Terdakwa penembakan Vila Casa Santisya bantah sepatu-tas bernoda darah korban

Bali.pikiran-rakya.com – Terdakwa kasus penembakan di Vila Casa Santisya 1, Jalan Pantai Munggu–Seseh, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, kembali menyampaikan bantahan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Mevlut Coskun (22), salah satu eksekutor penembakan yang menewaskan Zivan Radmanovic, menegaskan bahwa sepatu dan tas selempang yang disebut memiliki bercak darah korban bukanlah barang yang ia gunakan saat kejadian berlangsung.

Bacaan Lainnya

Bantahan tersebut disampaikan Coskun dalam persidangan lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Bali dan ahli balistik, yang digelar pada Senin (29/12/2025). Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim PN Denpasar dan turut dihadiri terdakwa lain, Paea-i Middlemore Tupou.

Dalam persidangan, Coskun mengaku terkejut ketika mendengar keterangan saksi ahli Labfor yang menyebutkan adanya bercak darah korban pada barang bukti berupa sepatu dan tas selempang. Melalui penerjemahnya, Coskunmevlut menegaskan bahwa meski sepatu dan tas tersebut memang miliknya, barang-barang itu tidak ia gunakan saat peristiwa penembakan terjadi di vila tersebut.

“Yang mulia, minggu lalu kami sudah memberikan keterangan sejujur-jujurnya. Sepatu dan tas itu memang milik saya, tetapi saya memakainya di Jakarta, bukan saat kejadian,” ujar Coskun di hadapan majelis hakim.

Coskunmevlut mengaku tidak memahami bagaimana bercak darah korban bisa ditemukan pada sepatu dan tas tersebut. Menurutnya, saat ia mengenakan barang itu, tidak pernah ada kejadian yang menyebabkan darah korban menempel di sana. “Saya tidak mengerti, kok bisa ada bercak darah korban di sepatu dan tas itu. Saya benar-benar tidak mengerti bagaimana darah korban bisa ada di sana,” lanjutnya.

Ia kemudian mencoba memperkuat bantahannya dengan menjelaskan kondisi barang-barang tersebut saat dirinya ditangkap di Singapura. Coskunmevlut menyebut terdapat foto dan rekaman yang menunjukkan dirinya mengenakan sepatu dan tas selempang tersebut dalam kondisi bersih.

“Waktu saya ditangkap di Singapura, ada foto dan rekaman saya memakai sepatu putih dan tas itu. Kondisinya bersih dan mengkilap. Saya minta agar yang mulia bisa mengecek kembali. Saya heran kenapa saat dijadikan barang bukti, kondisinya malah kotor,” ucap Coskunmevlut.

Bantahan serupa juga disampaikan oleh terdakwa Paea-i Middlemore Tupou. Ia mengaku tidak memahami mengapa tas selempang yang dijadikan barang bukti disebut memiliki jejak darah.

Menurut Tupou, tas tersebut juga pernah ia gunakan saat berada di Jakarta, bukan di lokasi kejadian. “Tambahan dari saya, ada tas selempang yang disebut ada jejak darah. Tas itu juga saya pakai di Jakarta,” kata Tupou dengan raut kebingungan di hadapan majelis hakim.

Menanggapi pernyataan tersebut, ketua majelis hakim kemudian mengajukan pertanyaan langsung kepada saksi ahli Labfor terkait kepemilikan dan kandungan darah pada tas selempang tersebut.

Saksi ahli menjelaskan bahwa tas itu memang milik Tupou, namun darah yang ditemukan bukan berasal dari korban. “Itu ada darahnya?” tanya hakim. “Ada darahnya, yang mulia, tapi darah itu milik saudara Tupou,” jawab saksi ahli. “Jadi barang bukti tas yang berdarah itu bukan darah korban?” lanjut hakim, yang kemudian dibenarkan oleh saksi ahli dengan anggukan.

Coskunmevlut kembali menegaskan bahwa dirinya tidak berada di kamar tempat korban ditembak saat kejadian berlangsung. Ia menyatakan berada di kamar sebelah, sehingga kembali mempertanyakan keterkaitan barang-barang miliknya dengan darah korban. “Pada saat kejadian, saya bukan berada di kamar itu. Saya ada di kamar sebelah,” ujar Coskun melalui penerjemahnya.

Setelah mendengar bantahan dari para terdakwa, ketua majelis hakim mengambil sikap dengan menegaskan kembali kedudukan keterangan saksi ahli dalam persidangan.

Hakim menyampaikan bahwa seluruh barang bukti yang diperiksa, termasuk sepatu dan tas selempang, diperoleh dari penyidik dan telah melalui prosedur pemeriksaan forensik yang sah.

Hakim kemudian menanyakan kepada saksi ahli Labfor terkait jumlah barang bukti yang diperiksa. Saksi ahli menyebut terdapat 72 barang bukti yang diamankan dan diserahkan oleh penyidik untuk diperiksa. “Benar, yang mulia,” jawab saksi saat ditanya hakim apakah barang-barang tersebut berasal dari penyidik.

Hakim juga memastikan bahwa saksi ahli melakukan pemeriksaan di bawah sumpah dan berdasarkan keahlian profesionalnya. Hal tersebut kembali ditegaskan oleh saksi ahli di hadapan persidangan. “Saya bekerja di bawah sumpah, yang mulia. Saya bersumpah bahwa pemeriksaan ini benar,” ujar saksi ahli.

Ketua majelis hakim kemudian menegaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan forensik, ditemukan noda darah pada barang bukti yang cocok dengan darah korban. Menurut hakim, keterangan tersebut merupakan kesimpulan ahli yang didasarkan pada ilmu pengetahuan dan metode pemeriksaan yang sah.

“Hasil pemeriksaan saksi ahli menemukan adanya noda darah yang cocok dengan milik korban. Itu adalah keterangan ahli, dan beliau bekerja berdasarkan pengetahuan,” tegas hakim di ruang sidang.

Namun demikian, majelis hakim memberikan ruang bagi para terdakwa untuk menyampaikan keberatan atas keterangan tersebut melalui penasihat hukumnya. Hakim menegaskan bahwa seluruh bantahan dan keberatan akan dinilai dalam proses persidangan selanjutnya. “Untuk selebihnya, silakan saudara sampaikan kepada pengacara saudara. Sampaikan keberatan saudara dalam persidangan ini,” pungkas ketua majelis hakim.

Sidang perkara penembakan Vila Casa Santisya ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan, termasuk pendalaman terhadap alat bukti dan keterangan saksi lainnya. Perkara ini terus menjadi perhatian publik karena melibatkan warga negara asing dan menyoroti proses pembuktian forensik dalam kasus kejahatan berat di Bali. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *