Tangis dan amarah di ruang sidang, keluarga Putri Apriyani nyaris hadang terdakwa

– Sidang perkara pembunuhan yang menewaskan Putri Apriyani di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, berlangsung tegang dan nyaris ricuh, Senin 5 Januari 2026 siang. Ketegangan terjadi usai persidangan ketika keluarga korban berusaha menghampiri terdakwa Alvian Sinaga yang hendak digiring masuk ke mobil tahanan.

Aparat keamanan yang berjaga di sekitar area pengadilan langsung bertindak cepat menghalau keluarga korban.

Bacaan Lainnya

Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya aksi anarkis sekaligus menjaga situasi tetap kondusif.

Meski sempat terjadi adu mulut dan dorong-dorongan ringan, situasi berhasil dikendalikan dan terdakwa segera diamankan meninggalkan lokasi.

Sidang yang dipimpin majelis hakim tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam dakwaannya, JPU menjerat terdakwa Alvian Sinaga dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP. Selain itu, JPU juga melapisi dakwaan dengan Pasal 338 KUHP.

Kuasa hukum keluarga korban, Toni RM, menyampaikan rasa lega sekaligus apresiasi atas dakwaan yang dibacakan JPU. Menurutnya, penerapan Pasal 340 KUHP sejak awal merupakan harapan utama keluarga korban agar perkara ini diproses secara adil dan transparan.

“Alhamdulillah, sesuai dengan harapan keluarga, peristiwa pembunuhan berencana ini benar-benar didakwakan. Artinya, penyidik dan jaksa penuntut umum telah memiliki keyakinan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa merupakan pembunuhan berencana,” ujar Toni RM kepada awak media usai sidang.

Ia menegaskan, sejak dakwaan dibacakan di persidangan, keluarga korban merasakan kelegaan karena pasal yang diterapkan dinilai telah mencerminkan rasa keadilan, setidaknya pada tahap awal proses hukum.

Dalam surat dakwaan, JPU menilai terdapat unsur perencanaan dan persiapan yang dilakukan terdakwa sebelum menghilangkan nyawa korban. Atas dasar itulah, Pasal 340 KUHP dimasukkan sebagai dakwaan utama.

Sementara Pasal 338 KUHP serta Pasal 351 ayat (3) KUHP digunakan sebagai dakwaan subsider, mengingat perbuatan terdakwa secara nyata telah menyebabkan korban meninggal dunia.

“Saya merasa lega, keluarga korban juga merasa lega. Ini merupakan bentuk keadilan awal bagi keluarga, karena unsur pembunuhan berencana telah diterapkan dalam dakwaan,” kata Toni RM.

Selain itu, Toni RM juga menyampaikan apresiasi kepada lima Jaksa Penuntut Umum yang ditunjuk untuk menangani perkara tersebut. Ia menilai para jaksa telah bekerja secara profesional dan teliti dalam menyusun surat dakwaan.

“Saya memberikan apresiasi kepada lima jaksa penuntut umum yang menangani perkara ini. Dakwaan disusun dengan cermat, jelas, dan sesuai dengan kronologis kejadian,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Toni RM menegaskan pihaknya akan terus mengawal jalannya persidangan hingga putusan akhir dijatuhkan. Ia berharap tuntutan dan vonis yang nantinya dijatuhkan majelis hakim benar-benar mencerminkan rasa keadilan bagi keluarga korban.

“Kami akan mengawal proses ini sampai selesai. Jangan sampai tuntutannya ringan atau putusan hakim nantinya tidak mencerminkan keadilan. Itu yang akan terus kami awasi,” tegasnya.

Menanggapi kemungkinan adanya eksepsi atau keberatan dari pihak terdakwa, Toni RM menyatakan hal tersebut merupakan hak hukum terdakwa dan penasihat hukumnya. Namun demikian, ia memprediksi eksepsi tersebut tidak akan dikabulkan oleh majelis hakim.

“Eksepsi adalah hak terdakwa. Namun eksepsi hanya dapat diajukan jika terdapat cacat formil dalam dakwaan, seperti kesalahan identitas, dakwaan kabur, atau pengadilan tidak berwenang mengadili,” jelasnya.

Ia menilai dakwaan JPU telah disusun secara lengkap dan terang, baik dari sisi identitas terdakwa, uraian perbuatan, waktu, tempat kejadian, maupun cara melakukan tindak pidana.

“Identitas terdakwa jelas, perbuatan yang didakwakan jelas, waktu dan tempat kejadian jelas, serta cara melakukan perbuatan juga diuraikan secara rinci. Dengan demikian, dakwaannya tidak kabur,” ujarnya.

Terkait kewenangan mengadili, Toni RM menegaskan Pengadilan Negeri Indramayu memiliki kewenangan penuh karena lokasi tindak pidana berada di wilayah hukum Indramayu.

“Pengadilan Negeri Indramayu jelas berwenang mengadili perkara ini karena locus delicti berada di wilayah hukum Indramayu,” katanya.

Dengan demikian, ia memperkirakan eksepsi yang mungkin diajukan terdakwa hanya bersifat formalitas dan tidak akan memengaruhi substansi perkara.

“Saya memprediksi eksepsi tersebut akan ditolak, karena dakwaan sudah komplit dan sangat jelas,” pungkas Toni RM.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *