MAHKAMAH Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, memberikan hukuman kepada tiga pengurus PT Petro Energy dalam kasus dugaan korupsi kredit palsu Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Mereka merupakan Komisaris Utama PT Petro Energy serta pemilik manfaat perusahaan Jimmy Masrin, Direktur Utama Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan Susy Mira Dewi Sugiarta.
“Mengatakan Terdakwa I Newin Nugroho, Terdakwa II Susy Mira Dewi Sugiarta, dan Terdakwa III Jimmy Masrin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Hakim Ketua Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori saat membacakan putusan, Selasa, 16 Desember 2025.
Jimmy dihukum penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 250.000, dengan ketentuan jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 4 bulan. Ia juga dijatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar US$ 32.691.551.
Newin dihukum penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta dengan ancaman kurungan selama 4 bulan jika tidak dibayar.
Susy Mira Dewi Sugiarta dihukum penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta dengan ancaman kurungan selama 4 bulan jika tidak membayar.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut tiga eksekutif PT Petro Energy dalam kasus dugaan korupsi kredit palsu di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Jaksa menyebutkan bahwa ketiganya menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 1 triliun.
“Mengatakan Terdakwa I Newin Nugroho, Terdakwa II Susy Mira Dewi Sugiarta, dan Terdakwa III Jimmy Masrin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan sebagaimana dalam dakwaan primair,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 17 November 2025.
Jaksa menganggap Jimmy Masrin, Newin, dan Susy melanggar Pasal 2 ayat (1) bersamaan dengan Pasal 18 Undang-Undang Anti Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) huruf 1 bersamaan dengan Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Jaksa mengajukan tuntutan terhadap Newin Nugroho dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta yang diikuti hukuman 4 bulan kurungan.
Jaksa mengajukan tuntutan terhadap Susy dengan hukuman selama 8 tahun 4 bulan.penjaraserta denda sebesar Rp 250 juta dengan masa hukuman 4 bulan.
Sementara itu, Jimmy Masrin dijerat dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 400 juta atau subsider 6 bulan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar US$ 32.691.551.
Jika Jimmy tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum, maka jaksa akan menyita asetnya dan menjualnya lewat lelang untuk memenuhi kewajibannya.






