SURABAYA, – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta agar kasus pengusiran paksa dan pembongkaran rumah lansia bernama Nenek Elina (80) di Surabaya, Jawa Timur, diselesaikan secara hukum.
“Saya memohon kepada warga Kota Surabaya, ketika terjadi hal seperti ini, karena kita negara hukum, selesaikan secara hukum,” katanya di Surabaya, Sabtu (27/12/2025), dikutip dari video YouTube KompasTV.
Ia mengatakan pengusiran paksa dan pembongkaran rumah Nenek Elina sudah terjadi beberapa bulan yang lalu.
“Kejadian ini sudah dilakukan pertemuan di kecamatan dan ternyata tidak bisa titik temunya, dan kejadian ini sudah dilakukan pemeriksaan di Polda Jawa Timur karena ada laporan di Polda Jawa Timur,” jelasnya.
Eri mengatakan dari pihak Nenek Elina mengatakan rumah tersebut masih rumahnya/ Sementara seseorang bernama Samuel yang diduga mengusir paksa Nenek Elina dan membongkar rumahnya, mengaku sudah membeli rumah tersebut.
“Ketika terjadi hal seperti ini, ketika ada pembelian, maka lakukan secara hukum. Apa pun yang terjadi, apakah itu miliknya Pak Samuel pun, kalau Pak Samuel benar, maka tidak boleh melakukan kekerasan seperti itu, karena ini juga melanggar hukum,” ujarnya.
Dia juga meminta pihak kepolisian membuka kasus ini secara transparan.
“Saya sampaikan ke Polda juga menjadi atensi, ini harus dibuka secara terang-benderang, siapa yang salah, siapa yang benar, sehingga ada trust, ada kepercayaan dari kami pemerintah kota dan dari warga Kota Surabaya,” katanya.
Ia lantas mengajak masyarakat Surabaya untuk menjaga suasana tetap kondusif sambil mengawal proses hukum kasus sengketa rumah Nenek Elina.
“Ayo tetap dijaga keguyuban itu. Tapi proses hukum jangan pernah berhenti, lakukan, kita kawal proses hukumnya,” imbaunya.
Eri mengatakan pihaknya juga akan mengumpulkan ormas pada Januari tahun depan.
“Di Januari kita kumpulkan semua ormas, kita kumpulkan semua suku. Waktunya hari ini kita harus menjaga Kota Surabaya. Karena Surabaya itu terdiri dari banyak suku,” ucapnya.
Kuasa hukum Nenek Elina, Wellem Mintaraja, mengatakan pihaknya sudah melapor ke polisi atas dugaan pengeroyokan. Pihaknya juga akan melaporkan dugaan pencurian dan penggunaan surat palsu.
Nenek Elina diduga diusir paksa sekelompok orang yang mengaku sebagai pihak pembeli rumah yang ditempatinya di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Sambikerep, Surabaya, Jawa Timur (Jatim) pada 6 Agustus 2025.
“Kami selaku kuasa hukum nenek sudah melaporkan ke Polda Jatim, laporannya mengenai pengeroyokan secara bersama-sama,” kata Wellem dalam program Kompas Petang KompasTV, Jumat (26/12/2025).
“Kita akan melaporkan secara bertahap, termasuk mengenai barang yang sudah enggak ada di rumah tersebut, mengenai pencurian dengan pemberatan itu, terus dugaan menggunakan surat palsu.”
Wellem mengatakan pihak yang diduga melakukan pengusiran paksa terhadap Nenek Elina mengaku sudah membeli rumah di Kuwukan tersebut pada 2014 dari saudara Nenek Elina bernama Elisa.
“Tiba-tiba 6 Agustus 2025 terdapat beberapa orang, dia mengeklaim katanya sudah melakukan jual beli tahun 2014, lha sedangkan Bu Elisa sendiri, itu saudara kandung dari Bu Elina, itu meninggal tahun 2017. Jenjang waktu antara 2014 ke 2025 ini kan terpaut terlalu lama,” ucapnya.
“Kami menemukan di lapangan seolah-olah itu sudah terjadi pencoretan letter C, karena objek tanah tersebut adalah masih letter C, dan kami akan melaporkan itu juga nantinya pasti.”
Wellem mengatakan rumah di Kuwukan tersebut tidak pernah diperjualbelikan oleh siapa pun.
“Seharusnya mereka itu melakukan uji materi di pengadilan dulu. Jangan langsung menghakimi secara sepihak, mengusir secara paksa, kemudian sampai merobohkan rumah itu,” tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji telah menjelaskan peristiwa pengusiran paksa Nenek Elina bermula pada 4 Agustus 2025 saat rumah lansia itu didatangi Samuel.
“Pada tanggal 4 Agustus 2025, ini rumah nenek didatangi yang namanya Samuel dan segerombolan orang yang tentunya itu juga ada suruhan Samuel, terus mungkin memperingatkan Nenek Elina yang ada di sana,” kata Armuji, Kamis (25/12/2025), dalam program Kompas Petang KompasTV.
Setelah itu, Armuji mengungkapkan Samuel dan gerombolannya kembali mendatangi Nenek Elina pada 6 Agustus 2025.
“Mereka langsung mengusir Nenek Elina, dipaksa untuk keluar rumah. Katanya Samuel bilang, rumah tersebut sudah dibeli dari yang namanya Elisa. Elisa ini adalah kakak atau saudaranya nenek Elina yang sudah meninggal,” ucap Armuji.
Armuji mengatakan, setelah Nenek Elina keluar dari rumah tersebut, selang beberapa hari kemudian Samuel Cs mengosongkan rumah Nenek Elina menggunakan alat berat.
“Tentunya pengosongan itu segala barang-barang yang ada di dalam rumah nenek, baik itu barang rumah tangga maupun dokumen-dokumen resmi,” ujarnya.
Menurut Armuji, nenek Elina mengaku tidak pernah menjual lahan atau rumah tersebut.
“Pengakuan nenek Elina, mereka tidak menjual lahan maupun rumah tersebut. Tetapi pengakuan Samuel, mereka membeli ke Elisa,” tuturnya.
Sementara Samuel saat dimintai bukti pembelian rumah, kata Armuji, juga tidak bisa menunjukkannya.
“Begitu mereka disuruh nunjukkan sertifikat maupun alasannya pada saat si pengacaranya nenek Elina, mereka juga belum bisa menunjukkan. Waktu ketemu saya, mereka juga belum membawa surat maupun bukti-bukti kepemilikan atau jual beli,” ujarnya.
