JAKARTA, — Industri pertambangan masih menjadi salah satu sektor yang mendukung pertumbuhan ekonomi negara. Namun, besarnya kontribusi tersebut dianggap perlu disertai dengan kejelasan hukum agar investasi tetap aman dan manfaat ekonomi dapat dirasakan hingga ke tingkat daerah.
Lembaga Kajian Institute for Development of Economics and Finance (Indef) melaporkan bahwa sektor pertambangan berkontribusi sekitar 8,5 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Dalam hal produksi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat bahwa selama semester pertama tahun 2025, produksi batu bara nasional mencapai 357,6 juta ton atau 48,34 persen dari target produksi tahun 2025 yang sebesar 739,67 juta ton.
Dari produksi keseluruhan, pasokan batu bara dalam negeri dialokasikan untuk ekspor sebesar 238 juta ton yang menyuplai sekitar 45 persen kebutuhan listrik global. Indonesia juga memiliki cadangan mineral dan batu bara yang melimpah, seperti nikel, tembaga, bauksit, timah, emas, perak, besi, serta batu bara.
Jumlah cadangan tersebut mencapai 3,91 miliar dolar AS pada tahun 2023, yang setara dengan Rp 64.515 miliar dengan nilai tukar Rp 16.500 per dolar AS, dan dapat meningkat jika sumber daya berubah menjadi cadangan.
“Indonesia masih memiliki banyak potensi sumber daya alam. Namun diperlukan kejelasan hukum serta penerapan aturan yang semestinya,” kata Peneliti Alpha Research Database Indonesia, Ferdy Hasiman, dalam pernyataannya, Rabu (17/12/2025).
Ferdy menyoroti perdebatan saling klaim antara perusahaan pertambangan yang memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dengan masyarakat yang sering terjadi di berbagai wilayah. Menurutnya, pemerintah pusat seharusnya turun tangan agar masalah ini tidak terus berlarut-larut.
“Banyak kejadian terjadi di beberapa provinsi, seperti Maluku, Sulawesi, dan Kalimantan. Pemerintah pusat perlu memantau IPPKH yang dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan,” katanya.
Ia menekankan bahwa kawasan hutan adalah milik negara, sehingga tidak boleh dimanfaatkan tanpa izin. Termasuk dalam hal adanya klaim kepemilikan oleh masyarakat di kawasan hutan.
“Itu merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan,” kata Ferdy.
Ferdy membedakan hal tersebut dari pernyataan yang diajukan di Area Penggunaan Lain (APL), yaitu daerah di luar kawasan hutan negara yang ditujukan untuk aktivitas non-kehutanan seperti pertanian, pemukiman, industri, dan infrastruktur.
“Para pemegang IPPKH memiliki izin dari pemerintah untuk melakukan aktivitas pertambangan. Masyarakat tidak dapat sembarangan mengklaim karena status kawasan hutan merupakan milik negara,” katanya.
Banyak perdebatan mengenai IPPKH tercatat terjadi di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara; Kabupaten Dairi, Sumatera Utara; dan Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Ferdy menganggap, kepastian pemerintah penting dalam menjaga iklim usaha. “Mempertahankan kejelasan berbisnis serta memberikan kepastian hukum bagi para investor, maupun masyarakat agar perekonomian di daerah berkembang,” ujarnya.
Pandangan serupa diungkapkan oleh Ketua Bidang Mineral Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), M. Toha. Menurutnya, wilayah hutan adalah milik negara secara mutlak.
“Jika perusahaan telah memiliki IPPKH, kemudian masyarakat mengklaimnya sebagai tanah adat atau tanah ulayat, jika berada dalam kawasan hutan maka klaim tersebut melanggar aturan penebangan hutan,” katanya.
Ia menjelaskan, perusahaan pertambangan diperbolehkan memberikan bantuan sosial, bukan kompensasi, karena status lahan di kawasan hutan merupakan milik negara.
“Di kawasan hutan yang ada IPPKH-nya, jika ada sertifikat maka itu melanggar hukum. Pemilik sertifikat maupun yang menerbitkan bisa dipidana,” kata Toha.
Salah satu isu yang kerap mengganggu kepastian hukum di sektor pertambangan adalah tumpang tindih lahan antara Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan hak guna lainnya, seperti HGU perkebunan, serta klaim masyarakat atas lahan yang telah berstatus IPPKH.
Menurut Toha, industri pertambangan memberikan dampak ekonomi yang signifikan, mulai dari penciptaan lapangan kerja, peningkatan pendapatan daerah melalui pajak dan royalti, hingga pembangunan infrastruktur di wilayah terpencil.
“Sektor pertambangan bisa meningkatkan kesejahteraan dan menggerakkan pertumbuhan ekonomi, namun perlu pengelolaan berkelanjutan agar manfaatnya maksimal dan dampak negatifnya minimal,” ujarnya.
Pemerintah juga menegaskan komitmen penertiban. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melibatkan Kementerian ESDM untuk mengembalikan penguasaan negara atas kawasan hutan yang dimanfaatkan tanpa izin.
Hingga kini, Satgas PKH telah menguasai kembali 3.312.022,75 hektar kawasan hutan, dengan 915.206,46 hektar di antaranya diserahkan kepada kementerian terkait.
Menurut Bahlil, Satgas PKH menargetkan penertiban 4,2 juta hektar tambang ilegal agar pemanfaatan sumber daya alam kembali sesuai kepentingan masyarakat.







