan kesalahan Dianty selama menjadi mahasiswa Akbid Wira Buana.

Ceritanya, pada saat proses revisi, yang bersangkutan tidak melakukan revisi dan justru menghilang. Ketika temannya akan mengikuti yudisium—di mana salah satu syaratnya adalah mengumpulkan berkas LTA—ia kembali muncul. Dalam proses itu, ia diketahui memalsukan tanda tangan dosen.

“Bukti pemalsuan tersebut ada di kampus. Tanda tangan asli dosen dan tanda tangan yang dipalsukan disimpan sebagai arsip pembuktian. Inilah yang menjadi dasar sikap lembaga.”

“Lembaga tidak bertindak secara serta-merta, apalagi berdasarkan perasaan suka atau tidak suka terhadap seseorang. Kami adalah pendidik, dan setiap persoalan diselesaikan berdasarkan aturan yang berlaku.”

Klaim Kerugian Mahasiswa

Keluarga Dianty mengklaim, saat ini Dianty mengalami berbagai hambatan akibat ijazah yang tak kunjung ia dapat. Diantaranya, tidak dapat mengurus STR Bidan, tertundanya peluang kerja, terhambatnya pengembangan karier profesi, serta kerugian waktu dan psikologis selama tiga tahun.

Mereka meminta pihak kampus segera menyelesaikan persoalan ini secara transparan.

“Jika tidak ada penyelesaian, mahasiswa berhak menempuh jalur hukum, baik melalui Ombudsman RI, LLDIKTI, maupun gugatan ke PTUN,” ujarnya.

Namun melalui Hikmah, Akbid Wira Buana mengaku siap jika harus berhadapan di meja hukum karena selama ini Dianty yang tidak pernah datang ke kampus dan menyelesaikan tanggung jawabnya yang telah diberi kebijaksanaan untuk wisuda.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *