– Imbas tak dipinjami handphone untuk main game online, seorang suami berinsial RA (20) menganiaya istrinya, AA.
RA sampai memukul dan menginjak bagian tubuh istrinya hingga harus di bawa ke rumah sakit.
Adanya peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini terjadi di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat.
Imbas insiden itu, korban bahkan sampai mengalami luka serius hingga mendapat perawatan di rumah sakit.
Peristiwa itu terjadi tepat pada Selasa (23/12/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.
Berdasarkan keterangan kepolisian, cekcok bermula saat pelaku meminta ponsel milik istrinya untuk bermain gim daring.
Namun permintaan itu tidak dipenuhi oleh korban, sehingga memicu emosi pelaku hingga berujung pada tindak kekerasan fisik.
“Penyebab awal memang karena cekcok. Pelaku meminjam handphone milik istrinya untuk bermain game, tetapi tidak diperbolehkan sehingga pelaku merasa marah,” ujar Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi, Senin (29/12/2025).
Menurut Made, kemarahan pelaku semakin memuncak hingga ia melakukan penganiayaan.
Ponsel yang sebelumnya hendak dipinjam justru dilemparkan ke arah wajah korban.
“Pelaku melempar handphone ke arah wajah korban hingga mengenai mata sebelah kiri. Korban langsung merasakan sakit dan kemudian harus mendapatkan perawatan medis,” jelasnya.
Tak berhenti di situ, pelaku kembali melakukan kekerasan fisik lainnya.
Korban dipukul di bagian wajah dan diinjak pada bagian paha sebanyak dua kali.
“Diketahui ada kekerasan lanjutan berupa pukulan ke wajah, lalu korban juga diinjak pada bagian paha, serta beberapa pukulan ringan lainnya,” tambah Made.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian dan langsung ditindaklanjuti oleh Unit VI Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok.
Polisi bergerak cepat demi memastikan keselamatan korban dan proses hukum berjalan sesuai prosedur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, laporan tersebut tercatat dalam LP/B/2322/XII/2025/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya.
“Dalam penanganan perkara KDRT, kami mengutamakan keselamatan dan pemulihan korban. Proses hukum tetap berjalan secara profesional, humanis, namun tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Budi.
Akibat penganiayaan tersebut, korban harus dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta, untuk mendapatkan penanganan medis intensif.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan rumah tangga dengan kekerasan.
Setiap bentuk KDRT, kata polisi, merupakan tindak pidana yang dapat diproses hukum.
Masyarakat yang menjadi korban atau mengetahui adanya tindakan KDRT diminta tidak ragu melapor melalui layanan darurat call center Polri 110 atau langsung mendatangi kantor kepolisian terdekat.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa konflik rumah tangga sekecil apa pun tidak boleh berujung pada kekerasan, apalagi hingga mengancam keselamatan pasangan.
Faktor Penyebab dan Dampaknya
Dilansir dari Pengadilan Agama Magelang, faktor penyebab terjadinya kekerasan pada anak dan perempuan, pada umumnya sebagaimana disinggung dalam suatu teori yaitu yang behubungan dengan stress di dalam keluarga (family stress).
Stres dalam keluarga tersebut bisa berasal dari anak, orang tua (suami atau Istri), semua pihak yang tinggal dalam satu rumah tangga tersebut atau oleh situasi tertentu yang ujungnya mendatangkan stress.
Stres berasal dari anak misalnya anak dengan kondisi fisik, mental, dan perilaku yang terlihat berbeda dengan anak pada umumnya.
Bayi dan usia balita, serta anak dengan penyakit kronis atau menahun juga merupakan salah satu penyebab stres.
Stres yang berasal dari suami atau istri misalnya dengan gangguan jiwa (psikosis atau neurosa), orang tua sebagai korban kekerasan di masa lalu, orang tua terlampau perfek dengan harapan pada anak terlampau tinggi, orang tua yang terbiasa dengan sikap disiplin.
Stres juga berasal dari situasi tertentu misalnya, suami/istri terkena PHK (pemutusan hubungan kerja) atau pengangguran, pindah lingkungan, dan keluarga sering bertengkar.
Namun tentunya teori tersebut hanya melingkupi kekerasan dalam rumah tangga.
Penyebab utama lainnya adalah, kemiskinan, masalah hubungan social baik keluarga atau komunitas, penyimpangan prilaku social (masalah psikososial).
Lemahnya kontrol social primer masyarakat dan hukum dan pengaruh nilai sosial kebudayaan di lingkungan social tertentu.
Namun bagi penulis penyebab utama terjadinya masalah ini adalah hilangnya nilai Agama sebagai sebagai perangkat nilai-nilai yang dihormati dan diagungkan manusia dan digunakan sebagai tuntunan hidup manusia di dunia dan akhirat.
Karena tentunya hanya dengan agama yang bisa mengatur masalah social berbasis kesadaran individu.
Diantara dampak kekerasan pada anak dan perempuan adalah stigma buruk yang melekat pada korban diantaranya, Pertama, Stigma Internal yaitu, Kecenderungan korban menyalahkan diri, menutup diri, menghukum diri, menganggap dirinya aib, hilangnya kepercayaan diri, dan terutama adalah trauma sehingga seperti halnya perempauan tidak mau lagi berkeluaraga setelah dirinya trauma menerima kekerasan dari suaminya.
Kedua, Stigma Eksternal yaitu, kecenderungan masyarakat menyalahkan korban, media informasi tanpa empati memberitakan kasus yang dialami korban secara terbuka dan tidak menghiraukan hak privasi korban.
Selain stigma buruk yang melekat pada korban, kejahatan pada anak dan perempuan juga dapat menghancurkan tatanan nilai etika dan social seperti halnya dampak buruk dari human trafficking.
Solusi Mendesak
Untuk mencegah dan menghentikan kekerasan pada anak dan perempuan dibutuhkan beberapa pendekatan diantaranya, pendekatan individu, yaitu dengan cara menambah pemahaman agama, karena tentunya seorang yang mempunyai pemahaman agama yang kuat (terutama Islam) akan lebih tegar menghadapi situasi-situasi yang menjadi factor terjadinya kekerasan.
Terlebih Islam telah mengajarkan aturan hidup dalam berumah tangga, baik sikap kepada Istri atau kepada anak dan juga mengajarkan interaksi sosial yang baik.
Islam sangat mengutuk segala macam bentuk kekerasan, Islam memperbolehkan bercerai jika ada kekerasan dalam rumah tangga sebagai mana hadis dari Aisyah RA berkata, bahwasanya Habibah binti Sahl, istri Tsabit bin Qais dipukul suaminya sampai memar.
Keesokan paginya Habibah melaporkan tindakan kekerasan suaminya kepada Rasulullah SAW.
Kemudian Rasulullah memanggil Tsabit. Sabdanya, ”Ambillah sebagian hartanya (maharnya) dan ceraikanlah ia!”
Tsabit bertanya, ”Apakah hal itu sebagai penyelesaiannya ya Rasulullah?” Jawab Rasulullah, ”Ya betul.”
Tsabit berkata lagi, ”Sesungguhnya saya sudah memberinya dua kali lipat, dan keduanya berada di tangannya.” Kata Rasulullah lagi, ”Ambillah kedua bagian tersebut, dan ceraikan ia!” Lalu Tsabit pun melaksanakan perintah tersebut. (HR. Imam Abu Dawud).
Pendekatan sosial melingkupi pendekatan partisipasi masyarakat dalam melaporkan dan waspada setiap tindakan kejahatan, terutama human trafficking.
Pendekatan medis, untuk memberikan pelayanan dan perawatan baik secara pisik atau kejiwaan, juga memberikan penyuluhan terhadaporang tua tentang bagaimana mengasuh anak dengan baik dan benar.
Dan terakhir adalah pendekatan hukum, tentunya yang bertanggung jawab masalah ini adalah pemerintah untuk selalu mencari dan menanggapi secara sigap terhadap setiap laporan atau penemuan kasus kekerasan dan kejahatan dan menghukumnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(/Tribunnews.com)







