Tiga Pemburu Liar Ditangkap Saat Berburu Rusa di Taman Nasional Komodo

Ringkasan Berita:

  • Tim gabungan dari Ditpolairud Polda NTT dan Balai Taman Nasional Komodo berhasil menangkap tiga orang pelaku perburuan hewan liar di perairan Pulau Komodo, pada hari Minggu (14/12/2025) dini hari, setelah melakukan patroli berdasarkan laporan mengenai aktivitas ilegal.
  • Pengejaran dan pertempuran tembak menandai penangkapan tersebut. Petugas mengamankan perahu, seekor rusa jantan, senjata api laras panjang beserta 10 peluru, pisau, tas, ponsel, serta alat-alat lainnya; tersangka lain melarikan diri ke laut.
  • Tiga tersangka dari Bima, Nusa Tenggara Barat sedang dalam proses hukum.

 

Bacaan Lainnya

 

, KUPANG– Tiga orang pelaku perburuan ilegal di kawasan Taman Nasional Komodo berhasil ditangkap oleh tim gabungan Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Timur serta petugas Balai Taman Nasional Komodo pada hari Minggu (14/12/2025) dini hari.

Penangkapan terhadap pelaku kejahatan perburuan ilegal sempat diiringi pertempuran tembak-menembak antara petugas dan tersangka.

Tim gabungan akhirnya berhasil mencegah speedboat pelaku dan menangkap tiga orang.

Sementara sejumlah pelaku lainnya berhasil kabur dengan melompat ke laut.

Selain menangkap tiga tersangka, polisi juga berhasil menyita beberapa barang bukti.

Di antaranya perahu berwarna abu-abu tanpa nama, termasuk seekor rusa jantan, satu senjata api laras panjang beserta 10 butir peluru.

Selanjutnya, 2 buah pisau, 3 tas, 1 unit ponsel, senter, tikar, serta perlengkapan lainnya.

Taman Nasional Komodo berada di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan terkenal sebagai tempat asli komodo (Varanus komodoensis), hewan melata terbesar di dunia.

Wilayah ini meliputi pulau Komodo, Rinca, Padar, dan beberapa pulau kecil lainnya, serta ditetapkan sebagai kawasan perlindungan alam sekaligus Situs Warisan Dunia UNESCO karena keistimewaan dan nilai ekologis yang sangat tinggi.

Selain komodo, Taman Nasional Komodo juga menjadi tempat tinggal bagi berbagai hewan darat seperti rusa timor, babi hutan, kerbau liar, kera ekor panjang, serta berbagai jenis burung.

Di perairannya, terdapat penyu hijau, penyu sisik, pari manta, hiu, lumba-lumba, serta berbagai jenis ikan karang, sehingga membuat kawasan ini memiliki peran penting tidak hanya bagi konservasi daratan tetapi juga ekosistem laut.

Untuk mempertahankan kelangsungan hidup hewan, perburuan ilegal di Taman Nasional Komodo dilarang secara tegas.

Setiap individu dilarang untuk berburu, melukai, menangkap, menjual, atau membunuh hewan liar, termasuk komodo dan mangsanya.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini bisa dikenakan sanksi hukum berupa denda serta hukuman kurungan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sebagai upaya menjaga keragaman hayati dan kelangsungan ekosistem taman nasional.

Dilansir dari Kompas.com, Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Polisi Irwan Deffi Nasution menyatakan bahwa keberhasilan tim gabungan dalam menangkap pelaku perburuan ilegal ini berawal dari permintaan pihak Balai Taman Nasional Komodo, yang sebelumnya menerima laporan mengenai adanya aktivitas perburuan liar di kawasan Loh Laju Pemali, wilayah konservasi Taman Nasional Komodo.

Permintaan dari Balai Taman Nasional Komodo selanjutnya direspons dengan melakukan patroli bersama pada hari Sabtu (13/12/2025).

Anggota tim gabungan selanjutnya berpindah ke lokasi yang menjadi sasaran pada malam hari.

Pada hari Minggu (14/12/2025) dini hari, sekitar pukul 02.00 Wita, tim gabungan berhasil menemukan sebuah perahu yang sesuai dengan deskripsi target.

Petugas segera melakukan tindakan untuk menghentikan perahu, tetapi para tersangka melawan.

Para pelaku bahkan melepaskan tembakan ke speedboat milik petugas.

Pertemuan senjata tidak dapat dihindari.

“Pada saat dilakukan upaya pencegahan, perahu pelaku justru kabur dan melawan dengan menembakkan senjata ke speedboat tim patroli, sehingga terjadi pengejaran dan pertempuran senjata di perairan Pulau Komodo,” kata Irwan, Selasa (16/12/2025).

Setelah beberapa kali memberikan peringatan dengan tembakan, tim akhirnya berhasil menghentikan perahu pelaku.

Tiga orang tersangka ditahan, sementara beberapa lainnya melarikan diri ke laut dan masih dalam pencarian.

Terdapat tiga pelaku pencurian rusa di wilayah Pulau Komodo. Mereka berasal dari Bima, Nusa Tenggara Barat,”jelasnya.

Menurut Irwan, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, antara lain perahu berwarna abu-abu tanpa nama, satu ekor rusa jantan, serta satu senjata api laras panjang lengkap dengan 10 butir peluru.

Kemudian, 2 buah pisau, 3 tas, 1 unit ponsel, senter, tikar, serta perlengkapan lainnya.

“3 tersangka yang ditangkap, saat ini akan menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Kepala Divisi Kepolisian Perairan Polda NTT menegaskan bahwa tindakan keras ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung penerapan hukum lingkungan.

“Pulau Komodo merupakan kawasan konservasi global. Tidak ada ruang bagi perburuan hewan yang dilindungi. Kami akan terus memperkuat patroli dan memberikan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan lingkungan,” kata Irwan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *