WARTA PONTIANAK – Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat mencatat pencapaian signifikan dalam memperkuat transparansi informasi publik sepanjang 2025.
Semua sengketa informasi publik yang ditangani pada tahun ini selesai dalam waktu kurang dari 100 hari kerja. Seluruh putusan ajudikasi yang dibacakan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), tanpa ada upaya banding dari pihak terkait.
Hasil tersebut diungkapkan dalam acara refleksi akhir tahun dengan tema Kilas Balik Keterbukaan Informasi Publik Kalbar 2025 yang diselenggarakan di Pontianak, Jumat 19 Desember 2025.
Kegiatan ini berfungsi sebagai tempat mengevaluasi sekaligus memperkuat kerja sama antar pihak terkait dalam penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Kalimantan Barat.
Ketua KI Kalbar M. Darusalam menekankan bahwa penyelesaian sengketa informasi yang cepat dan memiliki kepastian hukum merupakan komitmen lembaga dalam memberikan pelayanan yang adil dan profesional kepada masyarakat.
“Selama tahun 2025, semua sengketa informasi publik akan terselesaikan dalam kurang dari 100 hari kerja. Hal ini menunjukkan bahwa mekanisme penyelesaian nonlitigasi dan mediasi berjalan secara efektif serta memberikan kepastian hukum,” kata Darusalam.
Wakil Ketua KI Kalbar Marhasak Reinardo Sinaga menambahkan, selama tahun 2025 terdapat lima register sengketa informasi yang ditangani melalui proses ajudikasi dan mediasi dengan total waktu penyelesaian kumulatif sebesar 283 hari kerja.
“Yang perlu dicatat, seluruh keputusan 2025 tidak diajukan ke proses banding. Hal ini menunjukkan penerimaan dari kedua belah pihak,” ujar Marhasak.
Dari segi tingkat kegiatan, KI Kalbar mencatat sebanyak 415 aktivitas sepanjang tahun 2025. Aktivitas ini meliputi rapat internal, koordinasi eksternal, sidang sengketa, penerimaan lembaga publik, bimbingan teknis, serta kegiatan sosialisasi kepada masyarakat.
Komisioner Bidang Hubungan Institusi dan Tata Kelola, Padmi Januarni Chendramidi mengatakan, acara talk show, bimbingan, serta presentasi menjadi kegiatan yang paling utama.
“Selama tahun 2025, acara talk show dan bimbingan dilaksanakan sebanyak 141 kali. Hal ini menunjukkan upaya peningkatan literasi informasi publik terus diperluas,” katanya.
Sementara itu, Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Lufti Faurusal Hasan menganggap, rata-rata durasi penyelesaian sengketa pada 2025 lebih pendek dibandingkan tahun sebelumnya.
Selain itu, tidak ada putusan yang dibatalkan pada tingkat banding memperkuat kredibilitas proses adjudikasi nonlitigasi yang dilakukan KI Kalbar.
Di sisi lain, Komisioner Bidang Sosialisasi, Pendidikan, dan Komunikasi Publik Sabinus Matius Melano mengakui masih ada tantangan institusional, khususnya keterbatasan tenaga kerja sekretariat serta pendukung infrastruktur.
“Walaupun menghadapi keterbatasan tersebut, sekitar 95 persen dari program kerja KI Kalbar tahun 2025 masih bisa diwujudkan. Di masa depan, peningkatan sumber daya manusia dan pendanaan menjadi kebutuhan yang penting,” katanya.
Pada kegiatan refleksi akhir tahun ini, KI Kalbar juga melakukan penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) dengan beberapa organisasi masyarakat sipil, yaitu Lembaga Bela Banua Talino (LBBT), Lembaga Gemawan, dan Jari Indonesia Borneo Barat.
Kolaborasi ini bertujuan untuk memperkuat pendidikan masyarakat, perjuangan untuk hak atas informasi, serta pengawasan aktif terhadap lembaga pemerintah di Kalimantan Barat.
Prestasi Kalimantan Barat di bidang transparansi informasi terlihat dari posisi nasionalnya. Pada tahun 2025, Kalimantan Barat menduduki peringkat ketiga nasional dalam Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP).
Di sisi lain, dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Nasional, Kalimantan Barat menduduki peringkat ke-10 secara nasional. Prestasi ini menjadikan Kalbar sebagai salah satu provinsi yang memiliki kinerja keterbukaan informasi publik yang stabil dan mampu bersaing di tingkat nasional.
Dukungan untuk memperkuat peran Komisi Informasi juga datang dari kalangan legislatif. Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Ishak Ali Almuthahar, menyatakan komitmennya untuk sepenuhnya mendukung keterbukaan informasi publik di wilayah tersebut.
Menurutnya, lembaga informasi merupakan fondasi krusial dalam mewujudkan pemerintahan yang terbuka dan bertanggung jawab.
“Keterbukaan informasi publik merupakan dasar dari demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik. Oleh karenanya, Komisi Informasi harus mendapatkan dukungan penuh, termasuk dalam hal anggaran dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat,” kata Ishak.
Ia bahkan menyatakan kesiapan untuk memberikan dukungan nyata melalui jalur legislatif.
“Secara pribadi, saya akan berusaha mengalokasikan dana aspirasi saya guna mendukung kegiatan Komisi Informasi Kalbar, selama mekanisme dan peraturan yang berlaku memungkinkan,” katanya.
Melalui evaluasi akhir tahun ini, KI Kalbar menegaskan perannya tidak hanya sebagai lembaga penyelesaian sengketa informasi, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah, DPRD, dan masyarakat sipil dalam membangun budaya transparansi serta memperkuat hak masyarakat untuk mendapatkan informasi di Kalimantan Barat. ***






