Isi Artikel
– Tarif listrik PLN pada periode 28–31 Desember 2025 tetap mengacu pada tarif triwulan IV 2025 yang berlaku sejak Oktober.
Pemerintah memastikan tidak ada kenaikan tarif bagi pelanggan subsidi maupun nonsubsidi, mulai dari rumah tangga, bisnis, hingga industri.
Dengan ketentuan ini, masyarakat yang membeli token listrik Rp100 ribu bisa mengetahui estimasi jumlah kWh yang diperoleh sesuai golongan daya masing-masing.
Penetapan tarif listrik ini didasarkan pada pengelompokan daya dan jenis pengguna, mulai dari pelanggan rumah tangga, bisnis, industri, hingga instansi pemerintahan, dengan masing-masing golongan memiliki besaran biaya per kilowatt hour (kWh) yang berbeda.
Dalam sistem kelistrikan nasional, tarif listrik ditinjau dan dievaluasi secara berkala setiap tiga bulan oleh pemerintah.
Dilansir laman PLN, untuk triwulan IV 2025, pemerintah memutuskan mempertahankan tarif listrik tanpa perubahan, termasuk pada periode akhir tahun 28–31 Desember 2025.
Kebijakan ini diambil untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat serta memberikan kepastian biaya energi bagi sektor usaha dan industri menjelang pergantian tahun.
Berikut rincian tarif listrik PLN yang berlaku untuk seluruh golongan pelanggan subsidi dan nonsubsidi selama periode 28-31 Desember 2025 sesuai ketentuan tarif listrik triwulan IV 2025.
Tarif Listrik Rumah Tangga
Golongan R1 (Subsidi) 450 VA = Rp415 per kWh
Golongan R1 (Subsidi) 900 VA = Rp605 per kWh
Golongan R1 (Non-Subsidi) 900 VA = Rp1.352 per kWh
Golongan R1 (Non-Subsidi) 1.300–2.200 VA = Rp1.444,70 per kWh
Golongan R2 (3.500–5.500 VA) = Rp1.699,53 per kWh
Golongan R3 (≥6.600 VA) = Rp1.699,53 per kWh
Golongan R-1 subsidi ditujukan bagi rumah tangga miskin dan tidak mampu yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sementara R-1 nonsubsidi mencakup rumah tangga menengah dengan tarif mengikuti harga keekonomian.
Untuk golongan R-2 dan R-3, tarifnya lebih tinggi karena biasanya digunakan oleh rumah tangga besar atau hunian mewah dengan kebutuhan daya listrik yang tinggi.
Tarif Listrik Bisnis dan Industri
Golongan B1 (Bisnis kecil) 450–5.500 VA = Rp1.444,70 per kWh
Golongan B2 (Bisnis menengah) 6.600–200.000 VA = Rp1.444,70 per kWh
Golongan B3 (Bisnis besar) >200.000 VA = Rp1.035,78 per kWh untuk LWBP dan WBP (Terapkan
Time of Use (TOU) dengan tarif WBP/LWBP berbeda)
Sistem Time of Use (TOU) merupakan mekanisme tarif listrik di mana harga per kWh berbeda tergantung waktu penggunaan. Skema ini diterapkan untuk pelanggan industri dan bisnis besar dengan daya di atas 200 kVA, seperti golongan I-3, I-4, B-3, dan P-2.
Tujuannya, mendorong pelanggan mengalihkan konsumsi listrik ke waktu beban rendah (LWBP) dengan tarif lebih murah, dan mengurangi pemakaian saat waktu beban puncak (WBP) yang tarifnya lebih tinggi.
Untuk periode tarif November 2025, PLN menetapkan tarif WBP dan LWBP sementara disamakan, yakni Rp1.035,78/kWh. Artinya, meskipun sistem pencatatan tetap memisahkan waktu pemakaian, pelanggan besar membayar tarif tunggal pada periode ini.
Selain dua kategori besar di atas, ada juga tarif untuk pemerintah, publik (P) seperti penerangan jalan umum, serta layanan sosial. Setiap kategori diatur secara transparan dan dapat diakses publik melalui situs resmi PLN.
Beli Token Listrik Rp100 Ribu Dapat Berapa kWh? Ini Hitungannya Sesuai Tarif PLN Terbaru
Masyarakat yang membeli token listrik senilai Rp100 ribu pada periode 28–31 Desember 2025 akan memperoleh jumlah kWh yang berbeda-beda, tergantung golongan daya listrik yang digunakan. Hal ini mengacu pada tarif listrik PLN triwulan IV 2025 yang masih berlaku hingga akhir Desember.
Berdasarkan ketetapan pemerintah, tarif listrik tidak mengalami kenaikan dan tetap mengacu pada tarif resmi PLN untuk seluruh golongan pelanggan, baik subsidi maupun nonsubsidi.
Estimasi Token Listrik Rp100 Ribu
Berikut perkiraan jumlah kWh yang didapat jika membeli token listrik Rp100.000 (belum termasuk biaya admin):
1. Rumah Tangga Subsidi
R1 450 VA: sekitar 241 kWh
R1 900 VA subsidi: sekitar 165 kWh
Golongan ini menjadi yang paling diuntungkan karena tarif listriknya mendapat subsidi langsung dari pemerintah.
2. Rumah Tangga Non-Subsidi
R1 900 VA: sekitar 74 kWh
R1 1.300–2.200 VA: sekitar 69 kWh
R2 3.500–5.500 VA: sekitar 59 kWh
R3 ≥6.600 VA: sekitar 59 kWh
Semakin besar daya listrik rumah, semakin kecil jumlah kWh yang diperoleh karena tarif per kWh lebih tinggi.
3. Pelanggan Bisnis dan Industri
B1 (450–5.500 VA): sekitar 69 kWh
B2 (6.600–200.000 VA): sekitar 69 kWh
B3 (>200.000 VA / TOU): sekitar 96 kWh
Untuk pelanggan B3, tarif listrik masih mengacu pada skema Time of Use (TOU), namun pada periode ini tarif WBP dan LWBP disamakan, sehingga perhitungan menjadi lebih stabil.
Catatan
Perhitungan di atas belum termasuk biaya admin pembelian token yang biasanya berkisar Rp2.000–Rp3.000.
Jumlah kWh yang diterima bisa sedikit berbeda tergantung kanal pembelian dan sistem PLN saat transaksi.
Dengan mengetahui estimasi ini, masyarakat dapat memperkirakan konsumsi listrik rumah tangga maupun usaha secara lebih efisien menjelang pergantian tahun.
(Kompas/)







